SYARAT DAN KETENTUAN
UMUM
REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN SYARIAH
Syarat dan Ketentuan Umum
Rekening dan Layanan Perbankan Syariah (”Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum yang terkait dengan simpanan/penempatan dana dalam mata uang
rupiah atau mata uang asing yang diadministrasikan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui Unit Usaha
Syariah (”Bank”) termasuk semua fasilitas/layanan perbankan syariah milik Bank, sepanjang tidak
diatur lain dalam perjanjian tersendiri antara Bank dan pemilik dana baik yang bertindak sendiri dan/atau
yang diwakili oleh nama, alamat atau jabatannya sebagaimana tercantum dalam Aplikasi Pembukaan Rekening
(selanjutnya disebut ”Nasabah”). Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap
seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut : :
I.
DEFINISI
Kecuali ditentukan lain,
istilah dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, istilah berikut memiliki pengertian sebagai berikut
:
- Aplikasi Pembukaan
Rekening adalah formulir berbentuk fisik ataupun digital yang diisi oleh calon Nasabah sebelum melakukan
pembukaan rekening yang berisi data diri Nasabah, jenis akad dan informasi rekening.
- Akad adalah kesepakatan
tertulis antara Bank dan Nasabah yang memuat adanya hak dan kewajiban masing-masing pihak sehubungan
dengan kesediaan dan/atau keikutsertaan Nasabah untuk menempatkan dananya pada Rekening berdasarkan
Prinsip Syariah. Akad yang diterapkan dalam pembukaan rekening dapat menggunakan Akad Wadiah atau
Akad Mudharabah.
- Akad Mudharabah Mutlaqah
(untuk selanjutnya disebut Akad Mudharabah) adalah kerjasama antara Nasabah sebagai pemilik dana dan
Bank sebagai pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha yang cakupannya tidak dibatasi oleh
spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai dengan permintaan pemilik dana berdasarkan
dengan Prinsip Syariah, dengan pembagian bagi hasil antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah bagi
hasil yang telah disepakati sebelumnya.
- Akad Wadiah adalah
titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila Nasabah yang bersangkutan
menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian dana titipan tersebut, dan tidak mempersyaratkan
imbalan kecuali dalam bentuk pemberian (“athaya”) yang bersifat sukarela.
- Anjungan Tunai Mandiri
(ATM) adalah mesin elektronik untuk pelayanan perbankan yang dimiliki/dikelola Bank lain namun
berdasarkan kerjasama dengan Bank, dapat dipergunakan oleh Nasabah untuk tarik tunai, inquiry saldo dan
transaksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat dilihat melalui media komunikasi
yang tersedia pada Bank.
- Bank adalah PT Bank
Danamon Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta, yang bertindak melalui cabangnya di seluruh
Indonesia.
- Bank Notes adalah mata
uang asing yang masih berlaku dan dapat diperjual belikan melalui sarana jual beli.
- Beneficial Owner
adalah pemilik manfaat dan/atau orang perseorangan yang secara ultimate memiliki atau
mengendalikan pihak lain (ultimate owns or controls). Istilah BO digunakan untuk pemilik manfaat Nasabah
Individu.
- Cash Deposit Machine
(CDM) adalah mesin yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk melakukan setoran tunai ke rekening atau
inquiry saldo rekening serta fitur-fitur lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank yang dapat
dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
- Deposito adalah
penempatan dana pada Bank yang dapat ditarik oleh Nasabah dengan syarat khusus atau jangka waktu
tertentu sesuai kesepakatan Bank dan Nasabah.
- Digital CS adalah mesin
elektronik untuk pelayanan perbankan yang dimiliki/dikelola oleh Bank yang dapat digunakan calon Nasabah
atau Nasabah untuk melakukan pembukaan rekening baru atau rekening tambahan dan dapat digunakan oleh
Nasabah untuk melakukan penggantian Kartu Debit/ATM.
- Digital Teller adalah
mesin elektronik untuk pelayanan perbankan yang dimiliki/dikelola oleh Bank yang dapat digunakan oleh
Nasabah untuk melakukan transaksi setor tunai dan tarik tunai, sedangkan untuk non Nasabah hanya untuk
melakukan transaksi setor tunai sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Electronic Data Capture
(EDC) adalah alat yang digunakan untuk verifikasi transaksi maupun transaksi yang bersifat Finansial dan
Non-Finansial oleh Nasabah di counter Bank atau tempat-tempat lainnya yang ditentukan oleh
Bank.
- Giro adalah rekening
simpanan pada Bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro
atau media penarikan lainnya yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Hari Kerja adalah setiap
hari kecuali Sabtu atau Minggu atau hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah Republik
Indonesia.
- Hello Danamon adalah
unit kerja yang berwenang memberikan jasa Layanan Informasi dan Transaksi Keuangan, termasuk penerimaan
pengaduan, yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah melalui telepon selama 24 (dua puluh empat) jam
sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, baik yang bersifat Transaksi Finansial maupun Transaksi
Non-Finansial.
- Interactive Voice
Response (IVR) adalah mesin penjawab otomatis yang dapat melayani transaksi Nasabah melalui
telepon.
- Kartu Debit/ATM adalah
kartu yang diterbitkan oleh Bank (baik Kartu Debit/ATM yang berlogo Nasional atau tidak) yang mempunyai
fungsi sebagai Kartu ATM dan/atau kartu debit dan/atau fungsi lainnya yang memiliki nomor unik dan
terdiri dari 16 digit yang ditentukan oleh Bank.
- Kartu Debit Danamon
Privilege adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank khususnya untuk Nasabah Privilege dan produk yang
ditentukan oleh Bank.
- Ketentuan Tarif adalah
provisi dan kurs yang berlaku pada dan telah diumumkan di Kantor Cabang Bank dan/atau website atau
media lain yang memungkinkan.
- Kode Akses adalah kode
rahasia yang diperlukan agar Nasabah dapat melakukan Transaksi Keuangan melalui yang sesuai fiturnya
menggunakan kode tertentu sebagai media verifikasi dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada
Nasabah.
- Layanan Perbankan
Syariah adalah layanan yang disediakan oleh Bank untuk Nasabah dalam bertransaksi berdasarkan Prinsip
Syariah melalui Rekening, baik dengan menggunakan cabang Bank, mobile branch, fasilitas jaringan, media
elektronik atau media/fasilitas lainnya, atau yang dilakukan Bank secara langsung atau dengan
menggunakan jasa pihak ketiga.
- Mesin Electronic Data
Capture (EDC) adalah alat yang digunakan untuk melakukan verifikasi transaksi maupun transaksi yang
bersifat Finansial dan Non Finansial oleh Nasabah di counter Bank atau tempat-tempat lainnya yang
ditentukan oleh Bank.
- Mesin PINPad EDC adalah
alat elektronik yang dibuat khusus untuk transaksi elektronik perbankan sebagai alat bantu verifikasi
Nasabah dengan menggunakan Kartu Debit/ATM.
- Nasabah adalah
perorangan maupun badan yang memiliki Rekening di Bank dan/atau menggunakan layanan perbankan yang
disediakan oleh Bank.
- One Time Password (OTP)
adalah kode berupa angka yang bersifat rahasia yang dikirimkan oleh sistem Bank melalui SMS (Short
Message Service) ke nomor seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank untuk digunakan oleh Nasabah
dalam proses verifikasi.
- Prinsip Syariah adalah
prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia (DSN-MUI).
- Pengaduan Nasabah adalah
ungkapan ketidakpuasan Nasabah baik secara lisan atau tertulis yang disampaikan melalui sarana
komunikasi atau media resmi yang telah ditentukan Bank yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau
potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Nasabah karena tidak dipenuhinya perjanjian
dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati.
- Perwakilan Nasabah
adalah pihak yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah dengan berdasarkan surat kuasa khusus dari
Nasabah.
- PIN ATM adalah
kode/sandi rahasia yang diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan di terminal
ATM/CDM/EDC/Digital CS/Digital Teller dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah.
- PIN Telepon kode/sandi
rahasia yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah yang berfungsi sebagai media verifikasi bagi Bank yang
diperlukan agar Nasabah dapat menggunakan layanan Hello Danamon/IVR dan kewenangan penggunaannya hanya
ada pada Nasabah.
- Rekening adalah
simpanan-simpanan Nasabah bentuk Giro, Tabungan, Deposito dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu, baik yang telah dibuka Nasabah pada Bank maupun yang akan dibuka dikemudian hari.
- Rekening Pasif/Dormant
(selanjutnya disebut ”Rekening Pasif”) adalah simpanan Nasabah dalam bentuk Giro atau
Tabungan yang tidak memiliki aktifitas transaksi, selain biaya administrasi dan nisbah bagi hasil,
selama periode tertentu yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana diinformasikan oleh Bank melalui media
komunikasi yang disediakan Bank.
- Tabungan adalah salah
satu jenis rekening simpanan pada Bank yang dapat disetor dan atau ditarik Nasabah dengan menggunakan
slip setoran dan atau slip penarikan atau media lain yang memenuhi ketentuan Bank.
- Transaksi Keuangan adalah pemanfaatan produk dan/atau layanan jasa keuangan Bank dan/atau pihak lain yang ditawarkan
melalui Bank berupa Transaksi Finansial dan Transaksi Non Finansial.
- Transaksi Finansial
adalah bentuk transaksi yang berdampak pada perubahan saldo rekening, seperti transaksi penempatan
deposito, transfer antar bank, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, isi ulang pulsa (voucher reload), dan
transaksi-transaksi lain yang disetujui oleh Bank.
- Transaksi Non Finansial
adalah transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo Rekening, seperti permintaan: inquiry saldo
dan mutasi rekening, perubahan data, pemesanan cek/bilyet giro, pembuatan PIN telepon, dan
transaksi-transaksi lain yang disetujui oleh Bank.
- Ultimate Beneficial
Owner (UBO) adalah pemilik manfaat dan/atau orang perseorangan yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki saham perusahaan dan merupakan pengendali terakhir dari perusahaan dan/atau
keseluruhan struktur kelompok usaha yang mengendalikan perusahaan. Istilah UBO digunakan untuk pemilik
manfaat Nasabah Korporasi.
- Unit Usaha Syariah, yang
selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi
sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah,
atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu
syariah dan/atau unit syariah.
II.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM REKENING
A.
KETENTUAN UMUM
- Pembukaan Rekening yang
dilakukan Nasabah pada Bank, sepanjang tidak diatur secara khusus oleh Bank dan Nasabah dalam Aplikasi
Pembukaan Rekening untuk Rekening yang bersangkutan, berlaku Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Dengan tetap
memperhatikan ketentuan pada butir 1 di atas, apabila Nasabah memiliki beberapa Rekening pada satu atau
beberapa kantor cabang Bank, maka rekening-rekening tersebut disepakati kedua belah pihak sebagai satu
kesatuan, karenanya Syarat dan Ketentuan Umum ini mengikat terhadap seluruh Rekening
Nasabah.
- Dalam hal Rekening akan
dipindahtangankan/dialihkan/ dijaminkan kepada pihak ketiga/pihak lain, harus dengan persetujuan
tertulis dari Bank.
- Rekening yang dibuka
dengan Prinsip Syariah tidak diperkenankan untuk menampung pembayaran hasil bunga dari Rekening Nasabah
jenis konvensional dan semua jenis transaksi derivative.
- Instruksi Nasabah kepada
Bank dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM, Digital CS, Digital Teller
dan/atau layanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank untuk masing-masing jenis
layanan.
Syarat dan Ketentuan Umum terkait penggunaan masing-masing layanan (selain yang telah diatur
dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini) dibuat terpisah. Berikut informasi website yang dapat diakses
terkait informasi penggunaan Layanan Syariah:
- Layanan Hello
Danamon : https://www.danamon.co.id
- Layanan Danamon
Online Banking : https://www.danamonline.com
- Nasabah tidak dapat
membatalkan/mengubah instruksi dengan alasan apapun dan transaksi mengikat Nasabah pada saat instruksi
tersebut telah diterima dan dilaksanakan oleh Bank sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah
disepakati.
- Dalam hal Bank menerima
lebih dari satu instruksi yang akan berdampak pada penarikan dana rekening, maka Nasabah wajib
menyediakan dana yang cukup di rekeningnya. Ketidaktersediaan dana dapat menyebabkan Bank tidak
menjalankan instruksi tersebut.
B.
PENYETORAN, PINDAH BUKU/TRANSFER DAN PENARIKAN
- Nasabah dapat melakukan
penyetoran ke rekening secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan warkat Cek dan/atau Bilyet Giro
atau pemindahbukuan. Setoran non tunai baru dianggap berlaku efektif apabila dana telah diterima oleh
Bank dan sesuai dengan ketentuan pembukuan yang diatur pada butir II.C (Pembukuan) Syarat dan Ketentuan
Umum ini. Setoran melalui counter Bank hanya diakui apabila dokumen transaksi telah divalidasi (bukti
cetakan data dari sistem) atau disahkan oleh petugas Bank sesuai dengan ketentuan/prosedur yang berlaku
pada Bank.
- Penyetoran maupun
penarikan dana dan/atau pembayaran bagi hasil yang berkaitan dengan Rekening dalam valuta asing akan
dikenakan kurs/biaya administrasi sesuai Ketentuan Tarif pada saat transaksi dibukukan (Sharf). Apabila
karena suatu hal Bank tidak dapat melakukan pembayaran tunai sesuai jenis mata uang dari Rekening
Nasabah, maka terkait transaksi diberikan pillihan: (a) melakukan pembayaran melalui transfer; atau (b)
melakukan konversi atas transaksi yang dilakukan ke dalam mata uang Rupiah sesuai Ketentuan Tarif pada
saat transaksi dilakukan. Biaya yang timbul terkait pilihan tersebut (biaya transfer/biaya lainnya serta
biaya administrasi) akan dibebankan kepada Nasabah sesuai Ketentuan Tarif yang berlaku pada Bank.
- Apabila terdapat
tolakan/retur atas setoran non tunai, maka Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk
menyerahkan media terkait setoran non tunai tersebut (berikut bukti tolakan – jika ada) kepada
pihak penyetor. Biaya yang timbul terkait adanya tolakan/retur tersebut disetujui untuk dibebankan ke
Rekening Nasabah dan Bank dengan ini diberi kuasa untuk melakukan pendebetan atas biaya tersebut dari
Rekening.
- Apabila transaksi
setoran dilakukan dalam valuta yang berbeda, maka Bank dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk
melakukan konversi sesuai ketentuan/prosedur yang berlaku pada Bank. Nasabah juga setuju bahwa
pelaksanaan transaksi yang terkait dengan valuta asing tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta Nasabah bersedia memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
- Jenis transaksi valuta
asing yang diperkenankan melalui cabang syariah adalah Today, Tom dan Spot.
- Nasabah setuju dan
dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan konversi dan pengkreditan dana atas transaksi
setoran/incoming transfer yang melibatkan valuta yang berbeda dengan Rekening tujuan sesuai Ketentuan
Tarif yang berlaku yang dapat dilihat melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
- Nasabah setuju dan
dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan retur transfer apabila persyaratan dokumen atas
transaksi pembelian valuta asing terhadap Rupiah dan/atau pembatasan transaksi Rupiah belum diterima
sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
- Nasabah tidak
diperkenankan melakukan penarikan dana dari Rekening melampaui jumlah saldo kredit yang mengakibatkan
saldo Rekening Nasabah menjadi debet (overdraft/cerukan) tanpa fasilitas pembiayaan yang telah disetujui
Bank secara tertulis dan dokumentasi pembiayaan yang dipersyaratkan telah dilengkapi sebelum
transaksi dilakukan.
- Bank hanya berkewajiban
untuk melayani transaksi penarikan/pembayaran/pemindahbukuan/transfer dari Rekening Nasabah sesuai
instruksi/permintaan dari Nasabah atau perwakilan Nasabah dan dengan memperhatikan ketentuan spesimen
Ketentuan Khusus untuk Rekening yang telah diadministrasikan di Bank dengan ketentuan sebagai berikut
(berdasarkan surat kuasa yang sah dari Nasabah) dan dengan memperhatikan ketentuan spesimen tanda tangan
yang telah diadministrasikan di Bank, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Khusus
tabungan:
-
Penarikan tunai atau perintah pemindahbukuan atau perintah transfer dari tabungan dapat
dilakukan Nasabah melalui counter Bank dengan menggunakan dokumen transaksi yang
disediakan oleh
Bank dengan tetap memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PinPAD EDC dan/atau
specimen tanda tangan yang diadministrasikan pada Bank. Selain itu transaksi dapat juga
dilakukan melalui ATM, Digital Teller atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui
oleh
Bank.
-
Penarikan dana dari Rekening Tabungan valas dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau
valas (sesuai dengan ketersediaan bank notes atau ketentuan produk terkait), dengan
menggunakan dokumen transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank, dan ketentuan
verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah
diadministrasikan pada Bank.
- Khusus
giro:
- Penarikan tunai dari Giro Rupiah dapat
dilakukan dengan menggunakan dan menandatangani Cek, Bilyet Giro atau sarana penarikan
yang disediakan oleh Bank melalui ATM, Digital Teller atau layanan lainnya yang
disediakan dan disetujui oleh Bank dengan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank,
sedangkan untuk pemindahbukuan dan/atau transfer ke Bank lain dari rekening Giro yang
dilakukan oleh Nasabah cukup dengan menggunakan media aplikasi pemindahbukuan dan/atau
transfer tanpa harus melampirkan warkat Cek/Bilyet Giro dengan tetap memperhatikan
ketentuan verifikasi Nasabah melalui PinPad EDC dan/atau specimen tanda tangan yang
telah diadministrasikan pada Bank.
- Penarikan dana dari Rekening giro valas
dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai dengan ketersediaan bank notes
atau ketentuan produk terkait), dengan menggunakan dokumen transaksi sesuai ketentuan
yang berlaku pada Bank dan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PinPad EDC dan/atau
specimen tanda tangan yang telah diadministrasikan di Bank.
- Dalam
hal pengambilan buku cek dan/atau bilyet giro yang dikuasakan (termasuk penandatanganan
resi), Nasabah telah mengerti dan akan bertanggungjawab atas risiko yang timbul akibat
pemberian kuasa tersebut.
- Nasabah
bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur penandatanganan warkat, pelunasan
bea materai dan ketentuan lain yang mengatur penarikan warkat, termasuk adanya kewajiban
untuk mengisi cek/bilyet giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya dengan
lengkap dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menatausahakan/menyimpan
buku/lembaran blanko cek/bilyet giro atau sarana penarikan/pemindahbukuan lainnya
tersebut dengan baik. Segala risiko dan kerugian yang timbul atas kelalaian Nasabah
dan/atau perwakilan Nasabah di dalam pengisian/penyimpanan cek/bilyet giro atau sarana
penarikan / pemindahbukuan lainnya tersebu hilang dan/atau disalahgunakan oleh
orang-orang / pihak yang tidak berhak sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah. Kecuali
yang disebabkan oleh kelalaian/ kesalahan Bank.
- Permintaan blanko cek/bilyet giro harus
dilakukan secara tertulis oleh Nasabah dan pengembalian tanda terima blanko cek/bilyet
giro harus dilakukan pada saat penerimaan blanko cek/bilyet giro oleh Nasabah atau
perwakilan nasabah. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan langsung melakukan
pengaktifan atas blanko warkat yang telah diambil oleh Nasabah atau perwakilan nasabah
tersebut sesuai prosedur yang berlaku pada Bank. Selain itu permintaan blanko cek/bilyet
giro dapat dilakukan melalui layanan lainnya yang disediakan oleh Bank, seperti Hello
Danamon.
- Nasabah
wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening paling kurang sebesar nilai nominal
cek/bilyet giro yang beredar dan Nasabah tidak diperkenankan melakukan penarikan
cek/bilyet giro kosong dengan alasan apapun.
- Nasabah
wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro
kosong yang pemenuhannya dilakukandalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
tanggal penolakan.
- Apabila
Nasabah memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia mengenai penarikan
cek/bilyet giro kosong, maka Bank berhak membekukan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro
dan melaporkan data Nasabah kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan dalam DHN. Dalam hal
nama nasabah telah dicantumkan dalam DHN dan nasabah melakukan kembali penarikan satu
lembar atau lebih Cek/Bilyet Giro kosong nominal berapapun maka Bank berhak mencantumkan
kembali nama nasabah tersebut dalam DHN dan memperpanjang masa sanksi DGN sesuai
ketentuan BI. Sanksi pembekuan hak penggunaan Cek/Bilyet Giro juga dikenakan kepada
nasabah yang identitasnya sudah tercantum dalam DHN bank lain. Dalam hal hak penggunaan
cek dan/atau bilyet giro nasabah dibekukan atau identitas nasabah dicantumkan dalam DHN
maka nasabah wajib mengembalikan sisa buku/lembaran blanko cek dan/atau bilyet giro
kepada Bank. Ketentuan II.E tentang penutupan rekening mengacu pada butir II.E
(Penghentian Sementara atas Transaksi, Pemblokiran dan Penutupan Rekening dan/atau
Layanan Perbankan) pada syarat dan ketentuan umum ini.
- Warkat (cek/bilyet giro)
yang ditolak oleh bank yang menerima instruksi pembayaran atau pemindahbukuan dari pemilik Rekening dan
tidak diambil oleh Nasabah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penolakan atau jangka waktu yang
disepakati, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk menghancurkan warkat tolakan
tersebut.
- Khusus untuk Nasabah
yang berbentuk badan usaha atau badan hukum, dapat mengajukan permohonan kepada Bank untuk penggunaan
stempel/cap sebagai satu persyaratan dalam penarikan/pemindahbukuan/transfer/ instruksi tertulis lainnya
berkaitan dengan Rekening Nasabah. Nasabah setuju bahwa ukuran, warna tinta stempel/cap maupun warna
tinta tanda tangan tidak akan dijadikan sebagai alat verifikasi oleh Bank.
- Rekening tabungan/giro
yang tidak aktif sesuai ketentuan Bank dalam periode tertentu akan diperlakukan sebagai Rekening
Pasif/Dormant. Pengaktifan Rekening Pasif/Dormant dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada
Bank. Pencetakan bukti mutasi Rekening Pasif/Dormant mengacu pada point II.C.1.a.
- Nasabah dengan ini
setuju bahwa Bank berwenang untuk tidak menjalankan atau menunda pelaksanaan transaksi jika transaksi
Nasabah terkait dengan adanya larangan/pembatasan/persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu yang
telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku dan/atau kebijakan internal Bank dan atas hal
tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah.
C.
PEMBUKUAN
- Pembukuan atas Rekening
dilakukan oleh Bank dengan ketentuan sebagai berikut:
- Khusus Tabungan
dan Giro:
- Permohonan pembukaan tabungan dan giro
hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang yang menyediakan Layanan Perbankan
Syariah.
- Setiap
transaksi, baik penyetoran maupun penarikan pada Rekening yang mengakibatkan perubahan
saldo/mutasi, akan dibukukan/dicatat pada suatu media yang ditetapkan oleh Bank
(“Bukti Mutasi”). Namun mengingat transaksi tertentu dapat dilakukan tanpa
pencatatan pada bukti mutasi yang dipegang nasabah (antara lain: transaksi melalui ATM,
CDM, EDC, Digital Teller atau layanan Autodebet), jika dalam hal terdapat perbedaan
saldo/mutasi antara yang tercatat pada Bukti Mutasi yang terdapat pada Nasabah dengan
catatan/pembukuan yang terdapat pada Bank, maka saldo/mutasi yang tercatat pada
pembukuan Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan
sebaliknya.
- Pencetakan dan pengiriman Bukti Mutasi
dilakukan melalui media yang disediakan oleh Bank dengan tetap memperhatikan ketentuan
yang berlaku pada Bank.
- Dalam
hal Bukti Mutasi (yang berbentuk statement/laporan konsolidasi) yang dikirim ke alamat
nasabah dikembalikan ke Bank dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang
ditentukan bank dan akan diinformasikan kepada nasabah), sejak tanggal diterbitkan oleh
Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberikan wewenang oleh nasabah untuk
menghancurkan bukti mutasi tersebut dan tidak melakukan pencetakan terhadap statement
hingga nasabah memberitahukan kepada Bank untuk melakukan pencetakan kembali atas
dokumen tersebut.
- Nasabah
dapat mengajukan permintaan mutasi transaksi di cabang terdekat sesuai ketentuan yang
berlaku pada Bank.
- Untuk
Deposito:
- Permohonan pembukaan deposito hanya
dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank yang menyediakan Layanan Syariah.
- Atas
penempatan deposito, Bank akan menerbitkan suatu media berupa :
- advice deposito yang
diterbitkan atas nama nasabah; atau
- bilyet deposito yang
diterbitkan atas nama nasabah.
- Apabila
deposito ditempatkan dengan kondisi diperpanjang secara otomatis, maka Bank hanya
menerbitkan lembar konfirmasi untuk setiap perpanjangan. Nasabah dapat datang ke cabang
pemelihara rekening untuk mengambil nota konfirmasi perpanjangan tersebut.
- Bukti Mutasi
(yang berbentuk statement) akan diterbitkan secara gabungan yang terdiri dari satu atau lebih
Rekening atas nama Nasabah yang sama. Jika Nasabah tidak menginginkan Bukti Mutasi diterbitkan
secara gabungan, Nasabah dapat mengajukan permohonan diseluruh kantor cabang Bank yang
menyediakan Layanan Perbankan Syariah dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada
Bank.
- Bank berhak dan dengan
ini diberikan kuasa oleh Nasabah untuk melakukan koreksi (sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank
apabila terdapat kekeliruan di dalam mengadministrasikan Rekening Nasabah termasuk untuk pembukaan
Rekening, pembukuan transaksi, pembayaran bagi hasil atau bonus ataupun penutupan/pencairan Rekening)
dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah melalui media pemberian informasi yang
lazim digunakan untuk keperluan tersebut, antaran lain pengumuman pada kantor cabang Bank atau melalui
media lain yang mudah diakses serta dengan teteap memerhatikan ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku. Khusus koreksi karena kesalahan/kekeliruan administrasi/pembukuan terhadap Rekening
Nasabah yang mengakibatkan pengurangan/pendebetan saldo dan pada saat koreksi dilakukan ternyata saldo
tidak mencukupi, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mendebet/mencairkan
simpanan-simpanan) lainnya yang dimiliki Nasabah yang ada pada Bank dan/atau menagih kembali dengan
seketika dan sekaligus kekurangannya tersebut kepada Nasabah.
- Nasabah wajib menyimpan
Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening dengan baik agar tidak hilang dan/atau disalahgunakan oleh pihak
yang tidak berhak. Nasabah bertanggung jawab atas kehilangan, penyalahgunaan Bukti Mutasi/bukti
kepemilikan Rekening yang telah diserahkan oleh Bank kepada Nasabah/perwakilan nasabah. Prosedur yang
harus dipenuhi Nasabah jika kehilangan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening adalah sebagai berikut
:
- Untuk
Tabungan:
Jika Nasabah kehilangan Bukti Mutasi (yang bukan berupa statement), Nasabah wajib segera
memberitahukan kepada Bank melalui kantor cabang Bank yang terdekat dan Nasabah dapat mengajukan
penggantian Bukti Mutasi dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank. Segala
biaya yang timbul atas penerbitan Bukti Mutasi pengganti, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Nasabah.
- Untuk Deposito
:
- Jika
atas penempatan deposito Nasabah diberikan bilyet deposito, maka Nasabah wajib menyimpan
dengan baik bilyet deposito tersebut. Apabila Nasabah kehilangan Bilyet Deposito, maka
Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank (kantor cabang Bank yang terdekat)
untuk dilakukan pemblokiran dan penggantian bilyet deposito sesuai prosedur yang berlaku
pada Bank disertai dengan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank. Segala biaya yang
timbul atas penerbitan bilyet deposito pengganti (jika ada), sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Nasabah.
- Jika
atas penempatan deposito diterbitkan advice deposito, maka Nasabah wajib menunjukkan
formulir penempatan deposito yang telah divalidasi pada saat menyampaikan informasi
kehilangan advice deposito kepada Bank.
- Nasabah wajib melakukan
pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan Bank terkait dengan pembukuan Rekening Nasabah.
Dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir II.C.2 di atas, Nasabah dengan ini setuju bahwa isi
pemberitahuan tersebut dianggap telah disetujui oleh Nasabah jika dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja
sejak pemberitahuan disampaikan, Bank tidak menerima keberatan secara tertulis dari Nasabah.
D.
BONUS/ BAGI HASIL DAN PENJAMINAN SIMPANAN
- Perhitungan dan
pembukuan bonus/bagi hasil dilakukan sebagai berikut:
- Rekening
tabungan/giro Akad Wadiah :
- Bonus
tabungan/giro dapat dibayarkan sesuai dengan kebijakan Bank tanpa diperjanjikan
sebelumnya.
- Pajak
Penghasilan (PPh) atas bonus tabungan/giro ditanggung oleh Nasabah dan tunduk pada
ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Rekening
tabungan/giro Akad Mudharabah :
- Bagi
hasil dihitung pada akhir bulan dan akan dikreditkan ke Rekening Nasabah pada Hari Kerja
pertama bulan berikutnya.
- Bagi
hasil dihitung atas dasar saldo harian rata-rata dalam satu bulan takwim (dengan saldo
minimal sebesar yang ditetapkan oleh Bank).
- Bank
berhak melakukan perubahan atas bagi hasil dan perubahan tersebut akan diinformasikan
kepada Nasabah melalui kantor cabang atau media elektronik Bank atau media lain yang
disediakan oleh Bank.
- Nasabah
dengan ini setuju apabila melakukan penutupan Rekening sebelum awal bulan maka
bagi hasil tabungan/giro pada bulan berjalan tidak akan dibayarkan oleh Bank.
- Besarnya
bagi hasil atas tabungan/giro dibayarkan sesuai kesepakatan antara Bank dengan
Nasabah.
- Jumlah
hari dihitung berdasarkan jumlah hari sesungguhnya dalam 1 (satu) bulan, yaitu 30 atau
31 hari kecuali bulan Februari yaitu 28 atau 29 hari.
- Pajak
Penghasilan (PPh) atas bagi hasil tabungan/giro ditanggung oleh Nasabah dan tunduk pada
ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Deposito Akad
Mudharabah :
- Bagi
hasil deposito diperhitungkan berdasarkan jangka waktu deposito tersebut diinvestasikan
dan bagi hasil yang diperjanjikan antara Bank dan Nasabah melalui proses perhitungan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Bank
berhak melakukan perubahan atas bagi hasil dan perubahan tersebut akan diinformasikan
kepada Nasabah melalui kantor cabang atau media elektronik Bank atau media lain yang
disediakan oleh Bank.
- Bagi
hasil akan dibayarkan sesuai instruksi Nasabah pada saat penempatan (setelah dikurangi
PPh sesuai peraturan perpajakan yang berlaku).
- Dalam
hal deposito ditutup oleh Nasabah (break deposito) sebelum jangka waktunya berakhir dan
Bank setuju, maka :
- Nasabah akan dikenakan biaya
administrasi untuk setiap deposito yang ditutup yang besarnya ditentukan sesuai
ketentuan yang berlaku pada Bank;
- Pembayaran bagi hasil deposito
kepada Nasabah mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Penjaminan
Simpanan
- Nasabah mengakui
telah mengetahui bahwa terhadap simpanan nasabah pada Bank berlaku peraturan terkait Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) dan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada 1 (satu) Bank
adalah sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah dengan
ini mengetahui dan menyatakan menerima risiko atas simpanannya yang akan dikecualikan dari
ketentuan penjaminan jika:
- Data
simpanan Nasabah tidak tercatat pada Bank.
- Termasuk
kategori Nasabah yang diuntungkan secara tidak wajar (yaitu pemberian nisbah bagi hasil
simpanan melebihi tingkat nisbah bagi hasil yang wajar yang ditetapkan LPS untuk periode
yang bersangkutan), termasuk menerima risiko atas simpanannya sebagai penjaminan
yang tidak layak dibayar jika ijin usaha Bank dicabut.
- Menyebabkan kondisi Bank tidak
sehat.
E.
PENGHENTIAN SEMENTARA, PEMBLOKIRAN DAN/ATAU PENUTUPAN REKENING DAN/ATAU LAYANAN PERBANKAN
SYARIAH
- Nasabah dengan ini
mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak dan berwenang untuk menolak menjalankan instruksi Nasabah
dan/atau menghentikan sementara transaksi Nasabah dan/atau memblokir sementara Rekening dan/atau layanan
yang diperoleh Nasabah dari Bank yang disebabkan oleh sebab (-sebab) tertentu, termasuk namun
tidak terbatas pada :
- Pertimbangan
Bank, antara lain :
- Adanya
keragu-raguan dalam melakukan verifikasi terhadap identitas/instruksi Nasabah;
atau
- Bank
tidak dapat melakukan verifikasi terhadap identitas Nasabah; atau
- Terdapat
pertentangan di antara instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank dan/atau terdapat
sengketa di antara Nasabah
- Dana
pada Rekening Nasabah tidak mencukupi dan/atau Rekening dalam keadaan tidak aktif
(diblokir, rekening Nasabah masuk dalam kriteria Rekening Pasif dan lainnya);
maupun
- Penggunaan Rekening tidak sesuai dengan
profil Nasabah dan terdapat indikasi pelanggaran tindak pidana pencucian uang dan/atau
pendanaan terorisme.
- Permintaan dari
instansi berwenang atau Bank lain sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
- Diwajibkan oleh
peraturan perundangan yang berlaku.
- Karena
sebab-sebab lain yang terjadi di luar kendali Bank (termasuk namun tidak terbatas pada
terjadinya force majeure) atau bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan.
Khusus untuk sengketa/permasalahan di antara Nasabah dan/atau adanya pertentangan instruksi,
maka Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank akan menjalankan instruksi setelah ada kejelasan atas
sengketa/permasalahan tersebut dan menerima klarifikasi resmi dari para pihak yang bersengketa
yang dibuktikan dengan akta perdamaian/dokumen lain yang dipersyaratkan/dapat diterima oleh
Bank.
- Pertimbangan Bank,
antara lain Nasabah dengan ini setuju memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan Rekening
apabila diketahui bahwa Rekening Nasabah diindikasikan terkait penipuan dan/atau kejahatan sesuai
ketentuan yang berlaku.
- Penutupan Rekening dapat
dilakukan oleh Nasabah atau perwakilan nasabah melalui counter Bank pada cabang pemelihara rekening atau
kantor cabang lainnya sesuai ketentuan produk yang berlaku.
- Nasabah wajib
memberitahukan secara tertulis kepada kantor cabang pemelihara rekening atau kantor cabang Bank terdekat
pada hari dan jam kerja yang berlaku pada Bank, apabila nasabah memutuskan untuk menutup/membatalkan
penggunaan kartu debit/ATM dengan alasan apapun.
- Jika Rekening
tabungan/giro yang digunakan untuk layanan autodebet (misal: angsuran, pembayaran telepon, listrik, dan
lain-lain) akan ditutup, maka sebelum Rekening ditutup Nasabah harus mengalihkan layanan autodebet ke
rekening lainnya atau seluruh kewajiban dilunasi (untuk pinjaman) atau layanan autodebet
dihentikan.
- Jika Nasabah menutup
Rekening atas permintaan sendiri atau karena suatu hal tertentu ditutup oleh Bank, maka seluruh
transaksi dan kewajiban Nasabah yang belum diselesaikan harus tetap dipenuhi dengan mengacu pada
ketentuan Bank, yaitu:
- Tabungan:
- Jika
Nasabah tidak mempunyai fasilitas Kartu Debit/ATM Danamon, Nasabah wajib membawa
Bukti Mutasi berupa bukti mutasi yang disyaratkan.
- Jika
Nasabah mempunyai fasilitas Kartu Debit/ATM Danamon dan hanya mengakses ke Rekening yang
ditutup tersebut, maka Nasabah wajib membawa Bukti Mutasi yang dipersyaratkan oleh Bank
dan mengembalikan Kartu Debit/ATM Danamon.
Giro :
- Nasabah
wajib mengembalikan sisa buku/lembaran cek/bilyet giro yang tidak/belum digunakan atau
sarana penarikan/ pemindahbukuan lainnya kepada Bank.
- Jika
masih terdapat cek/bilyet giro yang masih beredar, maka Bank berhak dan dengan ini
diberi kuasa oleh Nasabah untuk membuka rekening khusus (“Rekening Khusus”)
guna menyelesaikan kewajiban pembayaran atas cek/bilyet giro yang masih beredar dan
Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.
Penutupan Rekening Khusus disetujui akan otomatis dilakukan oleh Bank setelah seluruh
kewajiban pembayaran atas cek/bilyet giro yang masih beredar telah diselesaikan dengan
baik. Nasabah akan mendapat pemberitahuan secara tertulis akan penutupan Rekening Khusus
tersebut.
- Bagi
Nasabah yang telah menyerahkan seluruh cek/bilyet giro, Nasabah wajib menyerahkan surat
pernyataan diatas materai yang cukup antara lain memuat pernyataan bahwa:
- Semua kewajiban Nasabah
berkaitan dengan penggunaan cek/bilyet giro telah diselesaikan dengan
baik;
- Tidak terdapat cek/bilyet giro
Nasabah yang masih beredar di masyarakat.
- Nasabah bersedia identitasnya
dicantumkan/dicantumkan kembali ke dalam DHN sebagai perpanjangan, apabila
ternyata di kemudian hari masih terdapat penarikan cek/bilyet giro kosong yang
memenuhi kriteria DHN.
- Rekening
giro akan ditutup oleh Bank, jika Nasabah yang telah tercantum dalam DHN melakukan
penarikan cek/bilyet giro kosong di dalam pengenaan sanksi DHN.
Deposito:
- Pencairan
deposito dilakukan
berdasarkan instruksi Nasabah dengan menggunakan media dan prosedur yang berlaku pada
Bank.
- Pencairan
deposito dengan media bilyet
deposito dilakukan dengan menyerahkan asli bilyet.
Khusus
untuk deposito single maturity, apabila pencairan dananya akan dikreditkan/ditransfer ke
Rekening Nasabah/pihak lain yang terdapat pada Bank atau bank lain (sesuai instruksi
Nasabah pada saat awal penempatan deposito), maka pada saat jatuh tempo dana tersebut
dapat langsung dikredit/ditransfer tanpa penyerahan bilyet deposito. Nasabah setuju dan
mengakui sepenuhnya bahwa bilyet deposito yang masih dikuasai Nasabah demi hukum menjadi
tidak berlaku dan tidak dapat ditagih/dimintakan kembali pembayarannya kepada Bank.
Bukti pelaksanaan pembukuan/transfer ke Rekening Nasabah/pihak lain berdasarkan
instruksi tersebut merupakan bukti pencairan dan penerimaan dana yang sah serta mengikat
Nasabah dan penerima dana.
- Pencairan
deposito yang dananya
ditransfer ke bank lain, pelaksanaan transfernya dapat dilakukan pada Hari Kerja yang
bersangkutan sepanjang tanggal jatuh temponya jatuh pada Hari Kerja dan kegiatan
operasional Bank dalam kondisi normal. Namun jika tanggal jatuh tempo tersebut jatuh
pada hari libur nasional/yang ditetapkan oleh Bank Indonesia/Pemerintah, maka transfer
dana pencairan akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
- Biaya-biaya
yang timbul sehubungan
dengan pelaksanaan pencairan deposito dan transfer dana tersebut akan dikurangi dari
nominal hasil pencairan deposito. Pelaksanaan transfer akan dilakukan oleh Bank sesuai
dengan data instruksi yang diberikan secara tertulis dari Nasabah. Hal-hal
yang berkaitan dengan pelaksanaan transfer tersebut tunduk pada ketentuan transfer dana
yang ada pada Bank.
- Bank berhak melakukan
penutupan Rekening Nasabah (termasuk layanan ATM, Kartu Debit Danamon dan layanan lainnya yang
diperoleh Nasabah berkaitan dengan Rekening) dan sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan
Rekening dan biaya lain yang berlaku pada Bank:
- Jika Rekening
Nasabah termasuk kriteria Rekening Pasif/Dormant dan saldo telah menjadi nol.
- Apabila Nasabah
memberikan data yang diragukan kebenarannya oleh pihak Bank.
- Jika penggunaan
Rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah.
- Berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank menjadi diwaijibkan untuk menutup rekening
nasabah.
Penutupan
tersebut dilakukan dengan pemberitahuan kepada Nasabah melalui sarana yang lazim digunakan
kecuali untuk penutupan rekening nasabah yang termasuk kriteria pasif/dormant dan saldo telah
menjadi nol, nasabah menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan penutupan
rekening tersebut secara otomatis oleh system Bank.
- Apabila Nasabah
meninggal dunia atau pailit atau dibubarkan atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk oleh
instansi yang berwenang, maka Bank berhak memblokir Rekening dan hanya akan mengalihkan hak atas
Rekening kepada ahli waris atau pengganti haknya yang sah atau pihak yang ditunjuk sesuai peraturan
perundangan yang berlaku dan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
- Nasabah dengan ini
setuju membebaskan Bank dan semua tanggung jawab dan klaim yang timbul terkait penyerahan kepada ahli
waris atau pengganti, haknya atau pihak yang ditunjuk instansi yang berwenang tersebut pada butir di
atas.
F.
KHUSUS REKENING GABUNGAN
- Rekening gabungan dibuka
sesuai dengan kebijakan atau ketentuan yang berlaku di Bank. Pemberian instruksi kepada Bank untuk
Rekening gabungan (joint account) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Status Rekening
gabungan “ATAU” (joint account “OR”): Pemberian instruksi kepada Bank
atau penarikan dari Rekening dapat dilakukan oleh salah satu pemilik Rekening gabungan sesuai
ketentuan specimen yang terdata pada Bank.
- Status Rekening
gabungan “DAN” (joint account “AND”): seluruh instruksi atas Rekening
atau penarikan dari Rekening harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua pemilik Rekening
gabungan sesuai ketentuan specimen yang terdata pada Bank.
- Sebagai konsekuensi
hukum yang timbul sehubungan dengan penarikan cek/bilyet giro oleh salah satu atau lebih Nasabah
pembentuk Rekening gabungan wajib ditanggung secara tanggung renteng oleh seluruh pemilik Rekening
gabungan tanpa kecuali.
G.
PRODUK PIHAK KETIGA
- Dalam hal Nasabah
memilih produk pihak ketiga dimana Bank hanya bertindak sebagai pihak yang memasarkan produk/layanan
pihak ketiga tersebut, Nasabah dengan ini setuju bahwa :
- Bank tidak
memberikan jaminan/menanggung penggunaan produk tersebut oleh Nasabah, baik pokok maupun hasil
pengembangannya (jika produk/layanan tersebut memberikan perlindungan atau jaminan atas nilai
pokok dan hasil pengembangannya);
- Nasabah
berkewajiban untuk melakukan pengecekan secara independen atas kinerja setiap produk pihak
ketiga serta kinerja dari penyedia produk atau layanan tersebut.
- Hal-hal terkait dengan
produk pihak ketiga diatur dalam ketentuan yang dibuat terpisah dari Syarat dan Ketentuan Umum
ini.
- Informasi terkait produk
pihak ketiga yang diberikan Bank kepada Nasabah merupakan informasi yang diterima Bank dari pihak ketiga
sebagai bahan referensi dan tidak dimaksudkan untuk tujuan lain.
- Nasabah dengan ini
setuju bahwa Bank bukan merupakan penasehat investasi bagi Nasabah dan Bank tidak memiliki kewajiban
apapun untuk memeriksa atau melakukan verifikasi atas setiap informasi yang diberikan kepada Nasabah
tersebut. Nasabah dengan ini juga menyatakan menjamin dan membebaskan Bank dari segala risiko yang
timbul akibat tidak dapat dilakukannya atau adanya keterlambatan pengiriman informasi kepada Nasabah
atau atas setiap kesalahan dalam informasi yang dilakukan atau disediakan oleh pihak ketiga selaku
penyedia produk atau layanan.
III.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM LAYANAN PERBANKAN SYARIAH
A.
PENGGUNAAN KARTU (antara lain: Kartu Debit/ATM, Kartu Debit Danamon
Privilege)
- Kartu Debit/ATM
diberikan khusus untuk: (a) Rekening atas nama Nasabah perorangan, (b) Rekening atas nama gabungan/joint
account perorangan dengan status “OR” atau status “AND”.
- Khusus untuk Kartu Debit
Danamon Privilege, ketentuan status “OR” dan “AND” mengikuti peraturan Danamon
Privilege yang berlaku dan dapat dilihat pada saat Nasabah menerima Kartu Debit Danamon Privilege.
- Khusus untuk Rekening
gabungan/joint account dengan status “OR”, masing-masing Nasabah pembentuk Rekening
gabungan/joint account berhak mengajukan permohonan untuk memperoleh Kartu Debit/ATM sedangkan Rekening
gabungan/joint account dengan status “AND” akan diberikan Kartu Debit/ATM yang hanya dapat
digunakan untuk fungsi balance inquiry atau fungsi-fungsi yang ditetapkan oleh Bank dan akan
diinformasikan kepada Nasabah.
- Kartu hanya dapat
digunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan/dialihkan dalam bentuk apapun dan
dengan cara apapun juga kepada pihak lain. Nasabah bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul
dalam hal terjadi pemindahtanganan/pengalihan kartu.
- Nasabah wajib
membubuhkan tanda tangan di balik kartu debit pada kolom yang tersedia. Segala risiko penolakan atau
penyalahgunaan yang timbul akibat tidak ditandatanganinya kartu debit menjadi tanggung jawab Nasabah,
kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
- Penggunaan kartu
disesuaikan dengan jenis produk dan kebijakan Bank yang tercantum pada brosur atau media lainnya yang
diterbitkan/disediakan oleh Bank antara lain:
- Melakukan
Transaksi Finansial maupun Non Finansial melalui counter Bank/EDC/ATM/CDM/Digital CS/Digital
Teller atau tempat-tempat lainnya yang ditentukan oleh Bank dengan proses otorisasi berdasarkan
PIN ATM dan/atau tanda tangan.
- Untuk transaksi
pendebetan yang dilakukan melalui counter Bank, dapat didebet dari seluruh Rekening dalam 1
(satu) CIF. Sedangkan pendebetan melalui ATM, dan mesin EDC akan didebet dari Rekening yang
telah terdaftar pada kartu. Transaksi pendebitan yang dilakukan menggunakan mesin Digital Teller
dapat didebit dari seluruh rekening Tabungan dengan kepemilikan tunggal (single) atau gabungan
(joint or) dalam 1 (satu) CIF dengan mata uang Rupiah.
- Untuk transaksi
yang dilakukan melalui jaringan ATM lain yang memiliki kerjasama dengan Bank atau tempat-tempat
lainnya yang ditentukan oleh Bank hanya dapat dilakukan melalui rekening utama/primary
account.
- Melakukan
transaksi debet yaitu pembayaran atas transaksi di merchant/penggunaan jasa merchant melalui EDC
atau secara online yang otorisasinya dilakukan berdasarkan PIN ATM atau OTP.
- Melakukan
transaksi-transaksi lainnya yang telah disetujui oleh Bank dan akan diinformasikan kepada
Nasabah.
- Transaksi dengan
menggunakan kartu dapat dilakukan sepanjang Rekening Nasabah yang telah terkoneksi dengan kartu dalam
keadaan aktif dan saldo mencukupi dan hanya dapat diakses ke rekening-rekening dalam valuta Rupiah
dan/atau valuta tertentu yang dimiliki oleh Nasabah dan telah disetujui oleh Bank.
- Batasan nominal untuk
transaksi dengan menggunakan kartu dan besarnya biaya ditentukan oleh Bank dan sewaktu-waktu dapat
berubah dengan pemberitahuan di kantor-kantor cabang Bank atau di lokasi-lokasi tempat ATM/CDM/Digital
Teller berada atau melalui media lainnya yang tersedia pada Bank.
- Setiap transaksi yang
menggunakan kartu yang mengakibatkan perubahan pada saldo Rekening akan dibukukan/dicatat pada Bukti
Mutasi Nasabah.
- Nasabah wajib menyimpan
kartu dengan baik dan merahasiakan PIN. Apabila kartu digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak
(antara lain: karena kartu dicuri/hilang/dipalsukan ataupun karena alasan apapun juga), maka Nasabah
wajib segera memberitahukan melalui telepon atau faksimili kepada Bank (kantor cabang Bank yang terdekat
atau Hello Danamon) untuk dilakukan proses pemblokiran oleh Bank. Nasabah bertanggung jawab atas
kerugian yang timbul akibat kelalaian/keterlambatan melaporkan kepada Bank, kecuali dapat dibuktikan
sebaliknya.
- Nasabah wajib
mengamankan kode OTP yang dikirimkan oleh sistem Bank melalui SMS (Short Message Service) ke nomor
seluler Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank saat akan melakukan transaksi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku pada Bank dan tidak memberikan kode tersebut kepada pihak lain untuk keperluan dan/atau
dengan alasan apapun. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita Nasabah dan
Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan akibat penyalahgunaan informasi kartu, nomor selular yang
terdaftar pada sistem Bank, pemberian kode OTP oleh Nasabah kepada pihak lain dan/atau kesalahan dan
kelalaian Nasabah lainnya. Apabila Nasabah mengalami dan mengetahui terdapat usaha-usaha dari pihak lain
untuk meminta informasi kartu dan/atau kode OTP melalui media apapun maka Nasabah dapat segera
menghubungi Bank melalui kantor cabang terdekat, Hello Danamon, dan/atau media lain yang dikelola secara
resmi oleh Bank.
- Nasabah dapat mengajukan
permohonan penggantian kartu dan biaya administrasi yang timbul atas penggantian kartu menjadi beban
Nasabah.
- Bank berhak
menarik/membatalkan/menutup kartu sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan ke
Nasabah dalam hal terjadi salah satu sebab di bawah ini:
- Nasabah
lalai/tidak mentaati Syarat dan Ketentuan Umum ini;
- Nasabah
meninggal dunia;
- Kartu Debet
Danamon telah kadaluwarsa; atau
- Sebab lainnya
sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
B.
LAYANAN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) DAN LAYANAN CASH DEPOSIT MACHINE (CDM)
- Nasabah dapat
menggunakan layanan ATM/CDM dengan menggunakan Kartu Debit/ATM yang dimiliki dan Nasabah dapat melakukan
Transaksi Finansial ataupun Non Finansial di terminal ATM/CDM sesuai dengan jenis transaksi yang telah
ditentukan oleh Bank.
- PIN yang digunakan pada
terminal ATM sama dengan PIN yang digunakan pada terminal CDM sesuai dengan jenis
transaksi.
- Nasabah tidak dapat
membatalkan/mengubah transaksi yang telah dilakukan melalui ATM ataupun CDM dengan alasan apapun dan
transaksi tersebut secara otomatis mengikat Nasabah pada saat instruksi diberikan melalui ATM ataupun
CDM tersebut.
- Jenis Layanan ATM adalah
sebagaimana tercantum dalam media pemasaran (antara lain: brosur).
- Jenis Layanan CDM,
meliputi:
- Setoran Tunai melalui
CDM:
- Menggunakan
jenis uang, denominasi dan mata uang yang telah ditentukan oleh Bank dengan jumlah maksimal yang
ditentukan oleh Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera pada terminal
CDM.
- Dapat dilakukan
ke Rekening Tabungan dan Giro (CASA) dalam 1 (satu) CIF ataupun Rekening CASA Nasabah Danamon
lainnya.
- Kondisi uang
yang bisa diterima oleh terminal CDM mengikuti standar yang ditetapkan oleh Bank sebagaimana
tercantum dalam informasi yang tertera pada terminal CDM. Jika terdapat perbedaan jumlah yang
disetor di terminal CDM dengan jumlah yang tercatat di sistem Bank, maka akan dilakukan
penelusuran yang wajar terlebih dahulu oleh Bank, sebelum diakui bahwa jumlah setoran tunai yang
tercatat disistem Bank menjadi bukti mengikat para pihak.
- Cek Saldo
Nasabah dapat melakukan pengecekan saldo terakhir
dari Rekening yang terhubung ke Kartu Debit/ATM yang dimilikinya.
C.
LAYANAN DIGITAL TELLER
- Nasabah dapat
menggunakan layanan Digital Teller dengan menggunakan Kartu Debit/ATM dan/atau e-KTP yang dimiliki dan
Nasabah untuk melakukan transaksi setor tunai dan tarik tunai di mesin Digital Teller sesuai dengan
jenis transaksi yang telah ditentukan oleh Bank. Sedangkan untuk non Nasabah hanya dapat menggunakan
layanan Digital Teller dengan menggunakan e-KTP yang dimiliki untuk transaksi setor tunai.
- PIN ATM yang digunakan
untuk transaksi pada mesin Digital Teller sama dengan PIN ATM yang digunakan pada terminal ATM dan CDM
sesuai dengan jenis transaksi.
- Nasabah tidak dapat
membatalkan/mengubah transaksi yang telah dilakukan melalui mesin Digital Teller dengan alasan apapun
dan transaksi tersebut secara otomatis mengikat Nasabah pada saat instruksi diberikan melalui mesin
Digital Teller tersebut.
- Jenis layanan Digital
Teller adalah sebagaimana tercantum dalam media komunikasi yang berlaku pada Bank.
- Jenis layanan Digital
Teller, meliputi:
- Setoran
Tunai
- Menggunakan jenis uang, denominasi dan
mata uang yang telah ditentukan oleh Bank dengan jumlah maksimal yang ditentukan oleh
Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera pada mesin Digital
Teller.
- Dapat
dilakukan ke Rekening Tabungan dan Giro (CASA) dalam 1 (satu) CIF ataupun Rekening
Tabungan dan Giro (CASA) Nasabah lainnya yang terdapat pada Bank.
- Kondisi
uang yang bisa diterima oleh mesin Digital Teller mengikuti standar yang ditetapkan oleh
Bank sebagaimana tercantum dalam informasi yang tertera pada mesin Digital Teller. Jika
terdapat perbedaan jumlah yang disetor di mesin Digital Teller dengan jumlah yang
tercatat di sistem Bank, maka akan dilakukan penelusuran yang wajar terlebih dahulu oleh
Bank, sebelum diakui bahwa jumlah setoran tunai yang tercatat di sistem Bank menjadi
bukti mengikat para pihak.
- Penarikan
Tunai
- Menggunakan jenis uang, denominasi dan mata uang yang telah
ditentukan oleh Bank dengan jumlah maksimal yang ditentukan oleh Bank sebagaimana tercantum
dalam informasi yang tertera pada mesin Digital Teller.
- Dapat dilakukan ke Rekening Tabungan dan Giro (perorangan)
dalam 1 (satu) CIF dengan menggunakan Kartu Debit/ATM.
- Jika terdapat perbedaan jumlah yang ditarik di mesin Digital
Teller dengan jumlah yang tercatat di sistem Bank, maka akan dilakukan penelusuran yang
wajar terlebih dahulu oleh Bank, sebelum diakui bahwa jumlah penarikan tunai yang tercatat
disistem Bank menjadi bukti mengikat para pihak.
D.
LAYANAN REKENING KORAN ELEKTRONIK (ELECTRONIC BANKING STATEMENT)
- Nasabah memahami dan
setuju bahwa dengan pengajuan layanan Rekening Koran Elektronik (khusus Bukti Mutasi berupa Statement),
maka pengiriman laporan bulanan dilakukan untuk rekening-rekening yang terdapat dalam 1 (satu) CIF.
Demikian pula pengiriman informasi produk dan layanan yang disediakan oleh Bank yang semula dilakukan
melalui pos/kurir.
- Nasabah setuju bahwa
jika Laporan Rekening bulanan gagal dikirimkan ke Nasabah dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode
tertentu yang ditentukan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah), maka Bank berwenang untuk
menghentikan sementara pengiriman Rekening Koran Elektronik tersebut hingga Bank menerima instruksi
lebih lanjut dari Nasabah.
- Nasabah menyatakan bahwa
seluruh data/keterangan yang diberikan kepada Bank terkait layanan Rekening Koran Elektronik (termasuk
namun tidak terbatas pada alamat email) adalah benar dan valid serta menjadi dasar yang sah bagi Bank
didalam memberikan Rekening Koran Elektronik dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki
keabsahan/kebenaran atas data alamat email Nasabah dan/atau memastikan ketepatan telah diterimanya
Rekening Koran Elektronik oleh Nasabah. Untuk layanan Rekening Koran Elektronik, file yang dikirimkan
dalam bentuk attachment email (PDF) dan dapat dibuka dengan menggunakan password sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Apabila Rekening Nasabah
adalah Rekening dormant, maka Nasabah harus melakukan pengaktifan Rekening terlebih dahulu sebelum
melakukan proses registrasi layanan Rekening Koran Elektronik. Untuk Rekening joint account (berstatus
“AND” dan “OR”) maka Nasabah yang berhak untuk melakukan proses registrasi,
pembatalan dan update data layanan Rekening Koran Elektronik adalah Nasabah yang terdaftar di sistem
Bank sebagai rekening utama/primary account.
- Nasabah menjamin dan
membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, dan klaim apapun, serta dari pihak manapun,
termasuk dari Nasabah sendiri, sehubungan dengan pelaksanaan layanan Rekening Koran Elektronik, termasuk
adanya keterlambatan penerimaan, tidak diterimanya email dan/atau kegagalan pengiriman email yang antara
lain disebabkan oleh kesalahan pemberian data alamat email kepada Bank, perubahan alamat email yang
tidak diberitahukan kepada Bank, email Nasabah karena suatu sebab tidak dapat diakses (antara lain
karena terblokir atau sebab lainnya), karena terjadinya Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam butir
IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/atau terjadi sebab-sebab lain yang berada diluar kendali Bank dan
dalam hal ini Bank telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik
perbankan.
E. LAYANAN HELLO
DANAMON
- Nasabah dengan ini
setuju bahwa pemberian PIN Telepon kepada Nasabah dan pengaktifannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku pada Bank.
- Jenis-jenis layanan
Hello Danamon disesuaikan dengan jenis produk dan kebijakan Bank yang tercantum pada media pemasaran
yang diterbitkan/disediakan oleh Bank.
- Instruksi Nasabah yang
disampaikan melalui media IVR yang disediakan oleh Hello Danamon wajib dilakukan verifikasi sesuai
ketentuan Bank.
- Jika Nasabah tidak
menginginkan penggunaan PIN Telepon atau layanan Hello Danamon, maka Nasabah dapat melakukan permohonan
penutupan fasilitas Hello Danamon melalui cabang sesuai dengan prosedur yang berlaku pada
Bank.
- Nasabah diwajibkan untuk
melakukan konfirmasi dan pelaporan dengan segera pada Bank jika terdapat tindakan mencurigakan dan
mengetahui adanya penyalahgunaan akses Hello Danamon oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Apabila Kartu Debit/ATM
Nasabah dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan Bank (karena hilang/rusak/blokir/habis masa berlakunya),
Nasabah tidak dapat menggunakan layanan IVR. Nasabah dapat menggunakan layanan setelah kartu debit
diganti dan/atau diaktifkan kembali
F.
LAYANAN YANG MENGGUNAKAN KODE AKSES
Khusus untuk layanan perbankan yang proses verifikasinya
memerlukan Kode Akses dalam melakukan transaksi (yaitu: PIN ATM, PIN Telepon), Nasabah wajib memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
- Nasabah wajib melakukan
perubahan atas Kode Akses yang telah diserahkan oleh Bank sebelum melaksanakan transaksi untuk pertama
kalinya dan selanjutnya PIN ATM/Telepon tersebut dapat diubah setiap saat. Kode Akses baru hasil
perubahan tersebut berfungsi sebagai dasar verifikasi secara sistem bagi Bank atas transaksi yang
dilakukan Nasabah. Dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari semua risiko yang timbul sehubungan
dengan dilakukannya perubahan dan akibat-akibat yang timbul dari dilakukannya perubahan Kode Akses
tersebut.
- Apabila Nasabah salah
memasukkan Kode Akses sehingga menyebabkan Kartu Debit/ATM secara sistem ditolak atau tidak dapat
dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka penggantian dan/atau pengaktifan kembali hanya dapat
dilakukan dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank terdekat, menghubungi Hello Danamon atau sarana lainnya
sesuai kebijakan Bank serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh
Bank.
- Apabila Nasabah lupa PIN
ATM, maka Nasabah wajib melakukan penggantian Kartu Debit/ATM di cabang Bank terdekat sesuai dengan
ketentuan Bank. Apabila lupa PIN Telepon, maka Nasabah dapat membuat PIN Telepon baru melalui terminal
ATM atau kantor cabang Bank dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank.
- Nasabah wajib menjaga
kerahasiaan dan keamanan Kode Akses agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, yaitu antara
lain:
- Menggunakan Kode
Akses dengan hati-hati agar tidak diketahui orang lain, dan tidak memberitahukan PIN kepada
pihak manapun termasuk keluarga atau petugas Bank.
- Melakukan
perubahan Kode Akses secara berkala.
- Menggunakan Kode
Akses yang tidak mudah ditebak (antara lain: tanggal lahir atau identitas lainnya).
- Tidak mencatat
Kode Akses di tempat yang mudah diketahui oleh orang lain.
- Tidak
menggunakan Kode Akses yang sama dengan produk/layanan lain yang juga menggunakan Kode
Akses.
- Tindakan lain
sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati.
G.
LAYANAN PERBANKAN LAINNYA
Terhadap layanan perbankan lainnya yang tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, akan diatur secara terpisah dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
H.
PENGAJUAN PENGADUAN ATAS LAYANAN PERBANKAN
- Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan kepada Bank (kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon) secara lisan maupun secara tertulis.
- Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah mengajukan pengaduan secara lisan, maka Bank akan melakukan verifikasi pada saat pengaduan disampaikan oleh Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah.
- Dalam hal penyelesaian pengaduan secara lisan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Bank, maka Bank berhak meminta kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Bank.
- Pengaduan tertulis yang diajukan oleh Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah akan diselesaikan dan pemberitahuannya akan disampaikan secara tertulis kepada Nasabah paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen terkait dengan Pengaduan Nasabah diterima secara lengkap oleh Bank.
- Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah belum dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, maka Bank akan menginformasikan kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah untuk melengkapinya dan memberikan waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja dan tambahan 20 (dua puluh) hari kerja apabila:
- Dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili Nasabah; dan/atau
- Terdapat hal lain diluar kendali Nasabah.
- Bank berhak memperpanjang waktu penyelesaian pengaduan tersebut hingga 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah, apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
- Kantor Bank yang menerima pengaduan tidak sama dengan Kantor Bank tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi diantara kedua Kantor Bank tersebut.
- Pengaduan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen Bank.
- Terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam butir IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/atau terjadi sebab-sebab lain diluar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan.
- Bank dapat juga menyelesaikan pengaduan diluar jangka waktu 2 (dua) kali 20 (dua puluh) hari kerja, jika penyelesaian pengaduan memerlukan tindak lanjut oleh pihak lain dan tindak lanjut tersebut mempengaruhi jangka waktu penyelesaian pengaduan. Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah setiap terjadinya perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan.
- Apabila Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah mengajukan pengaduan secara tertulis, Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah wajib melengkapi dokumen sebagai berikut: surat kuasa khusus (apabila dikuasakan); jenis dan tanggal transaksi keuangan; dan permasalahan yang diadukan (tercantum dalam formulir yang diisi oleh Nasabah). Untuk dokumen lain yang dipersyaratkan, dapat mengakses website Bank Danamon melalui: https://www.danamon.co.id
- Bank wajib menyediakan informasi mengenai status penanganan pengaduan pada saat Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah meminta penjelasan kepada Bank mengenai pengaduan yang diajukan.
- Bank wajib menyediakan informasi mengenai status penanganan pengaduan pada saat Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah meminta penjelasan kepada Bank mengenai pengaduan yang diajukan.
- Bank dapat menolak menangani pengaduan jika:
- Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
- Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan; dan/atau
- Pengaduan tidak terkait dengan Transaksi Keuangan yang dikeluarkan oleh Bank yang bersangkutan.
- Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, Bank akan menyampaikan tanggapan pengaduan secara tertulis. Kemudian apabila pengaduan disampaikan secara lisan, Bank akan menyampaikan tanggapan pengaduan secara lisan dan/atau tertulis.
- Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah menyampaikan keberatan terhadap tanggapan pengaduan dan/atau menyampaikan dokumen baru yang dapat mengakibatkan perubahan tanggapan pengaduan, maka Bank wajib menyelesaikan keberatan tersebut dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan butir 4 dan 6.
- Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah menolak tanggapan pengaduan dari Bank maka Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan pada bagian Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Dalam hal Nasabah
dan/atau perwakilan Nasabah belum dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, maka Bank akan
menginformasikan kepada Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan
selambat-lambatnya 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak Bank menginformasikan kepada Nasabah dan Bank dapat
memperpanjang jangka waktu tersebut dalam waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja apabila memenuhi kondisi
berikut:
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website:
- Layanan Hello Danamon: https://www.danamon.co.id
IV.
KETENTUAN KHUSUS UNTUK REKENING DAN LAYANAN PERBANKAN
A.
PERNYATAAN DAN KUASA
- Bank memiliki kewenangan penuh untuk menolak atau menerima permohonan pembukaan Rekening dan/atau Layanan Perbankan Syariah yang diajukan oleh Nasabah atau calon Nasabah. Nasabah setuju bahwa atas data yang telah diberikan terkait permohonan pembukaan Rekening dan/atau Layanan Perbankan Syariah tersebut tidak wajib dikembalikan kepada Nasabah.
- Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut:
- Keikutsertaan Nasabah pada produk dan/atau layanan Bank dan/atau transaksi terkait produk/layanan adalah atas inisiatif Nasabah sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
- Bank berhak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang diberikan Nasabah dalam Aplikasi Pembukaan Rekening untuk menggunakan produk dan/atau layanan Bank dan berhak meminta data tambahan yang diperlukan oleh Bank. Nasabah menjamin bahwa setiap data, keterangan/informasi dan tanda tangan yang tercantum dalam formulir (termasuk Rekening dan/atau Layanan Perbankan yang dibuka untuk kepentingan Beneficial Owner/Ultimate Beneficial Owner) adalah benar, lengkap dan sah serta mengikat untuk setiap jenis Rekening dan/atau Layanan Perbankan yang digunakan Nasabah.
- Dalam hal dikemudian hari, Bank mengetahui rekening/transaksi untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/Ultimate Beneficial Owner) maka Nasabah bersedia untuk melengkapi Data Beneficial Owner dengan melengkapi Surat Pernyataan Calon Nasabah.
- Data Beneficial Owner yang disampaikan Nasabah adalah benar dan sesuai dengan Data Beneficial Owner yang diberikan oleh Nasabah pada Surat Pernyataan Calon Nasabah yang merupakan dokumen terpisah dari Formulir ini
- Nasabah wajib untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan atas setiap perubahan alamat, nomor telepon, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanda tangan dan hal-hal lain yang berubah dari data/keterangan yang pernah diberikan Nasabah kepada Bank berkaitan dengan Rekening/Layanan Perbankan. Perubahan data tersebut dapat dilakukan melalui counter Bank atau Hello Danamon atau media lainnya yang ditentukan oleh Bank setelah dilakukan otorisasi berdasarkan PIN Kartu Debet Danamon atau tanda tangan. Nasabah akan bertanggungjawab atas segala risiko yang timbul atas keterlambatan dan/atau kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank.
- Nasabah wajib menyerahkan, dari waktu ke waktu, data nama-nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang berwenang menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan mengelola Rekening atau memberikan instruksi terkait Rekening dan Layanan Perbankan yang dipilih Nasabah (baik untuk Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial) yang pelaksanaan transaksinya dilakukan melalui kantor cabang Bank, Hello Danamon, ATM, CDM, Digital CS, Digital Teller dan/atau layanan lainnya, termasuk surat kuasa dan dokumen terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Nasabah menjamin bahwa pihak yang menandatangani dokumentasi terkait pembukaan Rekening dan pengoperasian Rekening dan/atau Layanan Perbankan Syariah yang dipilih Nasabah adalah pihak yang memiliki wewenang dan/atau kuasa yang sah untuk menandatangani, menyerahkan dan melaksanakan transaksi dan/atau layanan Bank.
- Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk dan/atau layanan Bank yang akan dimanfaatkan, dan Nasabah menyatakan telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk dan/atau layanan Bank, termasuk manfaat, risiko dan biaya yang timbul terkait dengan produk dan/atau layanan Bank tersebut.
- Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak menunda, menolak, membatalkan, memblokir dan/atau menutup rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, apabila:
- Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan perbankan yang menyangkut Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah.
- Nasabah telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya.
- Ada permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berdasarkan hasil screening, diketahui Nasabah termasuk ke dalam daftar Sanctions Lists dimana daftar tersebut berisikan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, Japan Ministry of Finance (JMOF) Lists, Office of Foreign Asset Control (OFAC) Lists serta Global dan Internal Sanctions Lists berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bank.
- Apabila Bank akan memberikan dan/atau menyebar-luaskan data pribadi Nasabah kepada pihak lain diluar Bank dan grup Perusahaan Bank, maka Bank akan meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah dengan ini setuju bahwa pembuktian atas transaksi Kartu Debit/ATM akan didasarkan pada verifikasi terhadap PIN ATM atau penggunaan OTP sesuai batasan limit dan spesifikasi produk yang ditentukan oleh Bank. Dan pembuktian dengan proses verifikasi yang didasarkan pada PIN ATM atau penggunaan OTP sebagaimana tersebut diatas diakui Nasabah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
- Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul dari transaksi, baik yang dilakukan melalui ATM/CDM, Merchant, atau tempat-tempat yang ditentukan oleh Bank dan bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang telah dilakukan, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu Debit/ATM dan/atau layanan perbankan oleh sebab apapun juga, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian yang timbul tersebut karena kesalahan/kelalaian Bank.
- Nasabah dengan ini menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban/klaim/tuntutan/gugatan ganti rugi apapun dari siapapun (termasuk dari Nasabah sendiri), sehubungan dengan:
- Dilakukannyapembatalan / pengakhiran / penutupan Kartu Debit/ATM dalam hal terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir III.A.13.
- Pelaksanaan semua instruksi dan transaksi yang dilakukan baik melalui media elektronik atau media lainnya yang disetujui oleh Bank.
- Adanya kelalaian, sengaja melakukan kelalaian, fraud yang dilakukan oleh Nasabah atau pihak lain yang diinstruksikan oleh Nasabah.
- Terjadinya kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir IV.A.6 dan 7.
- Untuk layanan Bank yang terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas hal-hal sebagai berikut:
- Bank berhak untuk menyimpan setiap gambar Nasabah, instruksi Nasabah yang disampaikan melalui media elektronik serta hasil verifikasi Bank dengan Nasabah atau Perwakilan Nasabah berkaitan dengan Rekening dan/atau layanan perbankan yang Nasabah terima dari Bank dalam bentuk dokumen elektronik. Dokumen tersebut disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang informasi dan transaksi elektronik, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
- Bank berhak untuk menggunakan infrastruktur, tenaga kerja, sistem/teknologi yang ada (baik dimiliki oleh Bank maupun dalam rangka kerja sama dengan pihak lain) didalam menjalankan transaksi dan menjaga keamanan komunikasi, data Nasabah maupun data transaksi.
- Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum ini, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Rekening dan/atau layanan perbankan, peraturan perundang-undangan dan kelaziman Bank yang berlaku di negara Republik Indonesia, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh regulator sehubungan dengan Giro, Tabungan, Deposito, ATM/CDM/Digital Teller/Digital CS, ketentuan FATCA dan ketentuan lainnya berkaitan dengan layanan perbankan yang diberikan Bank kepada Nasabah (termasuk namun tidak terbatas pada transaksi yang dilakukan melalui media elektronik).
- Segala kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (Si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (Pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank dapat menyerahkan/mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga (termasuk perusahaan grup Bank) untuk menunjang kegiatan Bank didalam menyediakan produk/layanan untuk Nasabah, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B.
TANGGUNG-JAWAB NASABAH UNTUK MELUNASI KEWAJIBAN
- Jika Nasabah mempunyai kewajiban kepada Bank yang belum dilunasi, baik untuk kewajiban yang timbul karena transaksi yang belum diselesaikan oleh Nasabah, baik karena cerukan/overdraft maupun kewajiban yang timbul berdasarkan akad-akad pembiayaan atau perjanjian lainnya yang dibuat antara Nasabah dengan Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk memblokir dan/atau mendebet serta menutup dan/ atau mencairkan Rekening (baik berupa Giro, Tabungan, Deposito atau simpanan lainnya) yang terdapat pada Bank maupun untuk selanjutnya diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang terhutang pada Bank. Kuasa sebagaimana tersebut akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank diselesaikan.
- Mengenai adanya maupun jumlah kewajiban Nasabah yang terhutang dan wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank sebagai dimaksud pada angka 1 diatas akan dihitung berdasarkan catatan/data administrasi yang ada pada Bank yang merupakan bukti sah dan mengikat Nasabah, dan untuk itu Nasabah dengan ini berjanji untuk memenuhi/melunasi kewajiban tersebut dengan seketika dan sekaligus setelah menerima pemberitahuan pertama dari Bank.
C. BIAYA (-BIAYA) DAN
DENDA ADMINISTRASI
Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mendebet Rekening Nasabah guna pembayaran biaya (biaya administrasi, bea materai, biaya sehubungan dengan fasilitas-fasilitas yang dikehendaki Nasabah, biaya teleks, biaya faksimili, provisi, maupun biaya penutupan Rekening) dan biaya lainnya yang berlaku pada Bank maupun sebab-sebab lain sesuai ketentuan Bank. Bank akan menginformasikan biaya yang melekat pada produk/jasa layanan Bank dan perubahannya kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank sebelum tanggal pelaksanaan pendebetan biaya. Jumlah dan pelaksanaan pendebetan biaya -biaya tersebut dilakukan sesuai ketentuan Bank.
D.
FORCE MAJEURE
Nasabah setuju bahwa Bank dengan ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena peristiwa atau kejadian yang berada di luar kemampuan Bank (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, politik, dikeluarkannya peraturan/ kebijaksanaan Pemerintah, bencana alam, huru-hara, pemogokan, epidemi, kebakaran, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, dan tidak dapat digunakannya perangkat dan/atau layanan yang disediakan Bank karena terjadinya disaster yang antara lain disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank mengalami gangguan listrik, sistem atau komunikasi dan Bank dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktek perbankan.
E. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
- Syarat dan Ketentuan Umum ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
- Apabila terjadi perbedaan penafsiran, perselisihan dan/atau sengketa (“Perselisihan”) yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Bank dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan Perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu pihak menerima pemberitahuan tertulis dari pihak lainnya atas adanya Perselisihan tersebut (“Jangka Waktu Musyawarah”).
- Apabila tidak tercapai kesepakatan setelah berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah, maka Bank dan Pengguna dapat memilih untuk menyelesaikan Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di Jakarta (berdasarkan kesepakatan tertulis) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak berakhirnya Jangka Waktu Musyawarah (“Jangka Waktu Pemilihan Mediasi”). Penyelesaian Perselisihan melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dimulainya mediasi.
- Dalam hal Perselisihan tidak dapat diselesaikan baik: (a) secara musyawarah; dan/atau (b) tidak tercapainya kesepakatan tertulis setelah berakhirnya Jangka Waktu Pemilihan Mediasi; dan/atau (c) secara mediasi; maka Perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
F.
LAIN-LAIN
- Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Aplikasi Pembukaan Rekening dan/atau aplikasi fasilitas/Layanan Perbankan untuk masing-masing produk/layanan yang berlaku pada Bank.
- Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan media pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan umum produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Untuk keperluan tersebut, Bank akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank.
- Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan atas perubahan tersebut.
Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank.
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.