SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PEMBUKAAN REKENING TABUNGAN PERENCANAAN SYARIAH iB MELALUI LAYANAN
DIGITAL BANK DANAMON

 
I. UMUM
Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Tabungan Perencanaan Syariah iB  Melalui Layanan D-Bank PRO ini (“Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah dan secara keseluruhan menjadi perjanjian pembukaan Rekening TPS yang dibuat antara Nasabah dengan Bank Danamon.

II. DEFINISI
Dalam Syarat dan Ketentuan ini, kecuali konteks menentukan lain, istilah atau definisi dengan huruf awal kapital memiliki arti sebagai berikut:
  1. Platform D-Bank PRO adalah perangkat lunak berbasis aplikasi bernama D-Bank PRO dan/atau berbasis website dengan alamat www.dbank.co.id yang dimiliki dan disediakan oleh Bank Danamon dalam rangka Layanan D-Bank PRO.  
  2. Bank Danamon adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang bertindak melalui Unit Usaha Syariah pada kantor cabang di seluruh Indonesia.
  3. Layanan D-Bank Pro adalah layanan yang disediakan oleh Bank Danamon kepada Nasabah dalam melakukan transaksi perbankan melalui Platform D–Bank PRO, dalam hal ini sehubungan dengan pembukaan Rekening TPS berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  4. M-PIN (Mobile Personal Identification Number) adalah kode verifikasi untuk proses autentikasi transaksi yang dilakukan Nasabah melalui Platform D-Bank PRO berbasis aplikasi.
  5. Nasabah adalah perorangan/individu yang memiliki rekening di Bank Danamon, dan/atau menggunakan fasilitas/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank Danamon.
  6. OTP (One Time Password) adalah kode verifikasi sekali pakai yang dikirimkan melalui SMS atau email Nasabah untuk proses autentikasi transaksi yang dilakukan Nasabah melalui Platform D-Bank PRO berbasis website.
  7. Rekening Tabungan Perencanaan Syariah iB atau Rekening TPS adalah jenis tabungan rencana dengan setoran rutin dalam jumlah dan jangka waktu tertentu berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh Bank Danamon kepada masyarakat, agar masyarakat dapat melakukan perencanaan keuangan untuk berbagai kebutuhan sesuai dengan prinsip syariah, antara lain untuk keperluan ibadah haji, umrah, pendidikan anak, pembayaran uang muka pembelian rumah, dan berbagai kebutuhan lainnya.
  8. Rekening Sumber adalah rekening Nasabah yang telah dibuka pada Bank Danamon yang dipilih Nasabah sebagai sumber pendebetan dana untuk dananya dipindahkan ke Rekening TPS.


     
 
III. SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING TPS MELALU D-BANK PRO.
  1. Nasabah yang hendak membuka Rekening TPS melalui Platform D-Bank PRO wajib memiliki rekening tabungan yang masih aktif pada Bank Danamon. 
  2. Pembukaan Rekening TPS melalui Platform D-Bank PRO ditujukan khusus untuk keperluan perencanaan ibadah haji.
  3. Rekening Sumber harus dalam mata uang yang sama dengan Rekening TPS. 
  4. Nasabah wajib melakukan setoran rutin sesuai jangka waktu, tanggal, nominal yang dipilih oleh Nasabah (harian/ mingguan/ bulanan) pada Platform D-Bank Pro, dengan minimal setoran rutin:
    a. Harian, jumlah minimal Rp. 10.000
    b. Mingguan, jumlah minimal Rp. 50.000
    c. Bulanan, jumlah minimal Rp. 100.000
  5. Pembayaran setoran rutin dilakukan dengan cara pemindahbukuan dana dari Rekening Sumber ke Rekening TPS berdasarkan kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank Danamon dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini. 
  6. Nasabah wajib menyediakan dan memastikan kecukupan dana pada Rekening Sumber sebelum tanggal pendebitan dana untuk dipindahkan ke Rekening TPS.
  7. Apabila dana pada Rekening Sumber tidak mencukupi, maka Bank Danamon tidak melakukan proses pemindahbukuan dana dari Rekening Sumber ke Rekening TPS. Pada periode pendebitan selanjutnya, Bank Danamon akan melakukan proses pendebitan dana dari Rekening Sumber sesuai dengan nominal yang telah dipilih Nasabah, dan pendebitan tersebut tidak diakumulasikan dengan nominal yang telah gagal didebit pada periode pendebitan sebelumnya.
  8. Nasabah tidak mendapatkan kartu debit untuk Rekening TPS. Selama jangka waktu pembukaan Rekening TPS, Nasabah tidak dapat menarik dana baik sebagian maupun seluruh dana yang ada pada Rekening TPS.
  9. Nasabah dapat menambah jumlah dana pada Rekening TPS diluar jadwal setoran rutin melalui menu  “Top Up” pada Platform D-Bank PRO.   
  10. Selama jangka waktu yang dipilih Nasabah dalam Rekening TPS, Nasabah dapat melakukan permohonan perubahan nominal dan jangka waktu pembayaran setoran rutin melalui Platform D-Bank PRO. Perubahan tersebut tidak dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank Danamon.
  11. Apabila jangka waktu yang dipilih Nasabah atas Rekening TPS telah berakhir, Nasabah dapat melanjutkan proses pendaftaran ibadah haji melalui fitur “Pendaftaran Haji”, atau dana dapat dipindahbukukan ke Rekening Sumber. 
  12. Penutupan Rekening TPS dapat dilakukan melalui Platform D-Bank PRO. Nasabah tidak dikenakan biaya atas penutupan rekening.
     

IV. MEKANISME PEMBUKAAN REKENING MELALUI PLATFORM D-BANK PRO.
  1. Nasabah wajib mengisi data dan memenuhi persyaratan sesuai langkah-langkah yang diminta saat melakukan pembukaan Rekening TPS melalui Layanan D-Bank PRO.
  2. Nasabah wajib memasukan M-PIN/ OTP melalui Platform D-Bank PRO kemudian menekan tombol “Kirim”. 
  3. Apabila proses pembukaan Rekening TPS melalui Platform D-Bank PRO telah disetujui Bank Danamon, maka Nasabah akan menerima pemberitahuan/notifikasi melalui (i) Platform D-Bank PRO dan (ii) alamat surat elektronik (email) Nasabah yang tercatat pada sistem Bank Danamon, yang memberitahukan bahwa pembukaan Rekening TPS telah berhasil dilakukan oleh Bank Danamon.
  4. Bank Danamon dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan fitur  Rekening TPS pada Platform D-Bank PRO. Perubahan tersebut akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah oleh Bank Danamon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku melalui media yang dianggap layak oleh Bank Danamon.
     
     
V. KUASA
  1. Nasabah dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada Bank Danamon untuk:
    a. Mendebit sejumlah dana pada Rekening Sumber sehubungan dengan pembayaran setoran rutin dan mengkreditkan sejumlah dana tersebut ke dalam Rekening TPS. 
    b. Memblokir dan membuka blokir Rekening TPS sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang dipilih atas Rekening TPS.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini berlaku terus selama Nasabah memiliki Rekening TPS kuasa ini tidak dapat dicabut atau ditarik kembali serta tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 Pasal 1814 dan Pasal 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
     
     
VI. M-PIN DAN OTP 
  1. M-PIN dan OTP bersifat rahasia, Nasabah dilarang untuk memberikan M-PIN dan OTP kepada pihak lain. 
  2. Nasabah wajib wajib menjaga keamanan M-PIN atau OTP dengan cara sebagai berikut: 
    a. melakukan perubahan M-PIN secara berkala.
    b. menggunakan M-PIN dan OTP secara hati-hati agar tidak diketahui orang lain.
    c. tidak mencatat/menyimpan M-PIN pada telepon seluler, benda-benda lainnya atau tempat-tempat yang mudah diketahui oleh orang lain. 
    d. tidak memberikan M-PIN dan OTP pada orang lain termasuk kepada petugas Bank Danamon atau anggota keluarga/ orang terdekat.
    e. tidak menggunakan M-PINyang mudah ditebak seperti tanggal lahir atau identitas pribadi Nasabah. 
  3. Penggunaan M-PIN dan OTP pada Layanan D-Bank PRO memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah. 
  4. Nasabah bertanggung jawab atas seluruh instruksi transaksi perbankan yang dilakukannya dengan menggunakan M-PIN dan OTP sehubungan dengan Layanan D-Bank PRO. 
  5. Segala perintah/ instruksi berdasarkan penggunaan M-PIN dan OTP oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
  6. Bank Danamon tidak bertanggungjawab atas setiap penyalahgunaan M-PIN dan OTP oleh pihak ketiga. Nasabah bertanggungjawab dari segala tuntutan yang mungkin timbul akibat dari penyalahgunaan M-PIN dan OTP.
     

     
VII. PROSEDUR PELAYANAN DAN PENYELESAIAN KELUHAN NASABAH
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas ketidakpuasan Nasabah terhadap Layanan D-Bank PRO melalui Hello Danamon : 1-500-090 (GSM) atau e-mail : hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
     
VIII. LAIN-LAIN
  1. Nasabah setuju dan dengan ini menyatakan bahwa sepanjang dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini tidak mengatur secara khusus, maka ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah juga berlaku atas Syarat dan Ketentuan Umum ini. 
  2. Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah atau media pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan ketentuan produk), Nasabah setuju bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  3. Bank akan menginformasikan dalam hal terdapat perubahan manfaat, biaya, dan syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut dilakukan dan dalam hal Nasabah tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Nasabah dapat mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak perubahan dikirimkan/ diumumkan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup produk dan/ atau layanan yang telah diperoleh dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank. Dengan lewatnya waktu tersebut di atas, Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut.  
  4. Syarat dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Apabila terdapat perbedaan antara versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maka versi dalam bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  6. Bank Danamon terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
     

IX.PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ ketiga yang dikaitkan dengan Layanan D-Bank Pro ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.

Layanan/Keluhan 24 Jam
Hello Danamon 1-500-090