Pembiayaan Angsuran Berjangka (PAB) Syariah

Informasi Produk

Pembiayaan Angsuran Berjangka (PAB) Syariah adalah Fasilitas Pembiayaan jangka panjang yang bertujuan memberikan Pembiayaan konsumtif maupun komersial dengan menggunakan skema Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), di mana pelunasan Pembiayaan akhir dapat dilakukan secara berkala sesuai dengan jadwal angsuran yang disepakati. Fasilitas dapat diajukan untuk kebutuhan pembelian rumah, apartemen, gudang, showroom, dan properti konsumtif atau komersial lainnya. Fasilitas juga dapat digunakan untuk mendapatkan dana dengan tujuan multiguna serta pembangunan dan renovasi properti.

Akad

  • Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)
  • Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)

Mata Uang

Rupiah - IDR

Manfaat

  1. Nasabah dapat melakukan pembiayaan untuk tujuan konsumtif dan komersial dan untuk investasi penunjang usaha, modal kerja, atau refinancing.
  2. Nasabah dapat menjaminkan aset properti konsumtif atau komersial dengan status indent atau ready stock, baik baru (primary) maupun bekas (secondary).
  3. Angsuran tidak dipengaruhi fluktuasi Ujrah/bagi hasil karena Ujrah/bagi hasil tetap sepanjang jangka waktu pembiayaan
  4. Nasabah dapat melunasi pembiayaan ke Bank berdasarkan kemampuan dan preferensi sesuai dengan jangka waktu dan jadwal angsuran yang disepakati.

Fitur Pembiayaan Angsuran Berjangka (PAB) Syariah

Fitur Produk
1. Nama Produk Pembiayaan Angsuran Berjangka (PAB) Syariah
2. Tipe Produk Pembiayaan
3. Akad
  • Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)
  • Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)
4. Mata uang Rupiah - IDR
5. Kriteria Nasabah Perorangan atau Badan Usaha
6. Pokok Pembiayaan Sesuai kebutuhan Nasabah dan persetujuan Bank Danamon Indonesia
7. Lama Pembiayaan Hingga 10 tahun, khusus Jaminan tanah kosong hingga 7 tahun

Risiko

  1. Nasabah akan dikenakan Biaya administrasi pelunasan apabila melakukan pelunasan dipercepat, baik sebagian maupun seluruhnya, dari jadwal yang sudah disepakati. Besaran biaya administrasi pelunasan tercantum dalam Perjanjian Pembiayaan yang ditandatangani Nasabah.
  2. Keterlambatan pembayaran angsuran akan dikenakan Denda (Ta’zir) dimana akan dibukukan sebagai Dana Kebajikan.
  3. Bank akan melaporkan riwayat pembiayaan Nasabah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Nasabah harus membayar seluruh fasilitas yang ada di Bank Danamon sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan. Apabila Nasabah tidak melakukan pembayaran, Bank akan melakukan penyamaan kolektibilitas dari seluruh fasilitas yang ada di Bank Danamon Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Jika Nasabah gagal bayar atau wanprestasi, Bank berhak menarik / menyita aset yang diagunkan di Bank.

Simulasi

Asumsi simulasi produk pembiayaan Anda beserta jangka waktunya

Akad MMQ

  1. Plafond: Rp800.000.000
  2. Tenor 3 tahun (Periode fixed bagi hasil 1 tahun pertama, setelah fixed periode bagi hasil berikutnya direview secara berkala)
  3. Biaya Administrasi: Rp8.800.000
  4. Terdapat 10 materai untuk perjanjian pembiayaan: Rp100.000

Perhitungan simulasi ini hanya untuk masa fixed rate

Nilai Objek
Pembiayaan
Uang Muka Pokok Pembiayaan1 Total Bagi Hasil
Masa Fixed
Biaya Pengajuan &
Biaya insidental2
Total yang Dibayar
Konsumen3
Rp1.000.000.000 Rp200.000.000 Rp800.000.000 Eq 6.25%
(Fixed Tahun 1)
Rp42.912.725 Rp8.900.000 Rp842.912.725

Pembayaran Angsuran Nasabah
Skema angsuran efektif annuitas

  1. Tahun 1: Rp24.428.273/bulan
  2. Tahun 2: sesuai bagi hasil yang berlaku
  3. Tahun 3: sesuai bagi hasil yang berlaku

Catatan:

  1. Nilai Objek Pembiayaan dikurangi Uang Muka
  2. Biaya belum termasuk biaya pengikatan agunan dan biaya survei serta biaya insidental. Biaya pengajuan dibayar di muka dan tidak termasuk dalam biaya angsuran, sedangkan biaya insidental ditagihkan kepada Nasabah apabila ada
  3. Pokok Pembiayaan ditambah Total Bagi Hasil (hanya selama masa fixed rate) serta belum termasuk biaya pengajuan dan biaya incidental

Akad IMBT

  1. Plafond: Rp800.000.000
  2. Tenor 3 tahun (Periode fixed ujrah 1 tahun pertama, setelah fixed periode ujrah berikutnya direview secara berkala)
  3. Biaya Administrasi: Rp8.800.000
  4. Terdapat 10 materai untuk perjanjian pembiayaan: Rp100.000

Perhitungan simulasi ini hanya untuk masa fixed rate

Nilai Objek
Pembiayaan
Uang Muka Pokok Pembiayaan1 Total Bagi Hasil
Masa Fixed
Biaya Pengajuan &
Biaya insidental2
Total yang Dibayar
Konsumen3
Rp1.000.000.000 Rp200.000.000 Rp800.000.000 Eq 6.25%
(Fixed Tahun 1)
Rp42.361.111 Rp8.900.000 Rp842.361.111

Pembayaran angsuran:
Skema angsuran menurun (pokok tetap, ujrah menurun), sehingga outstanding pokok Pembiayaan lebih cepat berkurang

Catatan:

  1. Nilai Objek Pembiayaan dikurangi Uang Muka
  2. Biaya belum termasuk biaya pengikatan agunan dan biaya survei serta biaya insidental. Biaya pengajuan dibayar di muka dan tidak termasuk dalam biaya angsuran, sedangkan biaya insidental ditagihkan kepada Nasabah apabila ada
  3. Pokok Pembiayaan ditambah Total Bagi Hasil (hanya selama masa fixed rate) serta belum termasuk biaya pengajuan dan biaya insidental

Catatan Penting :

  1. Bank dapat menolak permohonan pembukaan produk dan layanan dari nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  2. Nasabah harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.

Informasi selengkapnya terkait produk dapat diunduh di sini.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online