Janji Jiwa - Cashback Rp 66.000!

Periode Program 16 Juli 2022 s/d 31 Juli 2022

 

 

For QRIS D-Bank PRO Users

Program Cashback Transaksi Kartu Debit HUT Danamon (“Program”) diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) di acara Ulang Tahun Bank Danamon bagi Pemegang Kartu Debit Danamon yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Periode Program adalah 16 Juli hingga 31 Juli 2022 (“Periode Program”) yang dibagi menjadi 2 (dua) periode yaitu : 

  • 16 Juli – 17 Juli 2022 (”Puncak HUT”).
  • 18 Juli – 31 Juli 2022 (“Pasca HUT”).
  • Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut : 

  • Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif selama Periode Program.
  • Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program
  • Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon yang memenuhi kriteria peserta (”Nasabah”)
    1. Pemegang Kartu wajib membaca, memahami, Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Nasabah wajib melakukan transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi yang di tentukan di masing-masing partner yang berpartisipasi yang dilakukan sepanjang hari per harinya selama Periode Program (“Transaksi”). 
    3. Dengan Nasabah melakukan Transaksi  sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada butir D.2 Syarat dan Ketentuan Umum, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    4. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah cashback/Diskon (“Hadiah Cashback/diskon”) dengan rincian sebagai berikut :
    5. MERCHANT

      HADIAH PROGRAM

      PERIODE

      MINIMUM TRANSAKSI

      METODE PEMBAYARAN

      Janji Jiwa

      Cashback 66% (up to Rp66.000) tanpa minimum transaksi

      Puncak HUT

      Rp0

      QRIS D-Bank PRO

      Cashback 66% (up to 20rb) with min. transaction Rp50.000

      Pasca HUT

      Rp50.000

      QRIS D-Bank PRO


    6. Apabila Kuota Program telah terpenuhi sebelum Periode Program berakhir maka Nasabah menyetujui Bank Danamon untuk mengakhiri Program.
    7. 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas :
    8. - 1 (satu) Hadiah Cashback atau diskon per hari, maksimal 2 (dua) kali Hadiah Cashback atau diskon pada tanggal 16 Juli 2022 & 17 Juli 2022

      - 1 (satu) Hadiah Cashback atau diskon per hari, maksimal 3 (tiga) kali Hadiah Cashback atau diskon pada tanggal 18 Juli sampai dengan 31 Juli 2022

     

  • Hadiah Cashback HUT 66th DANAMON akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi atau ke rekening Merchant maksimal pada tanggal 30 (tiga puluh) pada bulan berikutnya setelah Transaksi tersebut  dilakukan.
  • Hadiah diskon langsung / otomatis di berikan kepada nasabah saat melakukan transaksi
  • Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon
  •  

    Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.

    Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

     

    1. Terkait penyelesaian perselisihan terhadap keputusan Nasabah yang berhak mendapatkan Hadiah Cashback / diskon HUT 66th DANAMON (“Nasabah Pemenang”) akan dilakukan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem Bank Danamon.
    2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Fasilitas/Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”.
    3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu 30 Hari Kerja atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon melalui media komunikasi lainnya ke alamat tempat tinggal dan/atau alamat email dan atau nomor seluler Nasabah sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon. 
    4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan Perubahan tersebut oleh Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut diatas. Apabila Nasabah tidak menyetujui Perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
    5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada Transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau Transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan Transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan Transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Hadiah Cashback HUT 66th DANAMON kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
    7. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    8. Bank Danamon terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan
    Peringatan

    Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon. 






    ← Kembali ke halaman utama