Syarat dan Ketentuan Umum Program Pengajuan Kartu Kredit JCB Precious Bank Danamon Dapat Tumbler Hydro Flask (Approve dan Get) (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Pengajuan Kartu Kredit JCB Precious Bank Danamon Dapat Tumbler Hydro Flask (Approve dan Get) (“Program”) pada booth PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) di Central Park Mall.
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
II. Periode Program
Program ini berlaku sejak 1 September 2024 – 10 November 2024 (“Periode Program”).
III. Kriteria Peserta
Program ini hanya berlaku untuk calon Nasabah atau Nasabah Bank Danamon yang belum pernah memiliki Kartu Kredit Bank Danamon (“Nasabah”).
IV. Syarat dan Ketentuan Program
- Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan Kartu Kredit JCB Precious Bank Danamon melalui pengajuan secara digital (digital onboarding) dengan menggunakan gawai/tablet yang disediakan oleh tenaga pemasar Bank Danamon sampai dengan proses pengajuan Kartu Kredit JCB Precious Bank Danamon selesai dan disetujui di lokasi booth Bank Danamon yang terdapat di Central Park Mall, yang berlokasi di Lantai LG, Jl Letjen. S. Parman Kav. 28, RT.12/RW 6, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta(“Lokasi Booth”) selama Periode Program berlangsung. Setiap Nasabah juga wajib melakukan pengunduhan (download) dan login aplikasi D-Bank Pro untuk memastikan Kartu Virtual Bank Danamon sudah aktif dan dapat digunakan.
- Program ini hanya berlaku untuk pengajuan kartu utama, bukan kartu tambahan.
- Nasabah yang telah mengajukan permohonan Kartu Kredit JCB Precious Bank Danamon dan telah memenuhi Program sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dan disetujui oleh Bank Danamon, maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah berupa Tumbler Hydro Flask (“Hadiah”);
- Dengan melakukan pengajuan aplikasi permohonan Kartu Kredit Bank Danamon sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas pengajuan yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
V. Syarat dan Ketentuan Pemberian Hadiah
- Hadiah dapat diambil melalui tenaga pemasar Bank Danamon di Lokasi Booth dan untuk keperluan validasi, maka Nasabah wajib melakukan: (i) pencatatan nama Nasabah; (ii) nomor handphone; (iii) alamat email; (iv) dan tanggal pengajuan kartu.
- Kuota harian Hadiah yang berlaku selama Periode Program berlangsung adalah 15 (lima belas) Hadiah per hari (“Kuota Hadiah”).
- Untuk tiap Nasabah hanya berhak untuk memperoleh Hadiah sebanyak 1 (satu) kali. Jika pada sistem terdeteksi bahwa Nasabah mendaftar dua kali pada periode yang sama, maka Bank Danamon berhak untuk tidak melanjutkan permohonan pengajuan Kartu Kredit Danamon dan tidak memberikan Hadiah.
- Dalam hal Kuota Hadiah telah habis, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah.
VI. Pengaduan Nasabah
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
VII. Syarat dan Ketentuan Lain - lain
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon Paylight”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi manfaat, risiko, biaya dan/atau syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bank akan memberitahukan dan mengkonfirmasi penambahan kewajiban, pengurangan manfaat dan/atau hak (“Perubahan”) kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum Perubahan berlaku efektif (“Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan”) melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau melalui media lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah memahami bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan.
- Apabila Nasabah tidak menyetujui Perubahan, maka dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan, Nasabah dapat menyampaikan keberatannya kepada Bank. Nasabah berhak membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada).
- Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui Perubahan apabila Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan.
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, penghentian penggunaan kartu, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Syarat dan Ketentuan Umum Program Welcome Offer E-Voucher Untuk Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Welcome Offer E-Voucher Untuk Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut
II. Periode Program
Program ini berlaku sejak 1 Januari 2024 – 31 Desember 2024 (“Periode Program”).
III. Syarat dan Ketentuan Umum Program
- Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
- Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”) yang disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon selama Periode Program.
-
Pemegang Kartu wajib melakukan akumulasi transaksi retail
domestik dan/atau internasional selama 90 (sembilan puluh) hari
kalender pertama sejak Kartu disetujui dan diterbitkan
(“Periode Transaksi”) selama Periode Program dengan
kriteria sebagai berikut:
- Untuk periode Kartu yang disetujui dan diterbitkan selama Periode Program, berlaku untuk minimum akumulasi transaksi senilai Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan tidak berlaku kelipatan.
- Transaksi yang dilakukan tidak termasuk transaksi Bill Payment (tagihan rutin), Pembayaran Asuransi, Cash Advance (tarik tunai), Money Transfer (transfer dana), transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu, dan transaksi yang diubah menjadi cicilan beserta transaksi cicilan setiap bulannya.
- Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapatkan hadiah berupa E-Voucher Traveloka (“Hadiah”) senilai Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
-
Hadiah akan diberikan maksimal 60 (enam puluh) hari kalender
sejak bulan Periode Transaksi berakhir. Berikut ilustrasi untuk
periode kartu disetujui dan diterbitkan serta Periode Transaksi:
- Hadiah akan diberikan melalui pesan singkat (SMS atau Whatsapp) ke nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar di sistem Bank Danamon. Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar di sistem Bank Danamon dengan nomor telepon seluler terkini Pemegang Kartu yang belum terdaftar di sistem Bank Danamon, maka Pemegang Kartu setuju dan memahami risiko tidak akan menerima Hadiah.
- Pemberian Hadiah tidak berlaku jika Kartu dalam kondisi terblokir atau terdapat keterlambatan pembayaran tagihan.
- Hadiah hanya berlaku untuk satu kali pemakaian dan dapat memotong sebagian/seluruh tagihan pembelian produk di Traveloka. Ketetuan mengenai penukaran dan penggunaan Hadiah mengikuti ketentuan yang berlaku di Traveloka tanpa minimum transaksi. Apabila nilai Hadiah lebih kecil dari nilai transaksi, maka selisihnya wajib dibayarkan oleh Pemegang Kartu dengan menggunakan Kartu. Apabila nilai transaksi lebih kecil daripada nilai Hadiah, maka sisa nilai Hadiah akan hangus dan tidak dapat digunakan dan/atau dikembalikan.
- Hadiah tidak dapat dipindahtangankan dan diuangkan.
- Hadiah memiliki jangka waktu kedaluwarsa sesuai dengan tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada Hadiah yang dikirim melalui pesan singkat (SMS atau Whatsapp), sehingga jika tidak digunakan dalam kurun waktu tersebut, maka akan hilang/hangus/kedaluwarsa.
- Hadiah bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Traveloka. Untuk syarat dan ketentuan lain terkait penggunaan Hadiah yang tidak dicantumkan disini, dapat mengikuti syarat dan ketentuan dari Traveloka yang dapat di akses di http://traveloka.com/giftvoucher/help. Apabila terdapat keluhan dan/atau kendala sehubungan dengan Hadiah, dapat menghubungi Traveloka.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan pemberian Hadiah apabila terdapat transaksi yang dianggap tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi gesek tunai dan transaksi pada merchant yang terindikasi menjual produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila Pemegang Kartu membatalkan transaksi yang menyebabkan Pemegang Kartu menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk tidak memberikan Hadiah.
-
Berikut ilustrasi Program ini:
- Dengan disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu selama Periode Program, serta melakukan transaksi selama Periode Transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu dan transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
IV. Syarat dan Ketentuan Lain- Lain
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Bank Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan Pemegang Kartu dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. Cara Redeem Travel E-Voucher

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.