Kataramen
Periode Program 13 Juli 2022 s/d 31 Juli 2022

Bagi Pengguna
QRIS D-Bank PRO
Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Tambahan HUT 66TH DANAMON 2022 (“Program Tambahan”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Hadiah yang diberikan selama Program Tambahan ini terdiri dari:
- Cashback pembukaan rekening Danamon Save sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu Rupiah) (“Program Pembukaan Rekening”); dan
- Program transaksi pembayaran QR via D-Bank PRO atau Debit Card sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) (“Program Transaksi”)
(“Tambahan Hadiah”)
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode Program adalah 13 Juli hingga 31 Juli 2022 (“Periode Program Tambahan”)
II. Kriteria Peserta
Nasabah yang berhak mengikuti Program Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Program Pembukaan Rekening
- Bank Danamon akan memberikan cashback sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu Rupiah) kepada nasabah yang berhasil melakukan pembukaan rekening Danamon Save dengan syarat & ketentuan:
- Nasabah baru Bank Danamon yang melakukan pembukaan rekening di tanggal 13 Juli 2022 - 31 Juli 2022.
- Memasukkan kode referral KATABDI66 saat melakukan pembukaan rekening.
- Melakukan transaksi minimal 1 (satu) kali di Merchant Kataramen
Program Transaksi
- Nasabah wajib melakukan transaksi menggunakan metode pembayaran QR via D-Bank PRO atau Debit Card sebanyak minimal 5 (lima) kali dalam 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pembukaan rekening.
- Nominal minimal transaksi adalah Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi.
- Nasabah yang mencantumkan kode referral yang sesuai dan telah memenuhi syarat di atas berhak mendapatkan cashback senilai Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah).
- Hadiah transaksi berupa cashback akan dikirimkan ke rekening nasabah yang dibuka terkait dengan program.
- Program ini merupakan Program yang tidak terpisahkan dengan Program HUT Danamon 66. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening pada Periode Program di salah satu platform Danamon yang tersedia, yaitu:
- D-Bank Registration website: https://register.dbank.co.id/
- D-Bank Registration aplikasi Playstore: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bank.danamon&hl=in&gl=US
- D-Bank Registration aplikasi Appstore: https://apps.apple.com/id/app/d-bank-registration/id1367203153
atau dapat langsung membuka rekening pada aplikasi partner yang telah bekerjasama memberikan layanan pembukaan rekening Danamon.
- Nasabah wajib memasukkan kode referral KATABDI66 pada saat melakukan pembukaan rekening.
- Nasabah wajib melakukan transaksi minimal 1 (satu) kali di Merchant Kataramen, dengan menggunakan QRIS D-Bank PRO selama Periode Program (“Transaksi”).
- Nasabah wajib melakukan transaksi menggunakan metode pembayaran QR via D-Bank PRO atau Debit Card sebanyak minimal 5 (lima) kali dalam 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pembukaan rekening.
- Dengan Nasabah melakukan aktivitas sesuai poin III.2 sampai dengan III.4, maka Nasabah akan mendapatkan Tambahan Hadiah sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu Rupiah). Dan jika Nasabah melakukan aktivitas sesuai poin III.2 sampai dengan III.5, maka Nasabah akan mendapatkan Tambahan Hadiah sebesar Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu Rupiah).
- Dengan Nasabah melakukan Transaksi maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program HUT 66 Danamon. Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Tambahan Hadiah akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi maksimal pada tanggal 30 (tiga puluh) pada bulan berikutnya setelah tanggal terakhir pemenuhan syarat & ketentuan.
- Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.
Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
VI. Lain - Lain
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Syarat dan Ketentuan Umum Program HUT 66 Danamon dan Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah Program kepada Nasabah yang bersangkutan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.