Program New to Privilege

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

PROGRAM NEW TO PRIVILEGE BANK DANAMON MEI 2025 

Syarat dan Ketentuan Umum Program New to Privilege Bank Danamon Mei 2025 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program New to Privilege Bank Danamon Mei 2025 (“Program”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program New to Privilege Bank Danamon Mei 2025 (“Formulir”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: 

Program dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Mei 2025 (“Periode Program”). 

Program ini berlaku untuk nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”): 

  1. Calon nasabah baru perorangan yang belum pernah memiliki rekening sebelumnya pada Bank Danamon, atau
  2. Nasabah perorangan yang telah memiliki rekening pada Bank Danamon (existing to bank) namun belum terdaftar dalam layanan Privilege selama 6 bulan terakhir.
  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir.
  2. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak setiap saat menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.  
  4. Nasabah hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) rekening Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH PRO iB pada Program, dan tidak sedang mengikuti program akuisisi (pembukaan rekening nasabah baru) lainnya yang diselenggarakan Bank Danamon.
  5. Nasabah wajib menyetorkan dana dan/atau dalam mata uang sesuai dengan skema Program yang dipilih sebagaimana tercantum dalam Formulir dan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Nasabah wajib mendaftarkan diri menjadi nasabah Privilege Bank Danamon dengan mengisi Formulir. 
  7. Berikut adalah skema penempatan dana yang dapat dipilih oleh Nasabah
    1. Skema Penempatan Tabungan Mata Uang Rupiah (IDR) hadiah Cashback/Voucher Pluxee

      Jumlah Dana Tabungan Diblokir

      Hadiah Cashback / Voucher Pluxee (Net)2) (Rp)

      Nasabah Memilih Salah Satu dari 2 Opsi Add On

      Tambahan Cashback/ E-Voucher Pluxee5)

      (Rp)

      Tenor 3 Bulan

      Tenor 6 Bulan

      Opsi Add On #1 –

      Pembelian Produk Tambahan4)

      Opsi Add On #2 –

      Pembayaran Tagihan Rutin Bulanan (Bill Payment)

      Rp250.000.0001)

      Rp2.200.000

      Rp4.500.000

      -

      -

      -

      Rp500.000.000

      Rp4.500.000

      Rp9.125.0003)

      Melakukan transaksi pembelian atau penempatan produk min. Rp 50.000.000 pada salah satu produk:

      1) Reksa Dana

      2) Bancasurrance

      3) Transaksi FX

       

      Min. 1x Pembayaran Tagihan Rutin (Bill Payment) Kartu Kredit Danamon

      Rp1.650.000

      Rp1.000.000.000

      Rp8.800.000

      Rp17.800.000

      Rp3.600.000

      Rp2.000.000.000

      Rp17.750.000

      Rp35.750.000

      Rp7.200.000

      Rp3.000.000.000

      Rp27.000.000

       

      Rp10.650.000

      Rp4.000.000.000

      Rp37.000.000

       

      Rp13.200.000

      Rp5.000.000.000

      Rp47.500.000

       

      Rp15.600.000

    2. Skema Penempatan Tabungan Mata Uang USD hadiah Cashback 

      Jumlah Dana Tabungan Diblokir

      Hadiah Cashback / Voucher Pluxee (Net)(2) (USD)6)

      Nasabah Memilih Salah Satu dari 2 Opsi Add On

      Tambahan Cashback / Voucher Pluxee5)

      (USD)6)

      Tenor 3 Bulan

      Opsi Add On #1 –

      Pembelian Produk Tambahan4)

      Opsi Add On #2 –

      Pembayaran Tagihan Rutin Bulanan (Bill Payment)

      USD 20.0001)

      55

      -

      -

      -

      USD 40.000

      115

      Melakukan transaksi pembelian atau penempatan produk min. Rp 50.000.000 pada salah satu produk:

      1) Reksa Dana

      2) Bancasurrance

      3) Transaksi FX

      Min. 1x Pembayaran Tagihan Rutin (Bill Payment) Kartu Kredit Danamon

      150

      USD 80.000

      160

      300

    3. Skema Penempatan Tabungan Mata Uang Rupiah (IDR) hadiah D-Point

      Jumlah Dana Tabungan Diblokir

      Hadiah D-Point

      Nasabah Memilih Salah Satu dari 2 Opsi Add On

      Tambahan Hadiah D-Point5)

      Tenor 3 Bulan

      Tenor 6 Bulan

      Opsi Add On #1 –

      Pembelian Produk Tambahan4)

      Opsi Add On #2 –

      Pembayaran Tagihan Rutin Bulanan (Bill Payment)

      Rp250.000.0001)

      175.000

      360.000

      -

      -

      -

      Rp500.000.000

      360.000

      735.000

      Melakukan transaksi pembelian atau penempatan produk min. Rp 50.000.000 pada salah satu produk:

      1) Reksa Dana

      2) Bancasurrance

      3) Transaksi FX

      Min. 1x Pembayaran Tagihan Rutin (Bill Payment) Kartu Kredit Danamon

      125.000

      Rp1.000.000.000

      705.000

      1.420.000

      290.000

      Rp2.000.000.000

      1.430.000

      2.880.000

      520.000

      Rp3.000.000.000

      2.170.000

       

      800.000

      Rp4.000.000.000

      2.980.000

       

      1.020.000

      Rp5.000.000.000

      3.820.000

       

      1.180.000

    4. Skema Penempatan Tabungan Mata Uang USD hadiah D-Point

      Jumlah Dana Tabungan Diblokir

      Hadiah D-Point

      Nasabah Memilih Salah Satu dari 2 Opsi Add On

      Tambahan Hadiah D-Point5)

      Tenor 3 Bulan

      Opsi Add On #1 –

      Pembelian Produk Tambahan4)

      Opsi Add On #2 –

      Pembayaran Tagihan Rutin Bulanan (Bill Payment)

      USD 20.0001)

      72.000

      -

       

      -

      USD 40.000

      153.200

      Melakukan transaksi pembelian atau penempatan produk min. Rp 50.000.000 pada salah satu produk:

      1) Reksa Dana

      2) Bancasurrance

      4) Transaksi FX

      Min. 1x Pembayaran Tagihan Rutin (Bill Payment) Kartu Kredit Danamon

      196.000

      USD 80.000

      212.000

      378.000

    Keterangan;

    1)Hanya berlaku untuk Nasabah yang telah terdaftar pada Bank (existing to bank).
    2) Untuk Nasabah dengan penempatan dan pemblokiran dana pada rekening Danamon LEBIH PRO iB akan mendapatkan hadiah Voucher Pluxee. 
    3) Untuk hadiah berupa Voucher Pluxee mengikuti denominasi voucher yang tersedia dan dilakukan pembulatan ke bawah, sehingga hadiah menjadi Rp 9.100.000,-
    4) Add On dapat berupa transaksi valuta asing, pembelian produk investasi atau produk bancassurance, atau dengan Pendaftaran Bill Payment (Tagihan Rutin Bulanan) pada Kartu Kredit Nasabah dengan 1x pendebitan berhasil. Minimum transaksi atau penempatan dana untuk produk investasi atau produk bancassurance adalah sebesar Rp50.000.000 (net) atau equivalent.
    5) Cashback/D-Point/E-Voucher Add On akan diberikan bagi Nasabah yang sudah mendapatkan hadiah Cashback/D-Point/E-Voucher atas penempatan tabungan. 
    6) Khusus Nasabah Syariah, hadiah akan diberikan dalam bentuk E-Voucher Pluxee dengan yang tersedia. Nominal Voucher akan mengikuti nilai kurs pada akhir bulan saat pemblokiran dana sesuai dengan kurs yang tercatat di sistem Bank (nominal pembulatan ke-bawah)

     
    Persyaratan dari masing-masing skema penempatan dana:   
    • Untuk Skema Tabungan mata uang Rupiah (IDR):
      1. Nasabah telah membuka rekening Danamon LEBIH PRO / Danamon LEBIH PRO iB dengan status aktif.
      2. Nasabah wajib melakukan penyetoran dana dan pemblokiran dana untuk tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB dalam mata uang Rupiah (IDR) dengan jangka waktu tenor 3 (tiga) atau 6 (enam) bulan yaitu pada: i) 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH PRO iB, untuk nasabah baru perorangan (new to bank); dan ii) pada bulan yang sama dengan keikutsertaan Program, untuk nasabah yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank).
    • Untuk Skema Tabungan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD):
      1. Nasabah telah membuka rekening Danamon LEBIH PRO / Danamon LEBIH PRO iB dengan status aktif.
      2. Nasabah wajib melakukan penyetoran dana dan pemblokiran dana untuk tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB dalam mata uang US Dollar (USD) dengan jangka waktu tenor 3 (tiga) bulan yaitu pada: i) 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH PRO iB, untuk nasabah baru perorangan (new to bank); dan ii) pada bulan yang sama dengan keikutsertaan Program, untuk nasabah yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank).
  8. Bank Danamon akan melakukan pemblokiran terhadap rekening Nasabah selama 3 (tiga) ataupun 6 (enam) bulan sesuai dengan periode pemblokiran yang dipilih. 
  9. Dana yang ditempatkan dan diblokir Nasabah pada rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB wajib berupa dana segar (fresh fund), yaitu: (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang dibuka oleh Nasabah yang berasal dari rekening bank lain. 
  10. Khusus Nasabah yang telah terdaftar pada Bank (existing to bank), dana yang diikutsertakan dalam program dianggap dana segar (fresh fund) apabila terdapat penambahan dana terhadap baseline. Dana segar (fresh fund) harus sama dengan atau lebih dari nominal penyetoran dan penempatan dana di rekening untuk keikutsertaan Program ini. Perhitungan dana segar adalah sebagai berikut:

    Saldo bulan berjalan : Saldo Tabungan + Giro + Deposito
    Baseline : Rata-rata Saldo Tabungan + Giro + Deposito dari akhir bulan sebelum keikutsertaan program
     
  11. Nasabah wajib melakukan aktivasi D-Bank PRO dan berhasil melakukan minimal 1 (satu) kali transaksi QRIS ataupun Kartu Debit Bank Danamon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemblokiran dana di rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB. 
  12. Transaksi Kartu Debit yang berlaku untuk Program ini adalah transaksi offline melalui mesin EDC ataupun transaksi online dalam pembelian di e-commerce dengan memasukkan 16 (enam belas) digit Kartu Debit Bank Danamon, masa berlaku, dan nomor CVV. Hanya transaksi QRIS dan Kartu Debit Bank Danamon yang berhasil dilakukan yang akan diperhitungkan dalam Program ini, yaitu apabila saldo rekening sudah terpotong atas nominal transaksi.
  13. Nasabah tidak diperbolehkan mengikuti program lain atas penempatan dana yang sama.
  14. Khusus Nasabah dengan ketentuan usia 21-65 tahun dan memenuhi kriteria pengajuan kartu kredit (kecuali Nasabah yang membuka Danamon LEBIH PRO iB), wajib melakukan pengajuan permohonan Kartu Kredit Bank Danamon dengan tunduk pada syarat dan ketentuan produk kartu kredit.
  15. Nasabah akan mendapatkan hadiah tambahan dengan melakukan Add On berupa transaksi penempatan atau pembelian produk tambahan atau mendaftarkan transaksi pembayaran rutin Bill Payment pada Kartu Kredit Nasabah dengan skema berikut:
    • Persyaratan transaksi Add On:
      1. Nasabah wajib melakukan transaksi pendaftaran pembayaran rutin Bill Payment pada kartu kredit Bank Danamon Nasabah atau atau melakukan transaksi penempatan atau pembelian produk tambahan baru dengan nominal transaksi sesuai dengan ketentuan skema program yang diatur pada butir III.7 Syarat dan Ketentuan Umum Program hingga maksimal pada akhir bulan selanjutnya setelah bulan keikutsertaan Nasabah atas Program ini dengan nilai akumulasi transaksi sama atau lebih besar dari minimal persyaratan.
      2. Produk tambahan yang diperhitungkan sesuai dengan skema program yang diatur pada butir III. 7 Syarat dan Ketentuan Program adalah sebagai berikut:
        1. Produk Reksadana:
          1. Minimum biaya layanan (fee) net 1%
          2. Tidak termasuk Reksa Dana Pasar Uang, Danamon Regular Investment Plan (DRIP)
        2. Bancassurance: Produk unitlink yang bersifat investasi
        3. Transaksi jual beli valuta asing (foreign exchange)
        4. Khusus Nasabah Syariah, wajib melakukan pembelian produk reksa dana atau bancasurance berbasis syariah
      3. Transaksi penempatan atau pembelian produk tambahan atau pendaftaran transaksi pembayaran rutin Bill Payment pada Kartu Kredit Danamon Nasabah yang dilakukan pada tanggal keikutsertaan Program (tanggal pemblokiran dana tabungan) tidak dapat diperhitungkan dalam Program ini. 
      4. Transaksi penempatan atau pembelian produk tambahan atau pendaftaran transaksi pembayaran rutin Bill Payment pada Kartu Kredit Danamon Nasabah dapat dilakukan selambat-lambatnya hingga akhir bulan selanjutnya setelah bulan Jumlah Dana Tabungan Diblokir rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB.
      5. Khusus untuk Add On pembayaran rutin (Bill Payment), Nasabah dianggap telah memenuhi ketentuan apabila minimum 1 (satu) kali pendebitan transaksi bill payment berhasil dilakukan maksimum hingga akhir bulan ke-2 setelah bulan keikutsertaan program. Ketentuan Bill Payment yang diperhitungkan adalah Bill Payment PLN, Telekomunikasi, dan Internet dengan biller yang tersedia pada Bank Danamon.
      6. Ketentuan mata uang yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon. Pemenuhan syarat minimal transaksi jual beli valuta asing akan dikonversikan ke IDR menggunakan kurs yang berlaku di sistem Bank Danamon pada hari transaksi dilakukan.
      7. Nasabah hanya dapat mendapatkan cashback 1 (satu) kali selama Periode Program (tidak berlaku kelipatan)
      8. Berikut adalah ilustrasinya:    
        Contoh 1 (Transaksi FX)

        Skema Program 500 Juta SA (min FX. Equivalent Rp50.000.000)

         

        Tanggal

        Nominal

        Pemblokiran Dana

        12 Mei 2025

        Rp 500.000.000

        Transaksi FX #1

        13 Mei 2025

        Equivalent Rp50.000.000

        Total Transaksi

        Equivalent Rp50.000.000

        Eligibilitas Cashback FX

        Eligible

        Alasan Eligibilitas

        Nominal transaksi sudah memenuhi batas persyaratan minimum, periode transaksi masih masuk ke dalam batas maksimal


        Contoh 2 (Transaksi FX)

        Skema Program 1000 SA (min FX. Equivalent Rp50.000.000)

         

        Tanggal

        Nominal

        Pemblokiran Dana

        12 Mei 2025

        Rp 1.000.000.000

        Transaksi FX #1

        12 Mei 2025

        Equivalent Rp25.000.000

        Transaksi FX #2

        1 Juni 2025

        Equivalent Rp30.000.000

        Total Transaksi

        Equivalent Rp55.000.000

        Eligibilitas Cashback FX

        Not Eligible

        Alasan Eligibilitas

        Sudah transaksi min Equivalent Rp50.000.000, namun transaksi pertama dilakukan di hari yang sama dengan pemblokiran, sehingga yang terhitung hanya Equivalent Rp25.000.000


        Contoh 3 (Pembelian Reksa Dana)

        Skema Program 2000 SA (min Reksa Dana Equivalent Rp50.000.000)

         

        Tanggal

        Nominal

        Pemblokiran Dana

        12 Mei 2025

        Rp 2.000.000.000

        Pembelian Reksa Dana #1

        13 Mei 2025

        Rp 25.000.000

        Pembelian Reksa Dana #2

        15 Mei 2025

        Rp 100.000.000

        Total Pembelian Produk

        Rp 125.000.000

        Eligibilitas Cashback Produk Tambahan

        Eligible

        Alasan Eligibilitas

        Nominal pembelian produk sudah memenuhi batas persyaratan minimum dan masih dilakukan sebelum akhir bulan selanjutnya


        Contoh 4 (Pendaftaran Bill Payment)

        Skema Program 3000 SA (min 1x Pendebetan Bill Payment Berhasil)

         

        Tanggal

        Nominal

        Pemblokiran Dana

        12 Mei 2025

        Rp 3.000.000.000

        Pendaftaran Bill Payment Pada Kartu Kredit Nasabah

        27 Mei 2025

         

        Pendebatan Bill Payment Berhasil

        25 Juli 2025

        Rp500.000

        Eligibilitas Pendaftaran Bill Payment

        Eligible

        Alasan Eligibilitas

        Pendaftaran Bill Payment dilakukan dalam batas minimal, dan transaksi Bill Payment berhasil didebet

  16. Ketentuan Hadiah:
    1. Nominal hadiah net sudah dipotong pajak dan ditanggung oleh Bank Danamon.  
    2. Pemberian hadiah utama berupa Cashback atau E-voucher atau D-Point dilakukan maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah. Hadiah untuk valuta asing (foreign exchange) atau pembelian produk tambahan akan dikirimkan kepada Nasabah selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah hadiah cashback utama atau D-Point atau voucher dikirimkan dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah. Khusus hadiah add on atas transaksi pembayaran rutin Bill Payment pada Kartu Kredit Nasabah akan diberikan maksimal dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak pendebetan tagihan rutin pertama berhasil dilakukan dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah. 
    3. Hadiah berupa cashback akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO dengan memberikan informasi NPWP format 15 (lima belas) digit yang valid atau NIK yang berlaku sebagai NPWP format 16 (enam belas) digit (berlaku mulai 1 Juli 2024). Cashback skema mata uang Rupiah akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO IDR yang diikutsertakan program dan dalam keadaan aktif. Cashback skema mata uang USD akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO USD yang diikutsertakan program dan dalam keadaan aktif.
    4. Khusus untuk keikutsertaan program dengan produk Danamon LEBIH PRO iB, hadiah berupa E-voucher Pluxee akan akan diberikan kepada Nasabah melalui Email/SMS ke alamat email atau nomor handphone Nasabah yang terdaftar di sistem bank.
    5. Hadiah berupa D-Point akan dikreditkan ke akun D-Point Tabungan Nasabah. Nasabah hanya dapat menukarkan hadiah D-Point sesuai dengan nilai konversi yang berlaku pada hari transaksi penukaran point.
    6. Bukti pemotongan pajak atas Cashback dapat diperoleh melalui kantor cabang Bank Danamon.
    7. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon (1 500 900) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.     
  17. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan biaya penalti sebesar:  
    1. Danamon LEBIH PRO: penalti sebesar 5% (lima persen) dari Jumlah Dana Diblokir 
    2. Danamon LEBIH PRO iB: ganti rugi atau penggantian biaya hadiah sebesar nilai hadiah yang seharusnya diterima apabila Nasabah tidak membatalkan keikutsertaanya atas Program.
    3. Biaya penalti/ganti rugi (penggantian biaya hadiah) akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah yang digunakan untuk mengikuti Program di Bank Danamon. Nasabah menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk melakukan pendebitan penalti/ganti rugi (penggantian biaya hadiah).   
  18. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti/penggantian biaya hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.  
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id. 
  2. Untuk layanan pengaduan produk asuransi dapat menghubungi contact center Manulife Indonesia (021) 25557777 atau 0800 1 606060 (bebas pulsa dan khusus wilayah luar kode area Jakarta). 
  3. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Produk investasi (reksa dana/ obligasi) dan asuransi yang dipasarkan Bank Danamon merupakan produk investasi (reksa dana/ obligasi) dan asuransi yang pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank Danamon sehingga produk tersebut bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Privilege”, “Syarat & Ketentuan Umum Danamon Reward Point D-Point”, “Syarat dan Ketentuan Umum Deposito Berjangka”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank Pro”. Dalam hal terdapat perbedaan pengaturan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Proses permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian (underwriting) produk asuransi merupakan kewenangan perusahaan asuransi, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan perusahaan asuransi terhadap permohonan kepesertaan Nasabah.
  4. Penggunaan logo dan/atau atribut Bank Danamon pada produk investasi (reksa dana/obligasi) dan asuransi tersebut hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Bank Danamon dengan perusahaan investasi (reksa dana/obligasi) dan asuransi.
  5. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap 
    menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  6. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya. 
  7. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  8. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 
  10. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 

PERINGATAN

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.