Syarat dan Ketentuan Umum Program Akuisisi Tabungan & Deposito di Central Park Periode 1 Juli – 31 Agustus 2024 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Akuisisi Tabungan & Deposito di Central Park Periode 1 Juli – 31 Agustus 2024 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
II. Periode Program
Program berlaku dari tanggal 1 – 17 Juli 2024 dan 22 Juli - 31 Agustus 2024 (“Periode Program”).
III. Kriteria Peserta Program
Program dapat diikuti oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”) :
- Nasabah baru Bank Danamon
- Nasabah existing Bank Danamon yang belum memiliki Tabungan Danamon LEBIH PRO
- Nasabah existing Bank Danamon yang sudah memiliki Tabungan Danamon LEBIH PRO
IV. Syarat dan Ketentuan Program
- Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Bagi Nasabah yang belum mempunyai Tabungan Danamon LEBIH PRO, Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO dengan dana segar/fresh fund dan Deposito Online selama Periode Program.
- Bagi Nasabah yang sudah mempunyai Tabungan Danamon LEBIH PRO, Nasabah dapat mengikuti program ini dengan melakukan top up dana segar/fresh fund ke rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO dan pembukaan Deposito Online selama Periode Program.
- Definisi dana segar/fresh fund adalah dana yang berasal dari rekening bank lain yang ditransfer ke rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk mengikuti Program ini.
-
Nasabah akan mendapatkan hadiah dari keikutsertaan program
ini dengan ketentuan sebagai berikut:
Produk
Nominal Penempatan Dana Minimum
Jangka Waktu
Penempatan Dana Minimum
Tabungan Danamon LEBIH PRO
Rp 5.000.000,-
Deposito Online
Rp 10.000.000,-
3 bulan
-
Nasabah akan menerima hadiah berupa 1 (satu) buah smart watch
Xiaomi Smart Band 8 Active apabila Nasabah masuk dalam kuota
harian. Kuota harian yang dimaksud adalah sebagai berikut
:
Hari Pembukaan Rekening
Kuota Hadiah
Senin – Jumat
3 Nasabah pertama
Sabtu – Minggu / Hari Libur
5 Nasabah pertama
- Apabila pada saat keikutsertaan program, kuota harian untuk hadiah smart watch Xiaomi Smart Band 8 Active sudah habis di hari tersebut, maka Nasabah akan mendapatkan hadiah berupa Voucher MAP Rp 150 ribu.
V. Syarat dan Ketentuan Hadiah
- Hadiah dapat diklaim secara langsung di booth Bank Danamon yang berlokasi di Mall Central Park, dengan menunjukkan bukti pembukaan rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO dan Deposito Online yang telah dilakukan sebelumnya (dengan menunjukkan bukti dari aplikasi D-Bank PRO).
- Untuk Hadiah berupa voucher fisik, masa berlaku voucher serta syarat dan ketentuannya tertera pada lembaran voucher yang diterima oleh Nasabah.
- Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan pajak Hadiah akan ditanggung Bank Danamon.
VI. Pengaduan Nasabah
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
VII. Syarat dan Ketentuan Lain - lain
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.