Bakerzin - Cashback Rp 66.000!

Periode Program 16 Juli 2022 s/d 31 Juli 2022

 

 

Program Cashback Transaksi Kartu Debit HUT Danamon (“Program”) diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) di acara Ulang Tahun Bank Danamon bagi Pemegang Kartu Debit Danamon yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Periode Program dimulai sejak 16 Juli 2022 hingga 31 Juli 2022 (“Periode Program”). 

Kriteria peserta yang dapat mengikuti Program ini adalah seluruh nasabah Bank Danamon pemegang Kartu Debit Danamon dan Kartu Debit Danamon Syariah (“Pemegang Kartu”).

  1. Pemegang Kartu wajib membaca, memahami, Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini. 
  3. Pemegang Kartu wajib untuk melakukan transaksi pembayaran di outlet Bakerzin yang berpartisipasi menggunakan kartu debit Danamon (“Kartu Debit”) dengan minimum transaksi sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selama Periode Program (“Transaksi”).
  4. Pemegang Kartu yang melakukan Transaksi berhak untuk mendapatkan hadiah dari Bank Danamon berupa cashback sebesar Rp66.000 (enam puluh enam ribu rupiah) (“Hadiah”).
  5. Maksimal Cashback yang dapat diterima oleh 1 orang Pemegang Kartu adalah 2 (dua) kali selama Periode Program.
  6. Program berlaku setiap hari selama Periode program.
  7. Cashback akan diberikan ke rekening yang terhubung dengan Kartu Debit yang digunakan untuk Transaksi.
  8. Pengkreditan Hadiah akan dilakukan oleh Bank Danamon paling lambat 60 (enam puluh) hari kalendar setelah Pemegang Kartu melakukan Transaksi selama Periode Program.
  9. Cashback tidak berlaku kelipatan/akumulasi Transaksi.
  10. Pajak Cashback ditanggung oleh Bank Danamon.
  11. Program hanya berlaku di outlet Bakerzin yang berpartisipasi sebagaimana yang tercantum di alamat outlet yang dilampirkan.
  12. Dengan melakukan Transaksi selama Periode Program sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
Prosedur mengenai layanan Pengaduan Pemegang Kartu dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Proses verifikasi Transaksi merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  3. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  4. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan Transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan Transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Berlaku di outlet : Klick di sini
Peringatan

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon. 






← Kembali ke halaman utama