PROGRAM KREDIT PEMILIKAN MOBIL (KPM) PRIMA
Syarat dan Ketentuan Umum Program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”).
Syarat dan Ketentuan Umum Program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
- Periode Program Program dilaksanakan selama periode tanggal 16 Februari 2023 hingga 26 Februari 2023 (“Periode Program”).
- Keuntungan KPM Prima
- Bunga spesial mulai dibawah 2% adalah bunga flat untuk masa pembiayaan satu tahun dan fixed selama masa pembiayaan.
- Pengajuan dari aplikasi dari D-Bank PRO yang kemudian akan dialihkan ke website momobil.id milik Adira Finance, akan mendapatkan saldo OVO/Gopay senilai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Proses untuk mendapatkan hadiah dapat dilihat pada bagian IV pada Syarat dan Ketentuan Umum.
- Terdapat skema konvensional dan syariah.
-
Asuransi yang lengkap meliputi:
- Asuransi Unit Kendaraan
- Asuransi Personal Accident (PA)
- Asuransi Perluasan (Bencana Alam, Huru-Hara dan Risiko Pihak Ketiga) - Opsional
- Kriteria Peserta dan Persyaratan Dokumen KPM Prima Kriteria nasabah yang dapat mengajukan produk pembiayaan KPM Prima ini adalah sebagai berikut:
- Nasabah Bank Danamon yang memiliki produk tabungan dengan status aktif.
- Nasabah adalah warga negara Indonesia.
- Jenis pekerjaan nasabah adalah karyawan, profesional ataupun wiraswata.
-
Lama kerja:
- Karyawan minimal 1 (satu) tahun di perusahaan yang sama.
- Profesional minimal 2 (dua) tahun.
- Wiraswasta minimal 2 (dua) tahun.
- Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah.
- Usia maksimal sampai dengan akhir tenor adalah 55 (lima puluh lima) tahun.
- Tidak termasuk blacklist/negative list pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan maupun Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia.
- Untuk mekanisme pengajuan dan persyaratan dokumen pengajuan fasilitas kredit KPM Prima mengacu pada syarat dan ketentuan untuk pemberian fasilitas kredit yang berlaku pada Adira Finance.
- Proses permohonan termasuk proses analisis produk KPM Prima merupakan kewenangan Adira Finance, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan Adira Finance terhadap permohonan kredit KPM Prima yang diajukan oleh Nasabah.
-
KPM Prima ini merupakan produk dari Adira Finance yang pemasarannya dilakukan
melalui kerja sama dengan
Bank Danamon sehingga produk ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank
Danamon. Tanggung
jawab produk KPM Prima sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Adira Finance.
No Dokumen Karyawan Profesional Wiraswasta 1 KTP Customer (foto copy) 2 KTP istri/suami (foto copy) 3 Kartu Keluarga/Akte Nikah (foto copy) 4 Pajak Bumi Bangunan (foto copy)
Sertifikat SHM/SHGB/SHGU/AJB (foto copy) atau
Bukti Rekening Listrik/PDAM/Telepon (foto copy)5 NPWP (foto copy) 6 Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir/ Data keuangan lainnya (bukti transaksi) (foto copy) 7 SIUP (foto copy) 8 Ijin Prakter - Syarat dan Ketentuan Hadiah Saldo OVO/Gopay
- Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Program berlaku untuk nasabah yang melakukan pengajuan KPM Prima melalui banner D-Bank PRO dari tanggal 16 Februari 2023 hingga 28 Februari 2023 dan pengajuan telah disetujui serta direalisasikan maksimal sampai 30 April 2023.
-
Proses untuk mendapatkan
saldo Gopay/OVO senilai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah):
- Untuk aplikasi ADDB/Angsuran Dibayar Di Belakang (angsuran pertama tidak dibayarkan bersamaan dengan uang muka/down payment), hadiah akan diberikan setelah Nasabah membayarkan angsuran pertama.
- Untuk aplikasi ADDM/Angsuran Dibayar Di Muka (angsuran pertama dibayarkan bersamaan dengan uang muka/down payment), hadiah akan diberikan setelah Nasabah membayarkan angsuran kedua.
- Nasabah akan dihubungi oleh Adira Finance ke nomor telepon seluler nasabah yang tercatat saat pengajuan kredit untuk konfirmasi hadiah Saldo OVO/Gopay,
- Saldo OVO/Gopay akan dikirimkan ke nomor telepon seluler Nasabah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Nasabah membayarkan angsurannya sesuai dengan jenis angsuran yang dipilih (ADDB atau ADDM).
- Dengan Nasabah melakukan pengajuan aplikasi KPM Prima dari D-Bank PRO yang kemudian akan dialihkan ke website momobil.id milik Adira Finance , maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas pengajuan aplikasi KPM Prima tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pengaduan Nasabah
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, serta “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran yang melewati tanggal jatuh tempo, Nasabah dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku di PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., (“Adira Finance”).
- Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.