SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

LAYANAN TRANSAKSI SURAT BERHARGA NEGARA RITEL SECARA ELEKTRONIK

 

 

 I. UMUM

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi Surat Berharga Negara Ritel Secara Elektronik (“Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi”) ini merupakan syarat dan ketentuan umum yang berlaku untuk Investor yang akan melakukan transaksi Surat Berharga Negara Ritel (”Transaksi SBN Ritel”) melalui layanan D-Bank PRO yang disediakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) secara elektronik.

  2. Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari proses registrasi SBN Ritel secara elektronik yang telah dilengkapi dan disetujui oleh Investor pada D-Bank PRO. Investor dapat mengakses petunjuk penggunaan aplikasi D-Bank PRO untuk melakukan transaksi SBN Ritel melalui link berikut: https://www.youtube.com/embed/w2yJeNlyfhs. 

 

II. DEFINISI

Dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini, istilah-istilah berikut ini akan dibaca dan memiliki definisi sebagai berikut:

  1. Bank Kustodian / Sub-Registry adalah bank umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian, yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

  2. Layanan D-Bank PRO atau D-Bank PRO adalah layanan informasi dan transaksi perbankan yang disediakan oleh Bank Danamon kepada Nasabah selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, serta dapat diakses oleh Nasabah, baik melalui aplikasi (mobile application) atau website dengan menggunakan jaringan internet pada telepon seluler/handphone atau komputer/tablet pada situs (https://www.dbank.co.id).

  3. Force Majeure adalah peristiwa atau kejadian atau keadaan di luar kendali Bank Danamon termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya; epidemi atau pemberlakuan karantina; perang, kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru hara, perang sipil, kerusuhan, sabotase dan revolusi; pemogokan; gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan, web browser, komputer pengguna, atau Internet Service Provider; sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem perbankan; dan perubahan atas peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung atas Transaksi  

  4. Hari Kerja adalah hari dimana Bank Danamon dan perbankan di Indonesia pada umumnya beroperasi dan melakukan transaksi kliring sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia maupun instansi yang berwenang.

  5. Investor adalah individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesiai yang melakukan Transaksi SBN Ritel melalui Layanan Transaksi SBN Ritel.

  6. Kupon Mengambang adalah besaran kupon/imbal hasil Produk SBN Ritel yang akan disesuaikan mengikuti tingkat suku bunga acuan yang berlaku.

  7. Kupon Minimal adalah tingkat kupon/imbal hasil Produk SBN Ritel pertama yang ditetapkan akan menjadi kupon minimal yang berlaku sampai dengan jatuh tempo.

  8. Layanan E-channel Bank Danamon adalah Aplikasi D-BANK PRO dan/atau D-BANK Pro Website.

  9. Layanan Transaksi SBN Ritel adalah layanan yang disediakan oleh Bank Danamon untuk dapat melakukan Transaksi melalui Layanan D-Bank PRO.

  10. KSEI adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

  11. Memorandum Informasi adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah yang berisi informasi atas produk SBN Ritel.

  12. Minimum Holding Period (MHP) adalah waktu dimana SBN Ritel dengan fitur tradable tidak dapat diperdagangkan atau dialihkan.

  13. Mitra Distribusi adalah Bank Danamon, yang ditunjuk untuk melakukan penjualan Produk SBN Ritel.

  14. Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari Transaksi SBN Ritel yang dilakukan antara para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  15. Otoritas Jasa Keuangan atau “OJK” adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

  16. OTP (One Time Password) adalah kode berupa angka yang bersifat rahasia yang dikirimkan oleh sistem Bank Danamon melalui SMS Token ke nomor telepon seluler Investor yang telah terdaftar pada sistem Bank Danamon, yang harus dimasukkan oleh Investorsebagai bentuk otorisasi persetujuan Investor atas Transaksi yang dilakuan pada Layanan e-Channel Bank Danamon atau Perangkat Token.

  17. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

  18. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBN Ritel untuk pertama kali.

  19. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBN Ritel setelah melewati Minimum Holding Period (MHP).  

  20. Penerbit SBN Ritel adalah Pemerintah Republik Indonesia yang menerbitkan SBN Ritel untuk ditawarkan kepada Investor beserta janji untuk membayar kembali utang dan bunganya (kupon) hingga jatuh tempo.

  21. Pengguna D-BANK PRO adalah Investor yang saat ini telah terdaftar / teregistrasi sebagai pengguna layanan D-BANK PRO.

  22. Perangkat Token adalah perangkat keras yang digunakan sebagai sarana otentikasi bagi Bank Danamon yang dapat menghasilkan kode rahasia Token yang diperlukan agar Investor dapat melakukan Transaksi Finansial dan Transaksi Non-Finansial lainnya seperti reset Password, penggantian nomor telepon selular dan sebagainya melalui D-BANK PRO dan kewenangan penggunaannya hanya ada pada Investor. Token ini dapat berupa Perangkat Token dan SMS Token dimana Investor hanya dapat mempunyai satu Token pada satu waktu yang penggunaannya mengikuti ketentuan dari Bank Danamon.

  23. Rekening Dana / Rekening Investor adalah nomor rekening tabungan/giro milik Investor yang terdapat di Bank Danamon, dan digunakan sebagai rekening pendebitan untuk transaksi pembelian atau rekening penerimaan dana untuk transaksi penjualan kembali atas Produk Investasi.

  24. Rekening Surat Berharga adalah rekening yang dikelola oleh Bank Kustodian/Sub-registry dan memuat catatan mengenai posisi efek milik Investor yang disimpan di Bank Kustodian/Sub-registry untuk transaksi efek.

  25. Surat Berharga Negara Ritel atau “SBN Ritel” adalah SBN yang dijual oleh pemerintah kepada Investor di Pasar Perdana melalui Mitra Distribusi, dimana pembayaran atas pokok dan imbal hasil hingga jatuh tempo dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia.

  26. Single Investor Identification atau Nomor Tunggal Identitas Pemodal, yang selanjutnya disebut SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh KSEI yang digunakan oleh Investor berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melakukan kegiatan terkait Transaksi.  

  27. SMS Token adalah Kode Rahasia Token berupa One Time Password (OTP) yang akan dikirim oleh Bank Danamon melalui SMS ke nomor telepon selular Investor yang terdaftar pada D-BANK PRO sebagai respon dari Transaksi yang dilakukan oleh Investor pada D-BANK PRO.

  28. Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disebut SBN adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.

  29. Surat Utang Negara Retail, yang selanjutnya disebut SUN Retail adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.

  30. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut SBSN Retail adalah SUN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, yang dijual kepada Investor melalui Mitra Distribusi.

  31. Transaksi adalah pembelian dan/atau penjualan SBN Ritel melalui Bank Danamon sebagai Mitra Distribusi.

 

Definisi yang tidak diatur khusus pada Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini akan berlaku definisi yang tertera pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon maupun Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi.

 

III. PRODUK SBN RITEL

Jenis-jenis SBN Ritel sebagai berikut:

  1. Surat Utang Negara Ritel

    SUN Ritel terdiri dari:

    1. Obligasi Ritel Indonesia(ORI)

      • SUN yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Investor ritel di Pasar Perdana domestik melalui mitra Distribusi.

      • Memiliki fitur bunga/kupon tetap (fixed rate) sampai dengan jatuh tempo.

      • Bunga/kupon dibayarkan setiap bulan sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan Pemerintah.

      • Berbentuk tanpa warkat (scriptless) dan dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder antar Investor Domestik.

      • Berpotensi memperoleh keuntungan pokok (capital gain) bila ORI dijual pada harga yang lebih tinggi daripada harga beli setelah memperhitungkan biaya bertransaksi di Pasar Sekunder.

      • Struktur di atas dapat berubah sesuai dengan dokumen Memorandum Informasi yang diterbitkan Pemerintah dalam setiap penjualan ORI.

    2. Saving Bonds Ritel (SBR)

      • Salah satu seri Obligasi Pemerintah yang ditawarkan kepada investor ritel di Pasar Perdana.

      • Memiliki fitur bunga/kupon mengambang dengan kupon minimal. 

      • Bunga/kupon dibayarkan setiap bulan sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.

      • Tanpa warkat (scriptless), tidak dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder, tidak dapat dilikuidasi/dicairkan sampai dengan jatuh tempo, namun memiliki fasilitas early redemption. Early redemption merupakan salah satu fasilitas yang memungkinkan Investor untuk mencairkan sebagian pokok investasi pada SBR sebelum jatuh tempo.

      • Struktur di atas dapat berubah sesuai dengan dokumen Memorandum Informasi yang diterbitkan Pemerintah dalam setiap penjualan SBR.

  2. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel

    SBSN terdiri dari:

    1. Sukuk Ritel (SR)

      • Dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder antar Investor Domestik.

      • Pengelolaan investasi dengan prinsip syariah yang tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

      • Memiliki imbal hasil tetap (fixed rate) sampai dengan jatuh tempo.

      • Imbalan dibayarkan setiap bulan sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan Pemerintah.

      • Berpotensi memperoleh keuntungan pokok (capital gain) bila SR dijual pada harga yang lebih tinggi daripada harga beli setelah memperhitungkan biaya bertransaksi di Pasar Sekunder.

      • Struktur di atas dapat berubah sesuai dengan dokumen Memorandum Informasi yang diterbitkan Pemerintah dalam setiap penjualan Sukuk Ritel.

    2. Sukuk Tabungan (ST)

  • Pengelolaan investasi dengan prinsip syariah. Tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

  • Imbalan mengambang dengan batas minimal.

  • Tanpa warkat dan tidak dapat dilikuidasi/dicairkan sampai dengan jatuh tempo, namun memiliki fasilitas early redemption. Early redemption merupakan salah satu fasilitas yang memungkinkan Investor untuk mencairkan sebagian pokok investasi pada ST sebelum jatuh tempo.

  • Struktur di atas dapat berubah sesuai dengan dokumen Memorandum Informasi yang diterbitkan Pemerintah dalam setiap penjualan Sukuk Tabungan.

 

IV. PENDAFTARAN LAYANAN TRANSAKSI SBN RITEL ELEKTRONIK

  1. Untuk dapat menggunakan Layanan Transaksi SBN Ritel, Investor wajib terlebih dahulu membuka Rekening Dana. Rekening Dana wajib atas nama Investor sendiri dan jenis rekening adalah single account, tidak boleh Join And atau Join Or.

  2. Investor yang dapat memberikan instruksi Transaksi SBN Ritel melalui Layanan Transaksi SBN Ritel adalah Investor yang telah memiliki SID.

  3. Investor wajib untuk melakukan pembukaan Rekening Surat Berharga di Bank Kustodian/ Sub-registry sebelum melakukan Transaksi melalui Layanan Transaksi SBN Ritel.

  4. Untuk dapat melakukan Transaksi menggunakan Layanan Transaksi SBN Ritel, Investor wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui e-SBN pada Layanan E-Channel Bank Danamon serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini dengan memberikan tanda “” pada kotak yang disediakan.

  5. Untuk mengkonfirmasi kebenaran dan kelengkapan data Investor dalam pendaftaran e-SBN, Investor wajib memasukan OTP yang dikirimkan oleh Bank Danamon melalui SMS Token ke nomor telepon Investor ataupun Perangkat Token sesuai yang terdaftar dalam sistem D-Bank PRO. Penentuan penerimaan OTP melalui SMS Token ataupun Perangkat Token adalah berdasarkan pemilihan penerimaan OTP yang dipilih oleh Investor pada D-Bank PRO.

  6. Setelah pendaftaran e-SBN berhasil, Investor dapat melanjutkan aktivitas ke halaman pembelian Obligasi.

 

V. KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN TRANSAKSI SBN RITEL

  1. Dalam menggunakan Layanan Transaksi SBN Ritel, Investor diwajibkan untuk:

    1. Memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah dan instruksi (termasuk memastikan semua data yang diperlukan untuk Transaksi telah dilengkapi dan diisi secara lengkap dan benar). Bank Danamon tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat yang mungkin timbul yang disebabkan kelalaian oleh Investor dalam melengkapi data atau pemberian instruksi.

    2. Investor memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum memberikan persetujuan atas Transaksi.

    3. Persetujuan atas pelaksanaan transaksi dilakukan apabila Investor telah meyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi pada saat sistem melakukan konfirmasi. Sebagai tanda persetujuan Investor wajib menyetujui konfirmasi pada kolom yang telah disediakan pada halaman layanan Transaksi SBN Ritel.

       

  2. Transaksi akan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

    1. Pembelian SBN Ritel

      1. Sebelum melakukan pembelian, Investor wajib membaca dan memahami informasi-informasi mengenai SBN Ritel termasuk namun tidak terbatas pada manfaat, biaya, dan risiko dari SBN Ritel yang akan dibeli sesuai dengan yang tertera pada masing-masing Memorandum Informasi.

      2. Investor wajib memastikan adanya dana yang cukup di Rekening Dana untuk menjalankan Transaksi, termasuk biaya-biaya yang muncul atas pembelian SBN Ritel tersebut. Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin muncul sebagai akibat tidak tersedianya dana yang cukup di Rekening Dana saat pelaksanaan Transaksi.

      3. Transaksi pembelian SBN Ritel hanya dapat dilakukan oleh Investor selama masa penawaran sebagaimana ketentuan pada Memorandum Informasi.

    2. Penjualan Kembali / Early Redemption Produk SBN Ritel

      1. Transaksi penjualan kembali / early redemption SBN Ritel hanya dapat dilakukan apabila Investor memiliki kecukupan nominal investasi SBN Ritel di Bank Danamon dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Memorandum Informasi.

      2. Setiap transaksi penjualan kembali / early redemption SBN Ritel dapat dikenakan biaya transaksi penjualan kembali dengan ketentuan harga yang ditetapkan oleh Bank Kustodian / Sub-registry, dan akan didebit langsung dari dana hasil penjualan kembali.

      3. Harga SBN Ritel akan dicantumkan dalam setiap konfirmasi penjualan yang diterbitkan oleh Bank Kustodian / Sub-registry.

      4. Dana hasil penjualan kembali / early redemption Investor akan dikreditkan ke Rekening Dana yang digunakan juga sebagai rekening penerimaan kupon SBN Ritel.

      5. Transaksi penjualan/early redemption SBN Ritel hanya dapat dilakukan setelah settlement dan tercatat pada Bank Kustodian/Sub-registry.

      6. Bank Danamon berhak menunda dan/atau menolak transaksi penjualan kembali / early redemption atas seluruh atau sebagian SBN Ritel yang disebabkan antara lain: batas waktu penjualan kembali yang sudah terlewati, SBN Ritel dalam status penjaminan, SBN Ritel dalam status sengketa dan/atau sebab-sebab lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      7. Transaksi penjualan kembali / early redemption SBN ritel dapat dilakukan oleh Investor selama masa penjualan kembali / early redemption sebagaimana diatur pada Memorandum Informasi.

    3. Pembayaran atas Pembelian SBN Ritel

      1. Transaksi pembelian SBN Ritel yang sudah mendapatkan konfirmasi, dimana Investor telah mendapatkan kode pembayaran, Investor harus melakukan pembayaran sampai dengan batas waktu pembayaran yang ditentukan.

      2. Setiap pemesanan pembelian SBN Ritel akan mengurangi jumlah kuota pembelian maksimum Produk SBN Ritel per Investor sebagaiamana ditentukan oleh Pemerintah sebagai penerbit SBN Ritel.

      3. Apabila batas waktu pembayaran telah berakhir dan tidak dilakukan pembayaran oleh Investor, maka pemesanan SBN Ritel yang telah dilakukan akan memiliki status “unpaid order” dalam riwayat transaksi dan pembayaran tidak dapat dilanjutkan. Apabila Investor akan melakukan pembelian SBN Ritel kembali, Investor wajib melakukan pemesanan ulang. Jumlah nominal pemesanan dengan status “unpaid order” tersebut akan dikembalikan dan menambah jumlah kuota pembelian maksimum SBN Ritel per Investor yang bersangkutan pada 2 (dua) hari kerja berikutnya sejak tanggal pemesanan.

    4. Bank Danamon akan menjalankan setiap instruksi Transaksi pada saat Bank Danamon telah menerima instruksi tersebut dari Investor dengan ditandai oleh penginputan OTP.

    5. Pada setiap Transaksi, sistem akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang diinput Investor. Investor mempunyai kesempatan untuk membatalkan instruksi tersebut dengan mengklik tombol "Batal" atau pembatalan secara otomatis akan dilakukan oleh sistem jika Investor melewati batas waktu dalam sistem Layanan E-Channel Bank Danamon. 

    6. Instruksi yang diberikan oleh Investor yang ditandai dengan penginputan OTP merupakan transaksi yang sah dan mengikat Investor serta tidak dapat dibatalkan/diubah dengan alasan apapun oleh Investor. Bank Danamon tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna OTP atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Investor dengan sebagaimana mestinya.

    7. Setiap perintah yang telah disetujui oleh Investor akan disimpan dalam data Bank Danamon dan merupakan data yang benar dan dapat diterima sebagai bukti perintah dari Investor kepada Bank Danamon untuk melaksanakan Transaksi.

  3. Investor wajib memastikan ketepatan dan/atau kelengkapan dan/atau kebenaran data dan/atau perintah/instruksi yang disampaikan Investor (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan telah diisi dan dilengkapi secara lengkap dan benar). Segala dampak yang mungkin timbul yang diakibatkan oleh kekeliruan, kesalahan, kelalaian, pemalsuan, penyalahgunaan, ketidaklengkapan, ketidakjelasan atau ketidaktepatan perintah/data dari Investor dan/atau akibat dengan dilaksanakannya perintah/instruksi tersebut menjadi tanggung jawab Investor dan tidak akan membatalkan Transaksi yang telah dilakukan oleh Bank Danamon, baik sebagian ataupun seluruhnya.

  4. Setiap Transaksi dapat dikenakan biaya-biaya antara lain biaya atas transaksi pembelian dan penjualan kembali serta biaya penyimpanan SBN Ritel, dan adanya pajak yang dikenakan atas kupon dan keuntungan pada saat penjualan kembali Produk SBN Ritel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  5. Pembayaran atas kupon dan/atau nilai-nilai pokok SBN Ritel ke rekening Investor merupakan tanggung jawab dari Bank Kustodian. Dalam hal terjadi keterlambatan dan/atau kegagalan pembayaran yang merupakan tanggung jawab Bank Kustodian, Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas bunga atau kompensasi lainnya sehubungan dengan keterlambatan dan/atau kegagalan pembayaran tersebut.

  6. Atas Transaksi yang telah berhasil dijalankan oleh Bank Danamon, Investor akan menerima konfirmasi transaksi sehubungan dengan Transaksi yang dilakukan dari Bank Kustodian yang ditujukan kepada Investor. Investor akan menerima konfirmasi tertulis atas Transaksi SBN Ritel yang dilakukan melalui media komunikasi yang dikelola secara resmi oleh Bank Danamon. Bank Danamon sebagai Mitra Distribusi tidak bertanggung jawab atas penerbitan surat konfirmasi SBN Ritel, namun Bank Danamon akan memastikan Investor akan memperoleh surat konfirmasi kepemilikan SBN Ritel sesuai ketentuan dalam Memorandum Informasi.

  7. Dalam hal terjadi/terdapat perbedaan pencatatan informasi antara Bank Danamon dengan Bank Kustodian, maka yang berlaku dan dijadikan rujukan oleh Investor adalah informasi dari Bank Kustodian.

  8. Bank Danamon berhak untuk melakukan penerimaan, penundaan atau penolakan permohonan Transaksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau kebijakan yang berlaku pada Bank Danamon yang akan diberitahukan kepada Investor melalui media yang tersedia pada Bank Danamon.

  9. Bank Danamon berhak menghentikan Layanan Transaksi SBN Ritel untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank Danamon untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank Danamon, dan untuk itu Bank Danamon tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.

  10. Sehubungan Transaksi, Investor dengan ini memberikan kuasa penuh kepada Bank Danamon untuk sewaktu-waktu dan dari waktu ke waktu mendebet dan/atau mengkreditkan nominal Transaksi sesuai harga SBN Ritel, serta pembayaran biaya-biaya yang dibebankan kepada Investor sehubungan dengan SBN Ritel, termasuk dan tidak terbatas pada biaya pembelian dan biaya penjualan kembali sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Transaksi tersebut.

  11. Investor dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk melakukan koreksi, memblokir, mendebit, mengkredit atau melakukan hal lain yang dianggap perlu atas Rekening Dana atau saldo Rekening Dana.

  12. Apabila Investor meninggal dunia atau pailit atau dibubarkan atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang, maka Bank Danamon berhak memblokir Rekening Surat Berharga dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening Surat Berharga kepada ahli waris atau pengganti haknya yang sah atau pihak yang ditunjuk sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank Danamon.

  13. Investor dengan ini bertanggung jawab atas klaim/gugatan yang timbul terkait penyerahan kepada ahli waris atau pengganti haknya atau pihak yang ditunjuk instansi yang berwenang tersebut pada butir 12 di atas.

 

VI. RISIKO DAN KEUNTUNGAN PRODUK SBN RITEL

  1. Risiko berinvestasi pada SBN Ritel secara elektronik sebagaimana tercantum dalam Memorandum Informasi.

  2. Dengan membeli Produk SBN Ritel, Investor memiliki beberapa keuntungan, antara lain: memiliki potensi keuntungan dari selisih kenaikan harga beli dan jual (jika dapat dijual di Pasar Sekunder); kesempatan untuk mendapatkan kupon yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito berjangka pada umumnya; berpotensi memperoleh keuntungan (capital gain) atas kenaikan harga di pasar sekunder dengan memperhitungkan biaya transaksi dan perpajakan yang berlaku; hasil investasi pendapatan tetap berupa kupon (jika ada) yang dibayar setiap periode pembayaran kupon; khusus untuk Produk SBN Ritel memiliki risiko kredit yang lebih rendah karena pelunasan Produk SBN Ritel dan pembayaran kupon hingga jatuh tempo dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

VII. PROGRAM SBN RITEL

  1. Program SBN Ritel adalah program berhadiah yang diselenggarakan oleh Bank Danamon hanya untuk nasabah Bank Danamon yang telah melakukan pemesanan dan pembayaran produk SBN Ritel yang sedang ditawarkan secara elektronik melalui Bank Danamon dengan status transaksi adalah complete order.

  2. Setiap Program SBN Ritel yang sedang berlangsung akan memiliki syarat dan ketentuan umum Program yang wajib disetujui oleh nasabah dengan memberikan tanda “√” sebagai persetujuan pada kotak yang disediakan yang terdapat pada syarat dan ketentuan umum Program SBN Ritel yang sedang berlangsung.

  3. Nasabah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan umum Program SBN Ritel selama periode Program SBN Ritel berlangsung berhak mendapatkan hadiah dari Program SBN Ritel.

  4. Rincian mengenai syarat dan ketentuan umum Program SBN Ritel yang berlaku dapat dilihat pada bagian akhir Syarat dan ketentuan Umum Layanan Transaksi ini. 

 

VIII. PERNYATAAN DAN JAMINAN

  1. Investor dengan ini mengakui dan mengerti sepenuhnya bahwa SBN Ritel adalah produk Pasar Modal dan bukan produk Bank Danamon; Bank Danamon hanya bertindak sebagai Mitra Distribusi; SBN Ritel bukan kewajiban dan tidak dijamin oleh Bank Danamon; bukan merupakan bagian dari simpanan Investor pada Bank Danamon serta tidak termasuk cakupan obyek program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS); mengandung risiko investasi; kinerja masa lalu bukan merupakan indikasi atau jaminan atas hasil investasi di masa mendatang; nilai investasi dapat naik atau turun akibat berfluktuasinya kondisi pasar. Demikian pula segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab Investor. 

  2. Investor tidak mendapatkan nasihat secara hukum, perpajakan, akunting dari Bank Danamon sehingga keputusan investasi Investor pada SBN Ritel adalah tanggung jawab Investor secara independen sesuai kebutuhan dan tujuan investasi Investor.

  3. Investor menyatakan telah membaca dan memahami Memorandum Informasi yang diterbitkan oleh Pemerintah.

  4. Investor menyetujui data-data Investor sehubungan dengan pembelian produk ini dapat diinformasikan ke regulator sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta kepada Penerbit SBN Ritel, KSEI dan/atau Bank Kustodian dalam rangka pelaksanaan investasi Investor. 
    Data registrasi yang disampaikan oleh Investor meliputi data e-mail, SID, Rekening Dana, Rekening Surat Berharga (Efek) dan/atau data/informasi lainnya akan menjadi milik Pemerintah, dan Investor memberikan persetujuan kepada Pemerintah untuk menggunakan data tersebut dalam rangka pelaksanaan penatausahaan, pemasaran dan/atau transaksi SBN Ritel dengan mengacu pada ketentuan kerahasiaan data dan peraturan lain yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  

  5. Investor telah mengetahui, memahami dan menyetujui biaya-biaya yang terkandung di dalam investasi SBN Ritel Investor yaitu: (i) Biaya yang menjadi beban langsung Investor: biaya pembelian dan/atau pengalihan, biaya penjualan kembali (ii) Biaya yang menjadi beban Obligasi/beban tidak langsung Investor: jasa Bank Kustodian, jasa Mitra Distribusi, (iii) biaya-biaya lain.

  6. Investor telah memahami mengenai profil risiko investasi dan kemampuan finansial pribadi Investor, dan Investor bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap keputusan pembelian SBN Ritel yang telah Investor tetapkan tanpa ada pengaruh atau paksaan apapun dari Bank Danamon ataupun para karyawannya.

  7. Investor dengan ini memberikan kuasa penuh kepada Bank Danamon untuk melakukan koreksi, mendebit atau melakukan hal lain yang dianggap perlu, atas Rekening Dana atau saldo Rekening Investor yang memerlukan koreksi. Investor setuju bahwa setiap instruksi Transaksi SBN Ritel dari Investor yang diterima dan dilaksanakan oleh Bank Danamon sesuai ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini adalah sah dan mengikat Investor. Bank Danamon dapat menganggap seluruh Instruksi adalah benar, tepat dan diberikan oleh Investor sendiri serta dapat berfungsi sebagai alat bukti yang kuat dan sempurna atas permohonan Transaksi Produk Investasi dari Investor di muka Pengadilan. 

  8. Investor menyetujui dan mengakui dengan melakukan Transaksi melalui Layanan Transaksi SBN Ritel, Investor mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Investor yang diterima Bank Danamon akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.

  9. Investor menjamin bahwa sumber dana Investor bukan berasal dari tindak pidana pencucian uang (money laundering) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berikut perubahannya. Bank Danamon berhak untuk menolak Transaksi yang diajukan oleh Investor, dalam hal Bank Danamon mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa sumber dana Investor berasal dari tindak pidana pencucian uang.

  10. Investor memberikan persetujuan kepada Bank Danamon untuk memberikan informasi terkait dengan transaksi SBN Ritel Investor kepada pihak ketiga, yaitu antara lain Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Bank Kustodian dimana Rekening investasi tersebut disimpan dan kepada lembaga pemerintahan yang berwenang serta kepada pihak lain sesuai ketantuan perundangan yang berlaku.

  11. Sehubungan dengan Transaksi SBN Ritel yang dilakukan melalui Layanan Transaksi SBN Ritel, Investor dengan ini menyatakan:

    1. Investor memahami adanya risiko tidak terlaksananya instruksi yang disebabkan oleh peristiwa di luar kekuasaan Bank Danamon, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegagalan sistem jaringan, jalur komunikasi atau fasilitas komputer Bank Danamon.

    2. Bank Danamon mempunyai kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak Instruksi dari Investor. Apabila instruksi dijalankan oleh Bank Danamon, maka Investor dengan ini setuju bahwa bukti mutasi pada Rekening Investor (selain bukti transaksi lainnya yang dimiliki Bank Danamon dan/atau diterbitkan oleh pihak terkait) diakui sebagai bukti yang valid/sah dan mengikat bagi Investor yang membuktikan secara nyata bahwa Bank Danamon telah melaksanakan instruksi yang diminta Investor.

    3. Dalam rangka pelaksanaan Layanan Transaksi SBN Ritel atau untuk melaksanakan instruksi diperlukan suatu persyaratan/dokumen dan/atau informasi tambahan dari Investor, maka Investor bersedia untuk setiap saat memenuhi/melengkapi persyaratan dengan menandatangani dokumen dan/atau menyampaikan informasi yang diperlukan/dipersyaratkan oleh Bank Danamon.

  12. Investor menyatakan setuju untuk menguasakan (wakalah) pengelolaan dana investasi pada Sukuk Tabungan dan seluruh hak terkait Sukuk Tabungan kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai Wali Amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan (Untuk Sukuk Tabungan, dalam hal telah menjadi pemegang atau pemilik Sukuk Tabungan).

  13. Investor dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap instruksi atas Transaksi SBN Ritel dibuat dengan itikad baik dan Investor meminta Bank Danamon untuk menjalankan instruksi yang disampaikan Investor.

  14. Investor menyatakan telah mengerti dan akan bertanggung jawab penuh atas segala kerugian, biaya atau kehilangan yang diderita oleh Bank Danamon atas seluruh risiko yang timbul sebagai akibat dari menjalankan intruksi Transaksi SBN Ritel yang dilakukan Investor.

  15. Investor dengan ini melepaskan hak yang mungkin dimilikinya untuk menuntut Bank Danamon sehubungan dengan pelaksanaan instruksi Transaksi SBN Ritel. Investor dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon dengan tidak dapat ditarik kembali untuk melakukan pendebetan, pengkreditan, atau pemblokiran Rekening Investor termasuk biaya pelaksanaan Instruksi (apabila ada) dalam rangka pelaksanaan instruksi Transaksi SBN Ritel yang dilakukan Investor.

  16. Investor menyatakan bahwa Investor memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menerima dan menandatangani dokumen ini serta dokumen ini dinyatakan benar, sah dan berlaku secara hukum serta dapat dilaksanakan.

  17. Investor menyatakan bahwa Investor setuju untuk menandatangani dokumen tambahan yang sewajarnya apabila diperlukan/ dipersyaratkan oleh Bank Danamon sehubungan dengan Layanan Transaksi SBN Ritel.

  18. Kewenangan Bank Danamon untuk menerima instruksi Transaksi SBN Ritel akan terus berlangsung sampai: (i) diterimanya permintaan pengakhiran Layanan Transaksi SBN Ritel oleh Investor; atau (ii) Bank Danamon berdasarkan pertimbangan dan kemampuannya tidak akan lagi menyediakan Layanan Transaksi SBN Ritel kepada Investor dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya kepada Investor.

  19. Investor menyatakan dan menjamin bahwa Bank Danamon telah memberikan penjelasan yang cukup kepada Investor mengenai Layanan Transaksi SBN Ritel dan Investor telah membaca, menerima dan memahami serta setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan sehubungan dengan layanan transaksi SBN Ritel melalui media elektronik.

  20. Investor menyatakan dan menjamin bahwa Bank Danamon telah memberikan waktu yang cukup kepada Investor untuk membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

IX. FORCE MAJEURE

  1. Investor setuju bahwa Bank Danamon tidak dapat dinyatakantelah melakukan wanprestasi atau pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini apabila hal tersebut disebabkan karena terjadinya Force Majeure. lalai apabila hal tersebut timbul akibat Force Majeure

  2. Bank Danamon akan memberitahukan kepada Investor mengenai adanya peristiwa Force Majeure melalui media komunikasi yang disediakan Bank Danamon.

 

X. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini ditafsirkan dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.

  2. Apabila terjadi sengketa atau perselisihan (“Sengketa”) yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi, maka Bank Danamon dan Investor sepakat untuk menyelesaikan Sengketa dengan cara musyawarah untuk mufakat melalui mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di Jakarta yang pendiriannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (berikut segala perubahannya di kemudian hari). Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah dimulainya mediasi tidak tercapai penyelesaian, maka Sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

XI. LAIN-LAIN

  1. Syarat dan ketentuan dari masing-masing fitur, produk, dan/atau layanan Bank Danamon mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon untuk masing-masing fitur, produk dan/atau layanan tersebut yang diatur secara terpisah dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi.

  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk SBN Ritel, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah.

  3. Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi, Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO, serta Syarat dan Ketentuan Umum untuk masing-masing fitur/produk/layanan perbankan yang berlaku pada Bank Danamon.

  4. Investor dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  5. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Investor berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Investor setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Investor tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Investor tidak menyetujui perubahan tersebut, Investor berhak menutup penggunanaan fitur, layanan atau produk Bank Danamon dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Investor yang masih terutang kepada Bank Danamon (apabila ada).

  6. Kuasa-kuasa yang Investor berikan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini tetap berlaku dan tidak dapat ditarik selama investasi pada Produk SBN Ritel masih berlangsung dan masih terdapat kewajiban Investor dan tidak menjadi batal karena sebab apapun termasuk sebab-sebab dimaksud pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

  7. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini. Terkait dengan hal ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan, Bank Danamon akan melakukan penyesuaian atas ketentuan tersebut dan menggantikannya dengan ketentuan yang dapat djalankan sesuai dengan kebijakan Bank Danamon.

  8. Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini dengan media pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan-ketentuan produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini.

  9. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan maupun pengakhiran Transaksi SBN Ritel kepada Investor yang bersangkutan.

  10. Investor menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  11. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini.

  12. Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

 

XII. PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH

  1. Investor dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.

  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

 

XIII. PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Nasabah berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Layanan Transaksi ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS 

 

 

###

 

Syarat dan Ketentuan Umum Program ORI026 IPO

 

Syarat dan Ketentuan Umum Program ¬ORI026 IPO (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti program pembelian ORI026 IPO (“Program”) melalui PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program 
  1. Periode Early Bird:  Nasabah melakukan pemesanan dan pembayaran ORI026 IPO melalui aplikasi D-Bank PRO atau website D-Bank PRO pada tanggal 30 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024 (“Periode Early Bird”).
  2. Periode Reguler: Nasabah melakukan transaksi dan pembayaran ORI026 IPO melalui aplikasi D-Bank PRO atau website D-Bank PRO pada tanggal 8 Oktober Juni 2024 sampai dengan 24 Oktober 2024  (“Periode Regular”).
    Periode Early Bird dan Periode Regular secara bersama-sama disebut sebagai “Periode Program”.

 

  1. Kriteria Nasabah

Program berlaku untuk seluruh nasabah individu Bank Danamon dengan kewarganegaraan Indonesia (WNI) yang telah memiliki Single Investor Identification (“SID”) dan Rekening Investasi untuk melakukan transaksi SBN Ritel dan memiliki akun D-Bank PRO (“Nasabah”).

Bagi Nasabah yang belum memilki SID dan Rekening Investasi maka Nasabah harus mendatangi kantor cabang Bank Danamon terdekat untuk pembuatan SID dan Rekening Investasi.

 
  1. Rincian Program
  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Dengan melakukan transaksi pembelian ORI026 IPO melalui D-Bank PRO sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program, Nasabah menyatakan telah membaca, memahami, menerima dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  5. Nasabah wajib terlebih dahulu memiliki SID dan Rekening Investasi yang telah aktif untuk mengaktifkan fitur investasi di D-Bank Pro. Namun bila Nasabah sudah pernah melakukan pendaftaran SID dan Rekening Investasi, maka Nasabah dapat melanjutkan dengan tahap pembelian ORI026 IPO pada D-Bank PRO.
  6. Transaksi pemesanan ORI026 IPO dilakukan secara online melalui D-Bank PRO sampai dengan status yang tercatat adalah complete order (sudah melakukan pembayaran).

 

  1. Syarat dan Ketentuan Perolehan Hadiah Cashback
  1. Nasabah yang berhak untuk mendapatkan hadiah cashback adalah Nasabah yang melakukan pembelian ORI026 IPO dengan minimal nominal nett transaksi sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk setiap transaksi pembelian melalui D-Bank PRO selama Periode Program.
  2. Nasabah berhak mendapatkan Cashback dan tambahan cashback apabila Nasabah memenuhi ketentuan butir IV.2 Syarat dan Ketentuan Umum Program, dengan perincian sebagai berikut:

    Nominal Transaksi Pembelian ORI026 IPO

    Hadiah Cashback

    (net)

    Tambahan Hadiah Cashback (net) Early Bird

    Minimal Rp500.000.000 dengan

    kelipatan Rp500.000.000

    0,10% dari nominal

    per transaksi

    0,05% dari nominal

    per transaksi


  3. Nasabah berhak mendapatkan Tambahan Hadiah Cashback adalah Nasabah yang melakukan transaksi pembelian ORI026 IPO selama Periode Early Bird (30 September – 7 September 2024).
  4. Nasabah yang eligible untuk program Cross Sell adalah nasabah yang sudah melakukan transaksi pembelian ORI026 IPO minimal sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) dengan fresh fund selama Periode Program, dengan perincian sebagai berikut:

    Nominal Transaksi ORI026 IPO

    Nominal Cross Sell (nett) per produk

    Tambahan Hadiah Cashback (net) per produk

    Rp1.000.000.000 fresh fund**

    Rp250.000.000 (nett)

    Rp1.500.000

    **Fresh fund adalah dana yang bersumber selain dari rekening Bank Danamon, yaitu dapat berupa:

    1. Transfer dana dari rekening bank lain ke rekening Nasabah; atau
    2. Setoran tunai ke rekening nasabah;

    yang tercermin berdasarkan selisih antara Asset Under Management (AUM) pada akhir bulan dimana transaksi ORI026 IPO dilakukan dengan AUM pada akhir bulan Agustus 2024. AUM yang dimaksud dimaksud adalah dana pada Tabungan, Giro, Deposito dan produk Investasi (Reksa Dana & Obligasi).

    1. Transaksi Cross Sell harus dilakukan pada Periode Program. 
    2. Nasabah berhak mendapatkan tambahan Hadiah Cashback atas pembelian produk investasi Cross Sell, untuk pembelian maksimal 4 (empat) produk investasi (Reksa Dana / Obligasi Sekunder / FX / Structured Product) selama periode penawaran IPO.
    3. Minimum nominal pembelian untuk setiap produk Cross Sell harus ditransaksikan dalam satu kali transaksi (tidak berlaku akumulasi).
    4. Jika transaksi investasi pembelian produk Cross Sell dilakukan pada produk dalam mata uang asing, maka nominal minimum transaksi investasi dihitung menggunakan nilai tukar yang berlaku dalam sistem Bank Danamon pada saat terjadinya transaksi, dengan nominal transaksi sekurang-kurangnya ekuivalen dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) net.
    5. Syarat dan Ketentuan pembelian produk Cross Sell.

      Pembelian Produk

      Ketentuan

      Reksa Dana

      1. Transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 1% (satu persen)
      2. Tidak termasuk: (i) reksadana pasar uang dan Danamon Reguler Investment Plan (DRIP)

      Obligasi Sekunder

      1. Transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 1% (satu persen)
      2. Tidak termasuk pembelian obligasi ritel di pasar perdana untuk produk obligasi.

      FX

      Nominal minimum transaksi investasi FX dihitung menggunakan nilai tukar yang berlaku dalam sistem Bank Danamon pada saat terjadinya transaksi.

      Structured Product

      1. Pembelian produk Market Linked Deposit (MLD) hanya berlaku untuk transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 1.5% p.a (satu koma lima persen per annum) dan tenor 6 (enam) bulan yang akan dihitung dalam Program ini.
      2. Pembelian produk Dual Currency Investment (DCI) hanya berlaku untuk transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 3% p.a (tiga persen per annum) dan tenor 1 (satu) bulan yang akan dihitung dalam Program ini.
  5. Ilustrasi:
    Ilustrasi 1: Cashback Program IPO
    Selama Periode Program, Nasabah melakukan transaksi pemesanan ORI026 IPO sebagai berikut:

    Tanggal Transaksi

    Nominal Transaksi Pembelian ORI026 IPO

    Hadiah Cashback

    30 September 2024

    Rp800.000.000,00

    Rp500.000.000,00 x 0,1% = Rp500.000,00

    1 Oktober 2024

    Rp100.000.000,00

    -

    8 Oktober 2024

    Rp750.000.000,00

    Rp500.000.000,00 x 0,1% = Rp500.000,00

    Hadiah Cashback

    Rp1.000.000,00

    Tambahan Hadiah Cashback untuk transaksi

    30 September 2024 (Periode Early Bird)

    Rp500.000.000,00 x 0,05% = Rp250.000,00

    Total Hadiah Cashback

    Rp1.250.000,00


    Berdasarkan ilustrasi di atas, dengan demikian Hadiah Cashback yang diterima Nasabah adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan Tambahan Hadiah Cashback yang diterima adalah sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total Hadiah Cashback yang diterima Nasabah adalah sebesar Rp1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
     
    Ilustrasi 2: Cashback Program IPO dengan Cashback Cross Sell
    Nasabah melakukan pembelian IPO ORI026 sebesar Rp1.000.000.000 dengan menggunakan fresh fund dan melakukan pembelian Reksa Dana/ Obligasi Sekunder / FX / Structure Product sebesar Rp250.000.000 (ekuivalen) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada pada periode penawaran IPO ORI026:

    Case

    Transaksi IPO

    Transaksi Cross Sell

    Hadiah Cashback

    Dana

    Periode

    IPO

    Produk Cross Sell

    Minimum Cross Sell per produk

    IPO

    Cross Sell

    Total

    1

    Fresh Fund

    Early Bird

    Rp1.000.000.000

    1 Produk Cross Sell

    Rp250.000.000

    Rp1.500.000

    Rp1.500.000

    Rp3.000.000

    2

    Fresh Fund

    Early Bird

    Rp1.000.000.000

    2 Produk Cross Sell

    Rp1.500.000

    Rp3.000.000

    Rp4.500.000

    3

    Fresh Fund

    Early Bird

    Rp1.000.000.000

    3 Produk Cross Sell

    Rp1.500.000

    Rp4.500.000

    Rp6.000.000

    4

    Fresh Fund

    Early Bird

    Rp1.000.000.000

    4 Produk Cross Sell

    Rp1.500.000

    Rp6.000.000

    Rp7.500.000

    5

    Fresh Fund

    Non-Early Bird

    Rp1.000.000.000

    1 Produk Cross Sell

    Rp1.000.000

    Rp1.500.000

    Rp2.500.000

    6

    Fresh Fund

    Non-Early Bird

    Rp1.000.000.000

    2 Produk Cross Sell

    Rp1.000.000

    Rp3.000.000

    Rp4.000.000

    7

    Fresh Fund

    Non-Early Bird

    Rp1.000.000.000

    3 Produk Cross Sell

    Rp1.000.000

    Rp4.500.000

    Rp5.500.000

    8

    Fresh Fund

    Non-Early Bird

    Rp1.000.000.000

    4 Produk Cross Sell

    Rp1.000.000

    Rp6.000.000

    Rp7.000.000

  6. Nasabah tidak dapat melakukan klaim cashback reward lebih dari 1 program atas dana yang sama.
    Contoh: 
    Bila nasabah mengikuti NTP Deal dan Cross Sell IPO, maka cashback reward hanya akan dikreditkan salah satu dimana yang tertinggi.
  7. Hadiah Cashback akan dibayarkan ke rekening yang digunakan Nasabah untuk pembelian ORI026.
  8. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kewajiban perpajakan (apabila ada) atas cashback yang didapatkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu.
  9. Cashback akan dibayarkan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah settlement ORI026 sesuai jadwal yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, serta transaksi berhasil dan tercatat dalam sistem Bank Danamon.

 

  1. Pengaduan Nasabah
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

 

  1. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
  1. Nasabah dengan ini memahami bahwa terdapat risiko atas  produk investasi. Produk Investasi bukan merupakan produk simpanan Bank Danamon sehingga tidak dijamin Bank Danamon dan tidak tercakup dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. Produk Investasi mengandung risiko investasi dimana Nasabah dapat kehilangan sebagian atau seluruh dari nilai yang diinvestasikan.
  2. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan ketentuan Umum yang berlaku sehubungan dengan produk Investasi termasuk dokumen pemasaran yang disediakan Bank Danamon sebelum membeli produk investasi termasuk segala risiko yang ada di dalamnya.
  3. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, “Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi”, “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, serta “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi Surat Berharga Negara (SBN) Ritel Secara Elektronik” yang berlaku pada Bank Danamon.
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  7. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS

 

PERINGATAN

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon. 

PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS 

 

 

###