Program New to Optimal April 2025

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

PROGRAM NEW TO OPTIMAL BANK DANAMON APRIL 2025 

Syarat dan Ketentuan Umum Program New to Optimal Bank Danamon April 2025 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program New to Optimal Bank Danamon April 2025 (“Program”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program New to Optimal Bank Danamon April 2025 (“Formulir”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: 

Ajukan Sekarang

Program dilaksanakan pada tanggal 1 April 2025 sampai dengan 30 April 2025 (“Periode Program”).

Program ini berlaku untuk nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):

  1. Calon nasabah baru perorangan yang belum pernah memiliki rekening sebelumnya pada Bank Danamon, atau
  2. Nasabah perorangan yang telah memiliki rekening pada Bank Danamon (existing to bank) namun belum terdaftar dalam layanan Optimal selama 6 bulan terakhir.
  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program. 
  2. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program
  3. Bank Danamon berhak setiap saat menolak/membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  4. Nasabah hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) rekening Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH iB dan tidak sedang mengikuti program akuisisi (pembukaan rekening nasabah baru) lainnya yang diselenggarakan Bank Danamon. 
  5. Nasabah wajib segera menyetorkan dana dan melakukan pembelian produk dalam mata uang rupiah sesuai dengan tipe Program yang dipilih sebagaimana tercantum dalam Formulir Keikutsertaan Program dan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Nasabah hanya dapat mengikuti salah satu skema dengan jenis satu jenis hadiah. Berikut adalah skema penempatan dana yang dapat dipilih oleh Nasabah:

i. Skema Penempatan Tabungan Mata Uang Rupiah (IDR) hadiah Cashback/E-Voucher Pluxee

 

Nasabah Pilih Salah Satu

 

ADD ON Produk/FX

ADD ON Bill Payment

Cashback Tambahan

ADD ON Transaksi Kartu Kredit atau Kartu Debit4)

Jumlah Dana Tabungan Diblokir

Hadiah Cashback / E-Voucher Pluxee (Net)2)

ADD ON Min. Transaksi FX/ Penempatan/ Pembelian Produk Tambahan

ADD ON Pembayaran Tagihan Rutin Bulanan

Min. Transaksi Kartu Kredit atau Debit per Bulan

Multiplier D-Point

Maksimum

D-Point/Bulan

Tenor 3 Bulan

Rp25.000.0001)

Rp175.0003)

-

-

-

-

-

-

Rp50.000.000

Rp375.0003)

Rp5.000.000

Min. 1x Pembayaran Tagihan Rutin (Bill Payment) Kartu Kredit Danamon

Rp150.000

Rp1.500.000

2

8.000 D-Point

Rp100.000.000

Rp750.000

Rp350.000

Rp1.500.000

5

20.000 D-Point

Rp225.000.000

Rp1.750.000

Rp850.000

Rp1.500.000

12

48.000 D-Point


ii. Skema Penempatan Tabungan Mata Uang Rupiah (IDR) hadiah D-Point

 

Nasabah Pilih Salah Satu

 

ADD ON Produk/FX

ADD ON Bill Payment

Hadiah D-Point Tambahan

ADD ON Transaksi Kartu Kredit atau Kartu Debit4)

Jumlah Dana Tabungan Diblokir

Hadiah D-Point

ADD ON Min. Transaksi FX/ Penempatan/ Pembelian Produk Tambahan

ADD ON Pembayaran Tagihan Rutin Bulanan

Min. Transaksi Kartu Kredit atau Debit per Bulan

Multiplier D-Point

Maksimum

D-Point/Bulan

Tenor 3 Bulan

Rp25.000.0001)

14.000 D-Point

-

-

-

-

-

-

Rp50.000.000

30.000 D-Point

Rp5.000.000

Min. 1x Pembayaran Tagihan Rutin (Bill Payment) Kartu Kredit Danamon

12.000 D-Point

Rp1.500.000

2

8.000 D-Point

Rp100.000.000

60.000 D-Point

28.000 D-Point

Rp1.500.000

5

20.000 D-Point

Rp225.000.000

140.000 D-Point

68.000 D-Point

Rp1.500.000

12

48.000 D-Point

Keterangan:
1) Hanya berlaku untuk Nasabah Existing.
2) Untuk Nasabah dengan penempatan dan pemblokiran dana pada rekening Danamon LEBIH PRO iB akan mendapatkan hadiah E-Voucher Pluxee.
3) Untuk hadiah berupa E-Voucher Pluxee mengikuti denominasi E-Voucher yang tersedia dan dilakukan pembulatan ke bawah, sehingga hadiah Rp175.000 menjadi Rp 150.000 atau hadiah Rp375.000 menjadi Rp350.000
4) Hadiah Add On Transaksi Kartu Kredit atau Kartu Debit Danamon hanya dapat diberikan dalam bentuk D-Point


Persyaratan dari setiap program: 

  • Untuk Skema Tabungan mata uang Rupiah (IDR):
    1. Nasabah telah membuka rekening Danamon LEBIH PRO / Danamon LEBIH PRO iB dengan status aktif.
    2. Nasabah wajib melakukan penyetoran dana dan pemblokiran dana untuk tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB dalam mata uang Rupiah (IDR) dengan jangka waktu tenor 3 (tiga) atau 6 (enam) bulan yaitu pada: i) 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH PRO iB, untuk nasabah baru perorangan (new to bank); dan ii) pada bulan yang sama dengan keikutsertaan Program, untuk nasabah yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank).
  1. Bank Danamon akan melakukan pemblokiran terhadap Jumlah Dana Tabungan Diblokir selama 3 (tiga) ataupun 6 (enam) bulan sesuai dengan periode pemblokiran yang dipilih.
  2. Dana yang ditempatkan dan diblokir Nasabah pada Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB dan Deposito Berjangka IDR wajib berupa dana segar (fresh fund), yaitu: (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang dibuka oleh Nasabah yang berasal dari rekening bank lain. 
  3. Khusus Nasabah existing, dana yang diikutsertakan dalam program dianggap dana segar (fresh fund) apabila terdapat penambahan dana terhadap baseline. Dana segar (fresh fund) harus sama dengan atau lebih dari nominal penyetoran dan penempatan dana di rekening untuk keikutsertaan Program ini. Perhitungan dana segar adalah sebagai berikut:
  4. Nasabah wajib melakukan aktivasi D-Bank PRO dan berhasil melakukan minimal 1 (satu) kali transaksi QRIS ataupun Kartu Debit Bank Danamon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemblokiran dana di rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB.
  5. Transaksi Kartu Debit yang berlaku untuk Program ini adalah transaksi offline melalui mesin EDC ataupun transaksi online dalam pembelian di e-commerce dengan memasukkan 16 (enam belas) digit Kartu Debit Bank Danamon, masa berlaku, dan nomor CVV. Hanya transaksi QRIS dan Kartu Debit Bank Danamon yang berhasil dilakukan yang akan diperhitungkan dalam Program ini, yaitu apabila saldo rekening sudah terpotong atas nominal transaksi.
  6. Nasabah tidak diperbolehkan mengikuti program lain atas penempatan dana yang sama
  7. Khusus Nasabah dengan ketentuan usia 21-65 tahun yang memenuhi kriteria pengajuan kartu kredit (kecuali Nasabah yang membuka Danamon LEBIH PRO iB) dan belum memiliki kartu kredit Bank Danamon, wajib melakukan pengajuan permohonan Kartu Kredit Bank Danamon dengan tunduk pada syarat dan ketentuan produk kartu kredit.
  8. Nasabah akan mendapatkan hadiah tambahan dengan mengikuti salah satu skema Add On dari dua pilihan skema Add On yaitu Add On Transaksi Kartu Kredit/Kartu Debit Danamon atau Add On Produk/Transaksi FX. Ketentuan skema Add On sebagai berikut:
    • Persyaratan skema Add On Transaksi Kartu Kredit Danamon atau Kartu Debit Danamon:
      1. Nasabah wajib untuk menjaga saldo rata-rata tabungan dan melakukan transaksi pembayaran dan pembelian menggunakan Kartu Kredit Danamon atau Kartu Debit Danamon dengan nilai akumulasi transaksi sama atau lebih besar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam satu bulan.
      2. Saldo rata-rata tabungan yang diperhitungkan adalah seluruh saldo rata-rata atas rekening (termasuk rekening mata uang asing) yang dimiliki oleh Nasabah. Apabila terdapat rekening Nasabah yang bersifat joint account, maka rekening yang diperhitungkan adalah Primary Account (nama pertama yang tercantum pada nama pemilik rekening).
      3. Transaksi menggunakan Kartu Kredit Danamon JCB Precious akan diperhitungkan dalam perhitungan transaksi Add On. Dalam hal Nasabah tidak mempunyai kartu kredit Danamon JCB Precious, maka transaksi pada Kartu Debit Danamon Nasabah yang akan diperhitungkan dalam transaksi Add On.
      4. Akumulasi transaksi dari Kartu Kredit dan Kartu Debit Danamon Nasabah tidak dapat digabungkan sebagai perhitungan akumulasi transaksi setiap bulan.
      5. Apabila Nasabah memenuhi syarat dan ketentuan Program transaksi Add On, maka Nasabah berhak mendapat hadiah tambahan sebagai berikut:

      Saldo Rata-Rata Tabungan/Bulan

      Hadiah Transaksi Add On

      Min. Transaksi/Bulan

      Multiplier

      D-Point (Setiap Rp2.500)

      Maksimum Hadiah D-Point /Bulan

      50juta

      Rp1.500.000

      2

      8.000

      100juta

      Rp1.500.000

      5

      20.000

      225juta

      Rp1.500.000

      12

      48.000

      1. Apabila saldo rata-rata tabungan Nasabah dibawah ketentuan dan/atau tidak mencapai minimum akumulasi transaksi pada bulan tersebut, maka Nasabah tidak akan diberikan Hadiah.
      2. Hadiah Transaksi Add On diberikan selama 12 (dua belas bulan) dimulai dari bulan setelah keikutsertaan Nasabah (M+1 bulan pemblokiran tabungan) hingga bulan ke-12 (M+12) dari bulan keikutsertaan program penempatan Tabungan Optimal.
      3. Hadiah transaksi Add On diberikan diluar D-Point yang Nasabah terima dari transaksi sesuai dengan syarat dan ketentuan oleh masing-masing produk kartu transaksi yang digunakan.
      4. Untuk transaksi menggunakan kartu kredit, akumulasi transaksi yang diperhitungkan adalah sebagai berikut:
        • Transaksi dihitung dalam 1 (satu) bulan mulai dari tanggal 1 hingga akhir bulan berdasarkan tanggal pencatatan (termasuk transaksi menggunakan kartu kredit tambahan Nasabah)
        • Hadiah hanya akan diberikan berdasarkan nilai transaksi Kartu Kredit dalam 1 (satu) bulan, tidak termasuk transaksi yang dibatalkan dan transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu Kredit.
        • Akumulasi transaksi tidak berlaku untuk transaksi Cash Advance (tarik tunai), Bill Payment (tagihan rutin), Insurance (asuransi), Money Transfer (transfer dana), Installment (cicilan), transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu Kredit, dan/atau transaksi yang dibatalkan.
        • Tidak berlaku untuk transaksi yang terindikasi atau dianggap tidak wajar, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi gesek tunai, transaksi pada merchant yang terindikasi menjual produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan/atau transaksi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
      5. Untuk transaksi menggunakan kartu debit, akumulasi transaksi yang diperhitungkan adalah sebagai berikut:
        • Transaksi pembelian/pembayaran melalui mesin EDC di merchant manapun melalui POS (Point of Sales); atau transaksi pembelian/pembayaran online atau e-commerce di merchant manapun melalui POS (tidak termasuk aplikasi e-wallet).
        • Tidak berlaku untuk transaksi pembelian/pembayaran melalui ATM dan/atau D-Bank PRO.
        • Hadiah hanya akan diberikan berdasarkan nilai akumulasi transaksi Kartu Debit dalam 1 (satu) bulan
      6. Berikut adalah ilustrasinya:

      Nasabah Mengikuti Program New to Optimal Blokir Rp50juta selama 3 Bulan di Bulan April 2025

      Bulan ke-

      Bulan

      Rata-Rata Saldo Tabungan

      Akumulasi Transaksi Eligible pada Kartu Kredit atau Kartu Debit Nasabah

      Multiplier D-Point (Setiap Rp2.500)

      D-Point diperoleh

      Alasan Eligibilitas

      0

      April 2025

      Rp 65.000.000

      Rp2.000.000

       

      -

      Tidak eligible hadiah Add On dikarenakan transaksi dilakukan pada bulan pemblokiran dana

      1

      Mei 2025

      Rp 65.000.000

      Rp12.000.000

      2

      8.000

      Eligible dan mendapatkan maksimum D-Point yang diperoleh

      2

      Juni 2025

      Rp 60.000.000

      Rp5.000.000

      2

      5.000

      Eligible dan mendapatkan multiplier sesuai dengan total akumulasi transaksi

      3

      Juli 2025

      Rp 75.000.000

      -

       

       

      Tidak Eligible karena Nasabah tidak melakukan transaksi

      4

      Agustus 2025

      Rp 50.000.000

      Rp10.000.000

      2

      8.000

      Eligible dan mendapatkan maksimum D-Point yang diperoleh

      5

      September 2025

      Rp 150.000.000

      Rp15.000.000

      5

      20.000

      Eligible dan mendapatkan maksimum D-Point yang diperoleh

      6

      Oktober 2025

      Rp 150.000.000

      Rp500.000

       

      -

      Tidak Eligible karena akumulasi transaksi kurang dari minimum program

      7

      November 2025

      Rp 230.000.000

      Rp8.000.000

      12

      38.400

      Eligible dan mendapatkan multiplier sesuai dengan total akumulasi transaksi

      8

      Desember 2025

      Rp 45.000.000

      Rp10.000.000

       

      -

      Tidak Eligible karena rata-rata saldo tabungan Nasabah kurang dari Rp50.000.000

      9

      Januari 2026

      Rp 50.000.000

      Rp50.000.000

      2

      8.000

      Eligible dan mendapatkan maksimum D-Point yang diperoleh

      10

      Februari 2026

      Rp 10.000.000

      Rp5.000.000

       

      -

      Tidak Eligible karena rata-rata saldo tabungan Nasabah kurang dari Rp50.000.000

      11

      Maret 2026

      Rp 50.000.000

      Rp10.000.000

      2

      8.000

      Eligible dan mendapatkan maksimum D-Point yang diperoleh

      12

      April 2026

      Rp 250.000.000

      Rp10.000.000

      12

      48.000

      Eligible dan mendapatkan maksimum D-Point yang diperoleh

    • Persyaratan skema Add On Produk/Transaksi FX:
      1. Nasabah wajib melakukan transaksi jual beli valuta asing (foreign exchange) pada D-Bank PRO atau pendaftaran pembayaran rutin Bill Payment pada kartu kredit Bank Danamon Nasabah atau melakukan pembelian produk tambahan baru dengan nominal transaksi sesuai dengan ketentuan skema program yang diatur pada butir III.7 Syarat dan Ketentuan Umum Program hingga maksimal pada akhir bulan selanjutnya setelah bulan keikutsertaan Nasabah atas Program ini dengan nilai akumulasi transaksi sama atau lebih besar dari minimal persyaratan.
      2. Produk tambahan yang diperhitungkan sesuai dengan skema program yang diatur pada butir III. 7 Syarat dan Ketentuan Program adalah sebagai berikut:
        1. Produk Reksadana/Obligasi:
          • Minimum biaya layanan (fee) net 1%
          • Tidak termasuk Reksa Dana Pasar Uang, Danamon Regular Investment Plan (DRIP)
        2. Produk Obligasi Pemerintah: Mata Uang IDR (baik di pasar perdana atau sekunder)
        3. Bancassurance: Produk unitlink yang bersifat investasi
        4. Penempatan Deposito Mata Uang Asing sejumlah minimum ekuivalen Rp5.000.000 (lima juta rupiah) nett dengan minimum tenor 1 bulan. Penempatan deposito dalam mata uang Rupiah tidak dihitung
        5. Khusus Nasabah Syariah, wajib melakukan pembelian produk reksa dana atau obligasi atau pemubukaan deposito berbasis syariah
      3. Pembelian produk tambahan atau transaksi valuta asing (foreign exchange) atau pendaftaran pembayaran rutin Bill Payment pada kartu kredit Bank Danamon Nasabah yang dilakukan pada tanggal keikutsertaan Program (tanggal pemblokiran pemblokiran dana tabungan) tidak dapat diperhitungkan dalam Program ini.
      4. Transaksi valuta asing, pembelian produk tambahan, atau pendaftaran pembayaran rutin Bill Payment pada kartu kredit Bank Danamon Nasabah dapat dilakukan selambat-lambatnya hingga akhir bulan selanjutnya setelah bulan Jumlah Dana Tabungan Diblokir rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB.
      5. Khusus untuk Add On pembayaran rutin (Bill Payment), Nasabah dianggap telah memenuhi ketentuan apabila minimum 1 (satu) kali pendebitan transaksi bill payment berhasil dilakukan maksimum hingga akhir bulan ke-2 setelah bulan keikutsertaan program. Ketentuan Bill Payment yang diperhitungkan adalah Bill Payment PLN, Telekomunikasi, dan Internet dengan biller yang tersedia pada D-Bank PRO.
      6. Ketentuan mata uang yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon. Pemenuhan syarat minimal transaksi jual beli valuta asing atau penempatan deposito mata uang asing akan dikonversikan ke IDR menggunakan kurs yang berlaku di sistem Bank Danamon pada hari transaksi dilakukan
      7. Nasabah hanya dapat mendapatkan cashback 1 (satu) kali selama Periode Program (tidak berlaku kelipatan)
  9. Ketentuan Hadiah: 
    • Nominal hadiah net sudah dipotong pajak dan ditanggung oleh Bank Danamon. 
    • Pemberian hadiah utama berupa cashback atau E-Voucher atau D-Point dilakukan maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah.
    • Hadiah skema Add On Produk/Transaksi FX akan dikirimkan kepada Nasabah selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah hadiah cashback utama dan voucher dikirimkan dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah.
    • Hadiah skema Add On Transaksi Kartu Kredit atau Kartu Debit Danamon diberikan 45 hari kerja setelah hari terakhir dari bulan transaksi atau observasi saldo rata-rata Tabungan dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah.
    • Untuk mengikuti program skema Add On, Nasabah wajib terlebih dahulu memenuhi seluruh syarat dan ketentuan program utama.
    • Hadiah berupa cashback akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO dengan memberikan informasi NPWP format 15 (lima belas) digit yang valid atau NIK yang berlaku sebagai NPWP format 16 (enam belas) digit (berlaku mulai 1 Juli 2024).
    • Khusus untuk keikutsertaan program dengan produk Danamon LEBIH PRO iB, hadiah berupa E-Voucher Pluxee akan diberikan kepada Nasabah melalui cabang di mana Nasabah mendaftarkan Program, yang dapat diambil dengan memberikan informasi NPWP format 15 (lima belas) digit yang valid atau NIK yang berlaku sebagai NPWP format 16 (enam belas) digit (berlaku mulai 1 Juli 2024) dan menandatangani bukti tanda terima hadiah.
    • Hadiah berupa D-Point akan dikreditkan ke akun D-Point Banking Nasabah. Khusus untuk hadiah skema Add On Transaksi Kartu Kredit atau Kartu Debit Danamon, hadiah D-Point akan dikreditkan ke akun D-Point Nasabah Kartu Kredit Nasabah (untuk Nasabah yang mengikuti skema add-on menggunakan kartu kredit) atau akun D-Point Kartu Debit Nasabah (untuk Nasabah yang mengikuti skema add-on transaksi menggunakan kartu debit).
    • Bukti pemotongan pajak atas Cashback dapat diperoleh melalui kantor cabang Bank Danamon.
    • Nasabah memahami dan menyetujui bahwa hadiah cashback akan diperhitungkan sebagai jumlah bunga yang diterima oleh Nasabah atas penempatan deposito. Oleh karenanya jika jumlah cashback dan bunga yang didapatkan Nasabah bernilai melebihi atau di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk deposito, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon (1 500 900) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  10. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan biaya penalti sebesar:  
    1. Danamon LEBIH PRO: penalti sebesar 5% (lima persen) dari Jumlah Dana Diblokir.
    2. Danamon LEBIH PRO iB: ganti rugi atau penggantian biaya hadiah sebesar nilai hadiah yang seharusnya diterima apabila Nasabah tidak membatalkan keikutsertaanya atas Program.
    Biaya penalti/ganti rugi (penggantian biaya hadiah) akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah yang digunakan untuk mengikuti Program di Bank Danamon. Nasabah menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk melakukan pendebitan penalti/ganti rugi (penggantian biaya hadiah). 
  11. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim (termasuk dari Nasabah sendiri) sehubungan dengan pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini. 
  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti/penggantian biaya hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
  2. Untuk layanan pengaduan Produk Asuransi dapat menghubungi contact center Manulife Indonesia (021) 25557777 atau 0800 1 606060 (bebas pulsa dan khusus wilayah luar kode area Jakarta).
  3. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Produk investasi (reksa dana/ obligasi) dan asuransi yang dipasarkan Bank Danamon merupakan produk investasi (reksa dana/ obligasi) dan asuransi yang pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank Danamon sehingga produk tersebut bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Deposito Berjangka”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan pengaturan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Proses permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian (underwriting) produk asuransi merupakan kewenangan perusahaan asuransi, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan perusahaan asuransi terhadap permohonan kepesertaan Nasabah.
  4. Penggunaan logo dan/atau atribut Bank Danamon pada produk investasi (reksa dana/obligasi) dan asuransi tersebut hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Bank Danamon dengan perusahaan investasi (reksa dana/obligasi) dan asuransi.
  5. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  7. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  8. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  10. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.