Syarat dan Ketentuan Layanan Aktivasi Kartu Debit Danamon
Melalui D-Bank PRO
- Layanan Aktivasi Kartu Debit Danamon Melalui D-Bank PRO (“Layanan Aktivasi Kartu Debit Danamon”) merupakan layanan yang disediakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) bagi Nasabah yang melakukan pembukaan rekening melalui D-Bank PRO.
- Sebelum menggunakan Layanan Aktivasi Kartu Debit Danamon, Nasabah wajib untuk membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Layanan Aktivasi Kartu Debit Danamon Melalui D-Bank Pro (“Syarat dan Ketentuan Umum”) terkait dengan layanan, manfaat, risiko yang timbul dan biaya atas layanan Kartu Debit Danamon termasuk syarat dan ketentuan layanan serta tata cara penanganan pengaduan Nasabah.
- Untuk mengaktifkan Layanan Aktivasi Kartu Debit Danamon, Nasabah wajib untuk memasukan 16 digit angka yang tertera pada Kartu Debit Danamon yang Nasabah terima, pada menu Aktivasi Kartu Debit sebagai tanda bahwa Nasabah yang bersangkutan yang melakukan aktivasi Layanan Kartu Debit Danamon dan memberikan tanda centang pada kotak bagian bawah dari Syarat dan Ketentuan Umum.
- Dengan Nasabah mencantumkan 16 digit angka yang tertera pada Kartu Debit pada menu Aktivasi Kartu Debit serta memberikan tanda centang pada kotak bagian bawah dari Syarat dan Ketentuan Umum, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum.
- Nasabah tidak dapat melanjutkan proses Layanan Aktivasi Kartu Debit Danamon apabila 16 digit angka yang yang dimasukan oleh Nasabah pada menu Aktivasi Kartu Debit Danamon tidak sesuai dengan data 16 digit angka yang tertera pada Kartu Debit Danamon yang tersimpan di sistem Bank.
- Setelah pencantuman 16 digit angka Kartu Debit Danamon oleh Nasabah pada menu Aktivasi Kartu Debit telah sesuai dengan data 16 digit angka pada Kartu Debit Danamon yang tersimpan di sistem Bank, Nasabah akan diminta untuk membuat ATM PIN yang terdiri dari 6 digit angka, serta Nasabah akan diminta untuk melakukan konfirmasi atas 6 digit angka ATM PIN yang telah dimasukan sebelumnya. 6 digit angka yang Nasabah masukan sebagai ATM PIN ini juga akan menjadi 6 digit angka untuk PIN telepon Nasabah, yang akan digunakan Nasabah untuk melakukan otorisasi saat menggunakan layanan Hello Danamon.Nasabah wajib memasukkan Kode Rahasia Token pada D-Bank PRO berbasis website dan MPIN pada D-Bank PRO berbasis mobile sebagai tanda persetujuan akhir atas instruksi aktivasi Kartu Debit Danamon yang dilakukan ymelalui D-Bank PRO.
- Setiap instruksi aktivasi Kartu Debit Danamon berhasil / tidak berhasil, maka Nasabah akan mendapatkan informasi di layar D-Bank PRO Nasabah serta mendapatkan bukti transaksi yang dikirimkan ke alamat email Nasabah yang didaftarkan pada D-Bank PRO. Nasabah bertanggung jawab atas penggunaan Kartu Debit Danamon sesuai peraturan yang berlaku pada Bank.
- Dalam hal Nasabah ingin mengajukan penggantian atas Kartu Debit Danamon yang telah diaktifkannya melalui D-Bank PRO kepada Bank karena Kartu Debit Danamon Nasabah telah habis masa berlakunya/hilang/rusak, maka penggantian Kartu Debit Danamon melalui D-Bank PRO hanya dapat dilakukan oleh Nasabah dengan cara membuka rekening tabungan baru yang tersedia pada aplikasi D-Bank PRO melalui menu Buka Tabungan dan apabila Nasabah telah menerima kembali Kartu Debit Danamon yang baru, maka Nasabah setuju untuk segera membuat atau mengubah PIN ATM yang diterimanya dan terkait dengan pembuatan atau perubahan PIN ATM tersebut Nasabah dengan ini menyatakan telah memahami sepenuhnya bahwa PIN ATM atau PIN Telepon merupakan kode/sandi rahasia yang wajib dijaga kerahasiaannya dengan baik oleh Nasabah sesuai ketentuan yang tercantum pada Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO serta Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan yang dapat diakses melalui website resmi Bank.
- Nasabah bertanggung jawab atas seluruh transaksi finansial dan non finansial yang dilakukan oleh Nasabah sejak sebelum Nasabah melakukan penggantian Kartu Debit Danamon sampai diterimanya Kartu Debit Danamon yang baru oleh Nasabah. Dengan diterbitkannya Kartu Debit Danamon pengganti, maka Kartu Debit Danamon lama dinyatakan tidak berlaku.
- Penerbitan Kartu Debit Danamon yang berasal dari D-Bank PRO sesuai dengan pilihan tidak akan dikenakan biaya. Namun, apabila sebelum 14 hari kerja sejak Nasabah mengajukan penerbitan Kartu Debit Danamon, Nasabah mendatangi cabang Bank untuk mengambil Kartu Debit Danamon yang diajukan penerbitannya melalui D-Bank PRO, maka Nasabah setuju untuk menanggung seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan pengambilan Kartu Debit Danamon melalui cabang Bank sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
- Nasabah dengan ini menyatakan setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pengecekan data/informasi dan Bank berhak apabila diperlukan untuk melakukan konfirmasi ulang kepada Nasabah dan bersedia setiap saat untuk memenuhi/ melengkapi persyaratan dan menandatangani dokumen yang diperlukan/ dipersyaratkan oleh Bank.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Layanan Informasi
Hello Danamon : 1-500-090
Alamat email : hellodanamon@danamon.co.id
Website : www.danamon.co.id