PROGRAM FUNDBOOST REWARD SPECIAL HUT DANAMON KE-70 (PERIODE 1 – 31 JULI 2026)

Fundboost Reward Special HUT Danamon ke-70

Produk Danamon

1 – 31 Juli 2026

Syarat dan Ketentuan Umum Program Fundboost Reward Special HUT Danamon ke-70 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Fundboost Reward Special HUT Danamon ke-70 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Fundboost Reward Special HUT Danamon ke-70 (“Formulir Keikutsertaan”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program berlaku sejak tanggal 1 – 31 Juli 2026 (“Periode Program”).

Program ini dapat diikuti oleh nasabah instansi atau nasabah non-perorangan yang memiliki rekening Giro Syariah iB Wadiah atau Tabungan Syariah iB Wadiah pada Bank Danamon, baik nasabah baru yang belum memiliki rekening pada Bank Danamon maupun nasabah yang telah memiliki rekening pada Bank Danamon (“Nasabah”).

  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan.
  2. Nasabah wajib memastikan bahwa Nasabah telah melakukan pengkinian data, termasuk namun tidak terbatas pada alamat, nomor telepon, dan email.
  3. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  6. Program berlaku bagi Nasabah yang telah melakukan pengisian Formulir Keikutsertaan, penempatan dana, pemblokiran dan/atau pembukaan rekening sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Skema Program sebagai berikut:
    Skema Pemblokiran/Hold Dana (Fresh Fund)
    1. Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening Giro Syariah iB Wadiah atau Tabungan Syariah iB Wadiah (“Rekening”) sesuai dengan ketentuan Program jika belum memiliki rekening tersebut.
    2. Nasabah wajib melakukan penempatan dana segar/fresh fund pada Rekening dengan cara: (i) dana yang disetorkan ke Rekening secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke Rekening yang bersumber dari rekening bank lain (”Penempatan Dana Fresh Fund”).
    3. Dana Nasabah wajib diblokir pada hari yang sama dengan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
    4. Penempatan Dana Fresh Fund wajib dilakukan dalam rentang waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dana dilakukan.
    5. Nasabah yang telah melakukan Penempatan Dana Fresh Fund, dan pemblokiran dana akan mendapatkan hadiah utama (“Hadiah Utama”).
    6. Nasabah yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan Hadiah Utama berhak untuk mendapatkan hadiah tambahan (“Hadiah Tambahan”) dengan melakukan transaksi finansial minimal 1 (satu) kali sampai dengan akhir Periode Program. Transaksi finansial yang diperhitungkan dalam Program yaitu transfer ke rekening Bank Danamon maupun bank lain, transaksi Virtual Account, transaksi QRIS atau transaksi FX. Transaksi dapat dilakukan melalui kantor cabang, D-Bank PRO, maupun channel transaksi lain pada Bank Danamon.
    7. Ketentuan perolehan Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan adalah sebagai berikut: :
      Hadiah Utama Tenor (Bulan) Nominal Blokir (Rp) Biaya Pengembalian Hadiah (Rp) Hadiah Tambahan A* Hadiah Tambahan B** Remarks 5

      Voucher MAP Rp1,600,000

      12

      70,000,000

      2,100,000

      Voucher MAP Rp200,000

      Voucher MAP Rp100,000

      FBCHUT001

      Voucher MAP Rp3,600,000

      24

      4,550,000

      Voucher MAP Rp200,000

      Voucher MAP Rp100,000

      FBCHUT002

      Voucher Fisik MAP Rp4,200,000

      36

      7,350,000

      Voucher MAP Rp200,000

      Voucher MAP Rp100,000

      FBCHUT003

      Macbook Air 13 inch M4 16GB/256GB

      12

      700,000,000

      21,000,000

      Voucher MAP Rp500,000

      Voucher MAP Rp300,000

      FBCHUT004

      Honda Vario 160 ABS

      24

      45,500,000

      Voucher MAP Rp500,000

      Voucher MAP Rp300,000

      FBCHUT005

      Vespa Primavera 180 I-GET ABS

      36

      73,500,000

      Voucher MAP Rp500,000

      Voucher MAP Rp300,000

      FBCHUT006

      Daihatsu Sigra 1.0 M MT MC

      12

      7,000,000,000

      210,000,000

      Voucher MAP Rp1,000,000

      Voucher MAP Rp700,000

      FBCHUT007

      Toyota Veloz Hybrid EV 1.5 Q Modellista

      24

      455,000,000

      Voucher MAP Rp1,000,000

      Voucher MAP Rp700,000

      FBCHUT008

      Hyundai All New Kona Electric - Style - Standard Range

      36

      735,000,000

      Voucher MAP Rp1,000,000

      Voucher MAP Rp700,000

      FBCHUT009

      *) Hadiah tambahan A hanya untuk kuota sebesar 7 (tujuh) institusi pertama yang mengikuti program, dimana nasabah wajib melakukan transaksi finansial minimum 1 (satu) kali.
      **) Hadiah tambahan B untuk institusi yang mengikuti program setelah kuota hadiah tambahan A habis, dimana nasabah wajib melakukan transaksi finansial minimum 1 (satu) kali.

  8. Nasabah dapat mengikuti Program ini lebih dari 1 (satu) kali selama Periode Program.
  9. Nasabah akan tetap mendapatkan bagi hasil pada Rekening sesuai dengan ketentuan produk yang berlaku.
  10. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka pemblokiran dana pada Program dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program dan wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program.
  11. Nasabah penerima hadiah yang membatalkan keikutsertaannya pada Program akan dikenakan Biaya Pengembalian Hadiah dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah pada Bank Danamon.

SIMULASI

No Nama Nasabah Informasi Pemblokiran Review Eligibilitas

1

Nasabah A

  • Tanggal blokir : 3 Juli 2026
  • Skema : Pemblokiran Dana - Fresh Fund
  • Nominal blokir : Rp700Juta
  • Tenor blokir : 36 bulan
  • Vespa Primavera 180 I-GET ABS + Voucher MAP
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 1 Juli 2026 sebesar Rp700 Juta
  • Dilakukan pemblokiran dana dengan tenor 36 bulan sebesar Rp700 Juta pada tanggal 3 Juli 2026
  • Nasabah melakukan transaksi finansial QRIS tanggal 4 Juli 2026.
  • Karena Nasabah menggunakan dana segar (fresh fund) yang disetorkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah eligible untuk mengikuti Program ini dan mendapatkan hadiah Vespa Primavera 180 I-GET ABS + Voucher MAP. Apabila nasabah masih dalam 7 kuota pertama akan mendapatkan Voucher MAP Rp500,000, jika sudah melewati batas 7 kuota Nasabah akan mendapatkan Voucher MAP Rp300,000.

2

Nasabah B

  • Tanggal blokir : 3 Juli 2026
  • Skema : Pemblokiran Dana - Fresh Fund
  • Nominal blokir : Rp700Juta
  • Tenor blokir : 36 bulan
  • Hadiah : Vespa Primavera 180 I-GET ABS + Voucher MAP
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 1 Juli 2026 sebesar Rp700 Juta
  • Dilakukan pemblokiran dana dengan tenor 36 bulan sebesar Rp700 Juta pada tanggal 3 Juli 2026
  • Nasabah melakukan transaksi finansial QRIS tanggal 14 Agustus 2026. ini.
  • Karena Nasabah menggunakan dana segar (fresh fund) yang disetorkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah eligible untuk mengikuti Program ini. Tetapi nasabah tidak eligible untuk mendapatkan hadiah tambahan voucher MAP. Nasabah hanya mendapatkan hadiah Vespa Primavera 180 I-GET ABS.

3

Nasabah C

  • Tanggal blokir : 3 Juli 2026
  • Skema : Pemblokiran Dana - Fresh Fund
  • Nominal blokir : Rp700Juta
  • Tenor blokir : 36 bulan
  • Hadiah : Vespa Primavera 180 I-GET ABS + Voucher MAP
  • Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
  • Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 20 April 2026 sebesar Rp400 Juta dan tanggal 21 April 2026 sebesar Rp300 Juta
  • Dilakukan pemblokiran dana dengan tenor 36 bulan sebesar Rp700 Juta pada tanggal 3 Juli 2026
  • Nasabah melakukan transaksi finansial QRIS tanggal 4 Juli 2026. ini.
  • Karena dana Nasabah untuk Program ini masuk dalam waktu lebih dari 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah tidak eligible untuk mengikuti Program ini.

  1. Hadiah Utama dan Hadiah Tambahan diberikan kepada Nasabah melalui alamat kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah melakukan pendaftaran Program dalam jangka waktu maksimal:
    1. 45 (empat puluh lima) hari kerja (untuk hadiah non-kendaraan bermotor)
    2. 60 (enam puluh) hari kerja (untuk hadiah kendaraan bermotor)
    sejak dana Nasabah diblokir dan/atau dinyatakan telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program. Informasi mengenai status pemenuhan Syarat dan Ketentuan Umum Program dapat diperoleh maksimal pada akhir bulan berikutnya melalui kantor cabang Bank Danamon di mana Nasabah mengikuti Program ini.
  2. Hadiah akan dikirimkan ke alamat kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaannya pada Program. Kantor cabang Bank Danamon akan menginformasikan kepada Nasabah sehingga Nasabah dapat mengambil sendiri Hadiah tersebut di kantor cabang Bank Danamon yang ditunjuk.
  3. Khusus untuk Hadiah Utama berupa kendaraan bermotor berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • Diberikan dalam kondisi off the road sertabelum dilengkapi dengan dokumen pajak dan nomor kendaraan.
    • Jenis dan warna hadiah diberikan sesuai dengan persediaan. Bank Danamon tidak melayani permintaan khusus untuk warna, ukuran, upgrade, tukar maupun hal lainnya yang tidak sesuai dengan spesifikasi hadiah.
  4. 7 (tujuh) Nasabah pertama yang mengikuti Program berhak untuk mendapatkan Hadiah Tambahan A, dan Nasabah berikutnya berhak untuk mendapatkan Hadiah Tambahan B sesuai dengan ketentuan tabel pemberian hadiah.
  5. Khusus untuk Rekening Gabungan (Joint Account) Joint OR atau Joint AND:
    • Hadiah wajib diterima/ diambil oleh semua nama pemegang rekening. Dalam hal salah satu pemegang rekening berhalangan untuk menerima/ mengambil Hadiah, maka pemegang rekening yang berhalangan dapat memberikan kuasa kepada pemegang rekening lainnya untuk menerima/mengambil Hadiah.
    • Bank Danamon tidak terlibat dalam proses penentuan nama kepemilikan atas hadiah.
  6. Jenis dan warna dari hadiah tidak dapat dipilih.
  7. Bank menerapkan peraturan perpajakan atas Program ini. Kewajiban perpajakan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak kepada otoritas perpajakan.
  8. Seluruh jenis hadiah yang sudah diterima Nasabah tidak dapat dikembalikan dan ditukarkan dalam bentuk uang tunai.
  9. Bank Danamon bukan sebagai pihak pemberi garansi atas hadiah yang diperoleh Nasabah berdasarkan Program ini, karenanya hal-hal yang menyangkut keluhan atas mutu/kualitas hadiah harus ditujukan langsung kepada pihak produsen penghasil hadiah.
  10. Nasabah wajib memeriksa hadiah sebelum diterima. Jika hadiah yang diterima oleh Nasabah dalam keadaan rusak/cacat (yang disebabkan oleh manufaktur/pengiriman barang), maka Nasabah wajib melaporkan kepada kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak hadiah diterima Nasabah.

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir Keikutsertaan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pengenaan Biaya Pengembalian hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan keikutsertaan Program sesuai Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah, dapat merujuk pada situs resmi Bank Danamon yang dapat diakses di tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Giro Syariah iB Wadiah”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Syairah iB Wadiah”, dan/atau syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan ketentuan yang terkait hadiah voucher fisik, termasuk namun tidak terbatas pada teknis penukaran voucher, masa berlaku voucher, tunduk pada syarat dan ketentuan yang diatur oleh pihak penerbit voucher.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak
  4. mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  8. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.