Syarat dan Ketentuan Umum Program Akuisisi Tabungan & Deposito di Central Park (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Akuisisi Tabungan & Deposito di Central Park (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
II. Periode Program
Program berlaku dari tanggal 28 September 2024 - 10 November 2024 (“Periode Program”)
III. Kriteria Peserta Program
Program dapat diikuti oleh Nasabah atau calon Nasabah perorangan Bank Danamon (“Nasabah”).
- Nasabah baru Bank Danamon
- Nasabah existing Bank Danamon yang belum memiliki Tabungan Danamon LEBIH PRO
- Nasabah existing Bank Danamon yang sudah memiliki Tabungan Danamon LEBIH PRO
IV. Syarat dan Ketentuan Program
-
Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Bagi Nasabah yang belum mempunyai Tabungan Danamon LEBIH PRO, Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO terlebih dahulu.
- Untuk keikutsertaan pada Program ini, Nasabah wajib melakukan penempatan Dana Fresh Fund pada Tabungan Danamon LEBIH PRO milik Nasabah dan Deposito Online selama Periode Program dengan ketentuan sebagai berikut:
Produk
Minimum Nominal Penempatan Dana Fresh Fund
Minimum Jangka Waktu
Penempatan Dana
Tabungan Danamon LEBIH PRO
Rp5.000.000,00
-
Deposito Online
Rp10.000.000,00
3 bulan
- Penempatan dana yang dilakukan Peserta Program wajib berupa Dana Fresh Fund, yaitu dana yang ditransfer ke rekening tabungan Danamon LEBIH PRO Peserta Program yang berasal dari bank lain (“Dana Fresh Fund”).
- Nasabah yang telah melakukan penempatan Dana Fresh Fund di Tabungan Danamon LEBIH PRO dan Deposito Online sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan mendapatkan hadiah berupa Voucher MAP sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) (”Hadiah”)
- Kuota bagi Nasabah yang dapat mengikuti Program adalah sebagai berikut (“Kuota Program”):
Hari Penempatan Dana Fresh Fund di Danamon LEBIH PRO
Kuota Program (per hari)
Senin – Jumat
3 Nasabah pertama
Sabtu – Minggu / Hari Libur Nasional
5 Nasabah pertama*
- Bagi Nasabah yang baru melakukan pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO, penempatan Dana Fresh Fund sebagaimana diatur di butir 5 (lima) di atas, dan mengajukan permohonan kartu debit/ATM Danamon LEBIH PRO kepada staf Bank Danamon atau melalui aplikasi mobile banking D-Bank PRO selama Periode Program, maka Nasabah berkesempatan berksempatan untuk mendapatkan hadiah tambahan dengan mengambil kertas bertuliskan nama hadiah di dalam fishbowl (”Tambahan Hadiah”).
- Tambahan Hadiah tersedia bagi 140 (seratus empat puluh) Nasabah pertama yang mengikuti Program, dengan rincian hadiah sebagai berikut :
Jenis Hadiah
Jumlah Hadiah
#BanyakLebihnya Travel Kit
5 unit
Universal Travel Adaptor
25 unit
Voucher MAP (@Rp100.000,-)
40 lembar
Voucher Grab Food (@Rp25.000,-)
70 lembar
- Setiap Nasabah hanya berkesempatan mendapatkan Hadiah Tambahan sebanyak 1 (satu) kali selama Periode Program.
- Dengan melakukan penempatan Dana Fresh Fund di Tabungan Danamon Lebih PRO dan Deposito Online sesuai sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Tindakan tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
V. Syarat dan Ketentuan Hadiah
-
Hadiah dan Tambahan Hadiah hanya dapat diklaim di booth Bank Danamon yang berlokasi di Central Park Mall, dengan menunjukkan bukti penempatan Dana Fresh Fund di Tabungan Danamon LEBIH PRO dan Deposito Online yang telah dilakukan sebelumnya, dan/atau bukti pengajuan kartu debit Danamon LEBIH PRO (khusus bagi Nasabah Danamon yang melakukan pengajuan kartu debit melalui aplikasi mobile banking D-Bank PRO).
- Untuk hadiah berupa voucher fisik, masa berlaku voucher serta syarat dan ketentuannya merujuk pada lembaran voucher yang diterima oleh Nasabah.
- Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau kendala pada Hadiah dan/atau Hadiah Tambahan yang telah diterima oleh Peserta Program dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Peserta Program.
- Hadiah dan/atau Hadiah Tambahan yang didapatkan oleh Nasabah tidak dapat ditukar dengan hadiah lain, diuangkan dan/atau dipindahtangankan.
- Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan pajak Hadiah akan ditanggung Bank Danamon.
VI. Pengaduan Nasabah
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
VII. Syarat dan Ketentuan Lain - lain
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB”, “Syarat dan Ketentuan Umum Penempatan Deposito Berjangka dan Perubahan Instruksi Deposito Berjangka Melalui D-Bank PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.