SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
D-ONBOARDING
Syarat dan Ketentuan Layanan D-Onboarding (“Syarat dan Ketentuan”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pembukaan rekening melalui Layanan D-Onboarding pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang merupakan satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan (Khusus Syariah) berikut seluruh perubahan dan atau pembaharuannya (jika ada) sebagaimana relevan.
A. DEFINISI
- Alamat E-mail adalah tanda pengenal akun pribadi milik Nasabah yang akan digunakan untuk (i) konfirmasi aktivasi pembukaan rekening,Kartu Debit/ATM melalui tautan Uniform Resource Locator (URL) yang terkirim ke nomor telepon selular/handphone Nasabah yang aktif dan terdaftar pada sistem Bank, (ii) mengakses kanal elektronik D-Bank, (iii) pengiriman notifikasi dan/atau laporan keuangan elektronik (e-Statement) oleh Bank.
- Pertanyaan Keamanan adalah pertanyaan yang harus dijawab Nasabah sebagai konfirmasi untuk aktivasi pembukaan rekening melalui D-Onboarding yang dapat diakses pada tautan Uniform Resource Locator (URL) yang dikirimkan ke nomor telepon selular/handphone Nasabah yang aktif dan terdaftar pada sistem Bank.
- D-Onboarding adalah suatu perangkat lunak milik Bank yang terhubung dengan jaringan internet, yang hanya dapat diakses oleh Petugas Bank, dipergunakan sebagai alat bantu dalam pembukaan rekening Bank secara online berdasarkan permohonan pembukaan rekening dari Nasabah.
- Hari Kerja adalah adalah setiap hari kecuali Sabtu atau Minggu atau hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.
- Hello Danamon adalah Unit Kerja yang berwenang memberikan jasa Layanan Informasi dan Transaksi Keuangan, termasuk penerimaan pengaduan,yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah melalui telepon selama 24 jam (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, baik yang bersifat Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial.
- Kartu Debit/ATM adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank (baik Kartu Debit/ATM berlogo Nasional atau tidak) yang mempunyai fungsi sebagai Kartu ATM dan/atau Kartu Debit dan/atau fungsi lain (antara lain: CDM,EDC) yang memilki nomor unik dan terdiri dari 16 digit yang ditentukan oleh Bank.
- Kartu Kredit adalah Kartu yang diterbitkan oleh Danamon atas permohonan Nasabah yang mempunyai fungsi sebagai alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran Pemegang Kartu Kredit dipenuhi terlebih dahulu oleh Penerbit atau Bank dan Pemegang Kartu Kredit berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus maupun secara angsuran.
- Layanan D-Bank adalah layanan informasi dan transaksi perbankan yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, serta dapat diakses secara langsung oleh Nasabah melalui aplikasi (mobile application) atau website dengan menggunakan media jaringan internet pada telepon seluler/ handphone komputer/ tablet sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
- Nasabah adalah perorangan yang telah memiliki rekening di Bank atau yang belum memiliki rekening di Bank dan/atau menggunakan layanan perbankan yang disediakan oleh Bank.
- OTP (One Time Password) adalah kode berupa angka yang bersifat rahasia yang dikirimkan oleh sistem Bank melalui pesan singkat (Short Message Service) ke nomor seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank untuk digunakan oleh Nasabah dalam proses verifikasi.
- Password adalah kode/sandi rahasia yang diperlukan Nasabah agar dapat mengakses dan menggunakan aplikasi D-Bank atau dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
- Petugas Bank adalah karyawan Bank yang membantu melakukan penginputan proses pembukaan rekening melalui D-Onboarding berdasarkan permintaan/permohonan Nasabah.
- PIN ATM adalah kode/sandi rahasia yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan di terminal ATM/ CDM/EDC dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
- PIN Telepon adalah kode/sandi rahasia yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah yang berfungsi sebagai media verifikasi bagi Bank yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan Hello Danamon/IVR dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
- Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening dan Layanan Perbankan adalah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Bank sehubungan dengan pembukaan rekening Nasabah.
- Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening dan Layanan Perbankan (khusus Syariah) adalah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Bank berdasarkan Prinsip Syariah sehubungan dengan pembukaan rekening Nasabah.
- Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon adalah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Bank sehubungan dengan penerbitan kartu kredit oleh Bank kepada Nasabah.
- Tanda Tangan adalah tanda tangan Nasabah sesuai dengan e-KTP pada D-Onboarding yang dijadikan sebagai spesimen tanda tangan Nasabah yang sah dan berlaku di Bank kecuali jika terdapat perubahan spesimen tanda tangan maka harus segera disampaikan ke Bank sebelumnya.
- Transaksi Finansial adalah bentuk transaksi yang berdampak pada perubahan saldo Rekening, seperti transaksi penempatan deposito, transfer antar bank, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, isi ulang pulsa (voucher reload), dan transaksi-transaksi lain yang disetujui olah Bank.
- Transaksi Non Finansial adalah transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo Rekening, seperti permintaan: inquiry saldo dan mutasi rekening, perubahan data, pemesanan Cek/Bilyet Giro, pembuatan PIN telepon, dan transaksi-transaksi lain yang disetujui oleh Bank.
B. LAYANAN D-ONBOARDING
- Layanan D-Onboarding digunakan untuk membuka rekening Nasabah pada Bank baik rekening umum maupun rekening syariah melalui D-Onboarding.
- Pembukaan rekening melalui D-Onboarding hanya dapat dilakukan oleh Nasabah perorangan dengan persyaratan: (i) warga negara Indonesia yang memiliki e-KTP; (ii) belum pernah membuka rekening pada Bank; dan (iii) memiliki Alamat E-mail dan nomor telepon seluler/handphone yang aktif.
- Nasabah mengajukan permohonan pembukaan rekening melalui D-Onboarding kepada Petugas Bank dengan menyediakan data/informasi sebagai dipersyaratkan pada D-Onboarding. Penyerahan dokumen dan pemberian informasi Nasabah kepada Petugas Bank merupakan permohonan Nasabah sehubungan dengan pembukaan rekening Nasabah melalui D-Onboarding.
- Nasabah dapat memilih jenis rekening Tabungan dalam mata uang Rupiah/valuta asing yang tersedia pada D-Onboarding.
- Pendaftaran pembukaan rekening melalui D-Onboarding hanya dapat dilakukan oleh Nasabah dengan menggunakan 1 (satu) nomor telepon selular/handphone dan 1 (satu) Alamat Email yang aktif.
- Nasabah dapat memilih untuk pengambilan Kartu Debit/ATM melalui Cabang Danamon atau dikirim ke alamat e-KTP/ Alamat Terkini/ Alamat Kantor.
- Nasabah wajib memeriksa, memastikan dan menjamin: (i) seluruh data/informasi Nasabah (termasuk namun tidak terbatas pada nomor telepon selular/handphone, Alamat E-Mail, alamat terkini nasabah); maupun (ii) pernyataan yang diberikan Nasabah atas pertanyaan yang diajukan dalam D-Onboarding kepada Nasabah; yang diisi oleh Petugas Bank dalam kolom Pernyataan Nasabah dalam D-Onboarding adalah benar, tepat, sah, lengkap, dan terkini. Nasabah wajib segera memberitahukan Bank atas setiap perubahan data/informasi yang pernah diberikan kepada Bank, kelalaian Nasabah tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank, menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Segala risiko kerugian yang mungkin timbul akibat kekeliruan, kesalahan, kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan atau ketidaktepatan perintah/data/informasi yang diberikan oleh Nasabah kepada Petugas Bank untuk dicantumkan pada D-Onboarding menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
C. MEKANISME LAYANAN D-ONBOARDING
- Nasabah memberikan dokumen berupa e-KTP dan informasi pribadi Nasabah kepada Petugas Bank, selanjutnya Petugas Bank mengisi data pribadi Nasabah pada D-Onboarding.
- Nasabah wajib memberikan Tanda Tangan pada D-Onboarding sebagai spesimen, selanjutnya sistem Bank akan secara otomatis mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor telepon selular/handphone Nasabah yang aktif dan tercatat pada sistem Bank, berupa tautan yang berisikan serangkaian prosedur verifikasi instruksi pembukaan rekening Nasabah.
- Tahapan prosedur verifikasi terdiri dari persetujuan atas Syarat dan Ketentuan ini, pengisian OTP, pengisian Pertanyaan Keamanan, dan pembuatan Password Layanan D-Bank. Tahapan tersebut merupakan bentuk instruksi sah/otorisasi pembukaan rekening oleh Nasabah (“Instruksi Pembukaan Rekening”).
- Nasabah wajib membaca, memahami dan menyetujui (i) Syarat dan Ketentuan ini; dan (ii) Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Umum atau Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening Syariah atau Syarat dan Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon, sebagaimana relevan.
- Apabila prosedur verifikasi melalui D-Onboarding sebagaimana disebutkan pada poin 3 di atas dinyatakan berhasil, maka:
- Rekening Nasabah akan dibuka, Nasabah akan menerima email notifikasi yang menginformasikan nomor rekening Nasabah dan nama produk yang dibuka Nasabah.
- Rekening Nasabah secara otomatis akan terdaftar pada Layanan D-Bank.
- Sesuai pilihan Nasabah Kartu Debit/ATM dapat diambil pada cabang Bank atau dikirim ke alamat Nasabah.
- Pembukaan Rekening memerlukan persetujuan lebih lanjut maka proses akan dilakukan melalui Cabang Bank Danamon sesuai ketentuan Bank yang berlaku.
D. OTP
- OTP akan dikirimkan oleh sistem Bank ke nomor telepon selular/handphone Nasabah yang tersimpan di Bank untuk dimasukkan saat mengakses link URL sebagai otorisasi persetujuan pembukaan rekening dan/ atau aktivasi Kartu Debit/ATM.
- Penggunaan OTP merupakan kewenangan Nasabah.
- Nasabah wajib mengamankan OTP untuk kepentingan sendiri dengan cara tidak memberikan pada orang lain termasuk kepada petugas Bank atau anggota keluarga/orang terdekat.
- Penggunaan OTP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
- Segala perintah/ instruksi berdasarkan penggunaan OTP oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Setiap kesalahan pengunaan OTP oleh pihak ketiga, Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan OTP.
E. AKTIVASI KARTU DEBIT/ATM
- Kartu Debit/ATM yang dikirimkan ke alamat Nasabah sesuai dengan permintaan Nasabah adalah dalam keadaan tidak aktif.
- Nasabah dapat melakukan pengaktifan Kartu Debit/ATM melalui link URL yang dikirim melalui SMS ke nomor telepon selular/handphone Nasabah yang aktif dan tercatat di sistem Bank.
- Nasabah membuka link URL dan Nasabah diminta untuk
- Memasukan alamat email yang aktif dan tercatat di sistem Bank.
- Memasukan OTP yang terkirim ke nomor telepon selular/handphone yang aktif dan tercatat pada sistem Bank.
- Memasukan data nomor Kartu Debit/ATM.
- Nasabah akan diminta untuk melakukan pembuatan PIN Kartu Debit/ATM.
- PIN Kartu Debit/ATM yang dibuat secara otomatis menjadi PIN Telepon Nasabah.
F. PERNYATAAN DAN JAMINAN
- Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa D-Onboarding merupakan aplikasi milik Bank untuk melakukan pembukaan rekening berdasarkan instruksi Nasabah yang dioperasikan oleh Petugas Bank.
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank/Petugas Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik, produk dan/atau layanan yang akan Nasabah gunakan dan Nasabah telah memahami segala konsekuensi penggunaan produk dan/atau layanan tersebut manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada produk dan/atau layanan yang dapat dilihat juga melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa keikutsertaan Nasabah pada produk dan/atau layanan Bank adalah inisiatif Nasabah sendiri, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa pemberian data/informasi Nasabah kepada Petugas Bank merupakan bentuk permohonan Nasabah untuk membuka rekening pada Bank melalui D-Onboarding dan persetujuan Nasabah untuk pembukaan rekening diberikan dalam proses Instruksi Pembukaan Rekening.
- Nasabah dengan ini menyatakan telah memeriksa bahwa seluruh data/informasi Nasabah serta pernyataan Nasabah yang telah diisi oleh Petugas Bank pada D-Onboarding sebagaimana informasi yang diterima dari Nasabah telah benar, tepat, sah, lengkap, dan terkini. Bank tidak berkewajiban untuk meneliti dan menyelidiki kebenaran, kelengkapan, ketepatan, dan keabsahan data/informasi yang diberikan Nasabah.
- Nasabah dengan ini menyatakan telah memeriksa Pernyataan Nasabah yang telah diisi oleh Petugas Bank telah sesuai dengan yang telah diinstrusikan oleh Nasabah
- Apakah Nasabah telah memiliki Kartu Debit/ATM berlogo Nasional dari Bank Lain? Jika pilihan Nasabah terisi:
1) “Tidak”, maka Nasabah menyatakan tidak memiliki Kartu Debit/ATM berlogo Nasional dan Nasabah dapat ke Cabang Bank Danamon terdekat untuk melakukan permohonan Kartu Debit/ATM berlogo Nasional tersebut.
2) “Setuju”, maka Nasabah menyatakan sudah memiliki Kartu Debit/ATM berlogo Nasional dari bank lain sesuai pilihan Nasabah dan oleh karena itu tidak memerlukan Kartu Debit/ATM Domestik Bank Danamon.
- Persetujuan pemberian data Nasabah, jika pilihan Nasabah terisi
1) “Setuju” maka Nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan data/informasi pribadi Nasabah kepada group perusahaan Bank (meliputi: pemegang saham pengendali, induk, afiliasi dan anak perusahaan), serta perusahaan yang berkerjasama dengan Bank terkait untuk tujuan pemasaran produk dan Nasabah telah mendapat penjelasan dari Bank mengenai tujuan dan risiko atas pemberian data/informasi tersebut.
2) “Tidak Setuju”, maka Nasabah tidak memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan data/informasi pribadi Nasabah kepada group perusahaan Bank (meliputi: pemegang saham pengendali, induk, afiliasi dan anak perusahaan), serta perusahaan yang berkerjasama dengan Bank terkait untuk tujuan pemasaran produk dan Nasabah telah mendapat penjelasan dari Bank mengenai tujuan dan risiko atas pemberian data/informasi tersebut.
- Nasabah mengetahui dan memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan data/informasi Nasabah kepada: (i) instansi yang memiliki kewenangan atas kegiatan Bank baik di Indonesia maupun di luar negeri; (ii) pemegang saham pengendali, perusahaan induk maupun afiliasi Bank (bersama-sama disebut “Pihak Terkait”) berdasarkan peraturan dan/atau kebijakan yang berlaku pada Bank maupun Pihak Terkait; sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
- Nasabah dengan ini menyetujui bahwa setiap pembukaan rekening melalui D-Onboarding yang dijalankan oleh Bank sesuai dengan Instruksi Pembukaan Rekening akan mengikat Nasabah dan tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.
- Nasabah telah mengetahui dan memahami prosedur pembukaan rekening melalui D-Onboarding memiliki risiko yang mungkin timbul, yaitu antara lain:
- Terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam penyediaan informasi/data pembukaan rekening pada D-Onboarding yang antara lain disebabkan oleh: Force Majeure, penggunaan D-Onboarding yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini maupun sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank.
- Data/informasi yang disajikan Bank melalui D-Onboarding tidak benar/menjadi rusak karena adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beritikad tidak baik.
- Nasabah telah mengetahui dan memahami bahwa perhitungan bunga atas penyetoran dana rekening yang dibuka melalui D-Onboarding akan mulai dihitung efektif pada hari kerja Bank berikutnya sejak Instruksi Pembukaan Rekening selesai dilakukan.
- Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank berhak untuk mencatat/merekam setiap data/informasi/dokumen/instruksi yang disampaikan Nasabah kepada Petugas Bank yang dicantumkan melalui D-Onboarding sebagai bukti yang sah dan mengikat.
- Nasabah dengan ini menyatakan bersedia menerima informasi dan/atau penawaran produk/layanan Bank (termasuk produk/layanan yang dilakukan secara internal oleh Bank maupun dalam rangka kerja sama dengan pihak ketiga) pada hari Senin-Sabtu di luar hari nasional dari jam 08.00 – 18.00 waktu setempat, kecuali atas permintaan Nasabah melalui media komunikasi pribadi Nasabah (telepon, handphone, atau email) yang tercatat pada Bank dan Nasabah setuju memberikan kuasa kepada Bank untuk merekam atau menyimpan seluruh komunikasi tersebut dan seluruh data yang terekam atau yang dihasilkan oleh media komunikasi tersebut merupakan bukti yang sah dan mempunyai kekuatan mengikat yang sama seperti aslinya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
- Setuju bahwa Bank dapat melakukan penawaran produk dan/atau layanan antara lain Personal Loan dan/atau layanan perbankan lainnya melalui media komunikasi pribadi Nasabah (telepon, handphone, atau email) yang tercatat pada Bank dan Nasabah setuju memberikan kuasa kepada Bank untuk merekam atau menyimpan seluruh komunikasi tersebut dan seluruh data yang terekam atau yang dihasilkan oleh media komunikasi tersebut merupakan bukti yang sah dan mempunyai kekuatan mengikat yang sama seperti aslinya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
- Data/informasi yang diisi oleh Nasabah pada aplikasi D-Onboarding adalah benar dan Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data/informasi yang Nasabah berikan. Semua data/informasi dan dokumen yang Nasabah berikan akan disimpan pada Bank sehingga Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikannya.
- Nasabah menyetujui untuk segera melengkapi dan menyerahkan kepada Bank seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau yang disyaratkan oleh Bank serta menerima segala konsekuensi yang timbul jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi.
- Khusus untuk pembukaan rekening Syariah, Nasabah dengan ini menyetujui untuk melakukan akad sesuai dengan prinsip mudharabah mutlaqah dengan ketentuan nisbah bagi hasil yang informasi link nya terdapat dalam Syarat Ketentuan Umum Rekening Syariah dan Layanan Perbankan.
- Jika Nasabah menginstruksikan kepada Petugas Bank Setuju untuk pengajuan Permohonan Fasilitas Kartu Kredit yang diterbitkan oleh Bank Danamon maka:
- Nasabah memahami bahwa Bank Danamon atas pertimbangannya sendiri dapat menyetujui atau tidak menyetujui untuk memberikan Fasilitas Kartu Kredit tersebut. Pada saat pengajuan Fasilitas Kartu Kredit ini, Nasabah telah menerima penjelasan yang lengkap serta memadai mengenai Ringkasan Informasi Produk Kartu Kredit Bank Danamon. Sebelum menggunakan Kartu, Nasabah wajib membaca dan memahami Ketentuan Umum Kartu Kredit dan dengan menggunakan Kartu maka Nasabah setuju untuk tunduk pada Ketentuan Umum Kartu Kredit. Apabila dikemudian hari Nasabah akan menutup Fasilitas Kartu Kredit ini maka Nasabah wajib untuk menghubungi Hello Danamon untuk dapat diproses lebih lanjut oleh Bank Danamon sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal permohonan kredit disetujui:
1) Nasabah setuju untuk memberikan melengkapi data/dokumen yang diperlukan Bank dengan ketentuan yang berlaku.
2) Nasabah setuju bahwa Bank akan menyampaikan data informasi kredit Nasabah (Laporan Debitur) ke Regulator.
- Nasabah menghendaki pembayaran dengan Autodebit sesuai pilihan Nasabah untuk Pembayaran Minimum/ Pembayaran Penuh. Nasabah selaku Pemegang Kartu Utama dengan ini memberi kuasa kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank") untuk mendebit rekening Nasabah yang telah dibentuk guna pembayaran Kartu Kredit dan apabila rekening tersebut di atas tidak mencukupi, maka Nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk mendebit rekening lainnya milik Nasabah
- Nasabah dengan ini menyetujui dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan ini. Untuk keperluan tersebut, Bank akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data Nasabah yang terakhir tercatat pada Bank.
- Nasabah telah membaca, menerima dan memahami serta menyetujui untuk tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan ini, peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh regulator perbankan di Indonesia.
G. FORCE MAJEURE
Nasabah setuju bahwa Bank dengan ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena Force Majeure.
Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar Danamon dan Nasabah dan yang di luar perkiraan dan tidak dapat diperkirakan yang terjadi yang membuat transaksi perbankan tidak mungkin dapat dilanjutkan atau tertunda. Kejadian tersebut adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Bencana alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya;
- Epidemi atau pemberlakuan karantina;
- Perang, kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru hara, perang sipil, kerusuhan, sabotase dan revolusi;
- Pemogokan;
- Gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan, web browser, komputer Pengguna, atau Internet Service Provider; dan
- Sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, kegagalan sistem perbankan.
H. LAYANAN INFORMASI
Hello Danamon : 1-500-090
Alamat email : hellodanamon@danamon.co.id
Website : www.danamon.co.id
I. NISBAH KHUSUS UNTUK REKENING SYARIAH
- Rekening D’Save iB
BALANCE
|
Danamon LEBIH iB
|
Nisbah (%)
|
Indicative Rate (%)
|
All Amount
|
5.00%
|
0.50%
|
- Rekening Danamon Lebih iB
TIER AVG BALANCE
|
Danamon LEBIH iB
|
Nisbah (%)
|
Indicative Rate (%)
|
< 500.000
|
1.00%
|
0.10%
|
≥ 500K – 50 Mio
|
1.00%
|
0.10%
|
≥ 50 Mio
|
2.50%
|
0.25%
|
Nisbah (Bagi Hasil):
** Nisbah (bagi hasil) dapat berubah sesuai kebijakan Bank, dan akan diinformasikan melalui cabang, website atau media
*** Indikatif Rate merupakan hasil kali dari Nisbah dengan Gross Profit Distribution (GDP)
|
- Rekening Fleximax iB
TIER AVG BALANCE
|
Danamon LEBIH iB
|
Nisbah (%)
|
Indicative Rate (%)
|
< IDR 50 Mio
|
5.00%
|
0.50%
|
≥ IDR 50 Mio < IDR 500 Mio
|
5.00%
|
0.50%
|
≥ IDR 500 Mio < IDR 1 Bio
|
12.50%
|
1.25%
|
≥ IDR 1 Bio < IDR 2,5 Bio
|
15.00%
|
1.50%
|
≥ IDR 2,5 Bio < IDR 5 Bio
|
22.50%
|
2.25%
|
≥ IDR 5 Bio < IDR 10 Bio
|
27.50%
|
2.75%
|
≥ IDR 10 Bio < IDR 15 Bio
|
32.50%
|
3.25%
|
≥ IDR 15 Bio < IDR 30 Bio
|
37.50%
|
3.75%
|
≥ IDR 30 Bio
|
47.50%
|
4.75%
|
Nisbah (Bagi Hasil):
** Nisbah (bagi hasil) dapat berubah sesuai kebijakan Bank, dan akan diinformasikan melalui cabang, website atau media
*** Indikatif Rate merupakan hasil kali dari Nisbah dengan Gross Profit Distribution (GDP)
|