Syarat dan Ketentuan Umum Program ¬ (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program QRIS D-Bank PRO Central Park Voucher Rp20 Ribu (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
II. Periode Program
Periode Program adalah 1 Juli 2024 – 28 Februari 2025 (“Periode Program”).
III. Kriteria Peserta Program
Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:
- Nasabah Bank Danamon yang melakukan pembukaan rekening dan/atau kartu kredit Danamon di booth Mall Central Park selama Periode Program.
- Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah yang memiliki D-Bank PRO.
- Program berlaku untuk karyawan Bank Danamon beserta afiliasinya.
IV. Syarat dan Ketentuan Program
- Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini atau tidak memberikan hadiah apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Nasabah wajib melakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS D-Bank PRO dengan sumber dana Kartu Debit dan/atau Kartu Kredit Danamon melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal 5 (lima) kali transaksi di seluruh tenant Mall Central Park yang dilakukan di hari yang sama selama Periode Program (“Transaksi”).
-
Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program selama Periode Program, maka Nasabah berhak untuk
mendapatkan hadiah Voucher (“Hadiah Voucher”)
dengan rincian sebagai berikut:
MERCHANT
MINIMUM TRANSAKSI
PERIODE PROGRAM
HADIAH PROGRAM
METODE PEMBAYARAN
KUOTA PROGRAM
TENANT @ MALL CENTRAL PARK
5x QRIS D-Bank PRO Transaction
1 Juli 2024 – 28 Februari 2025
Voucher F&B Rp20.000 (dua puluh ribu Rupiah)
QRIS D-Bank PRO dengan sumber dana Kartu Debit dan/atau Kartu Kredit Danamon
100 Voucher per bulan
- Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa apabila Hadiah Voucher sudah melewati Kuota Program sebagaimana disebutkan di atas, Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah Voucher.
- Nasabah tidak akan mendapat Hadiah Voucher jika Transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas 1 (satu) kali Hadiah Voucher setiap bulan selama Periode Program.
- Program tidak berlaku selama periode HUT 68 DXPO di Central Park Mal mulai tanggal 18 – 21 Juli 2024.
- Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
V. Mekanisme Pemberian Hadiah Program
- Hadiah Voucher akan diberikan kepada Nasabah di redemption booth Danamon di Mall Central Park setelah melakukan Transaksi sesuai syarat dan ketentuan.
- Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.
VI. Pengaduan Nasabah
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
VII. Syarat dan Ketentuan Lain - lain
- Produk dan/atau layanan dari merchant bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari merchant, Nasabah silakan menghubungi merchant.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.