Adira - Cashback hingga 66%

Periode Program 16 Juli 2022 s/d 31 Juli 2022

 

 

Bagi Pengguna

QRIS D-Bank PRO

Program Cashback D-Bank PRO HUT 66th DANAMON (“Program”) merupakan Program yang diadakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memberikan hadiah cashback/diskon bagi nasabah Bank Danamon berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

Periode Program adalah 16 Juli hingga 31 Juli 2022 (“Periode Program”) yang dibagi menjadi 2 (dua) periode yaitu:

  1. 16 Juli – 17 Juli 2022 (”Puncak HUT”)
  2. 18 Juli – 31 Juli 2022 (”Pasca HUT”)

 

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif selama Periode Program.
  2. Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon yang memenuhi kriteria peserta. (”Nasabah”)

 

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Nasabah wajib melakukan transaksi pembayaran cicilan menggunakan Direct Debit Danamon pada aplikasi Adiraku dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi yang dilakukan sepanjang hari per harinya selama Periode Program (“Transaksi”).
  3. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada butir D.2 Syarat dan Ketentuan Umum, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah cashback/Diskon (“Hadiah Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    MERCHANT

    HADIAH PROGRAM

    PERIODE

    MINIMUM TRANSAKSI

    METODE PEMBAYARAN

    Adira

    Cashback 66% hingga Rp150.000

    Puncak HUT

    Rp200.000

    Direct Debit Danamon

    Adira

    Cashback Rp66.000

    Pasca HUT

    Rp300.000

    Direct Debit Danamon

  5. Apabila Kuota Program telah terpenuhi sebelum Periode Program berakhir maka Nasabah menyetujui Bank Danamon untuk mengakhiri Program.
  6. 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas:
    • 1 (satu) Hadiah Cashback atau diskon per hari, maksimal 2 (dua) kali Hadiah Cashback atau diskon pada tanggal 16 Juli 2022 & 17 Juli 2022
    • 1 (satu) Hadiah Cashback atau diskon per hari, maksimal 3 (tiga) kali Hadiah Cashback atau diskon pada tanggal 18 Juli sampai dengan 31 Juli 2022

  1. Hadiah Cashback HUT 66th DANAMON akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi atau ke rekening Merchant maksimal pada tanggal 30 (tiga puluh) pada bulan berikutnya setelah Transaksi tersebut dilakukan.
  2. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.

 

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Terkait penyelesaian perselisihan terhadap keputusan Nasabah yang berhak mendapatkan Hadiah Cashback / diskon HUT 66th DANAMON (“Nasabah Pemenang”) akan dilakukan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem Bank Danamon.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Fasilitas/Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu 30 Hari Kerja atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon melalui media komunikasi lainnya ke alamat tempat tinggal dan/atau alamat email dan atau nomor seluler Nasabah sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan Perubahan tersebut oleh Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut diatas. Apabila Nasabah tidak menyetujui Perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada Transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau Transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan Transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan Transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Hadiah Cashback HUT 66th DANAMON kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Bank Danamon terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Peringatan

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.






← Kembali ke halaman utama