Syarat dan Ketentuan Umum Program Pembukaan Rekening & Layanan Perbankan Syariah Bank Danamon – Syariah Travel Fair (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang menghadiri Danamon Syariah Travel Fair (“Event”) yang diselenggarakan oleh Unit Usaha Syariah - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) di Mall Gandaria City selama 4 (empat) hari dari tanggal 21 – 24 Maret 2024 dan mengikuti Program Pembukaan Rekening Tabungan Syariah (“Program”) dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program (“Formulir”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut :
II. Periode Program
Program ini berlangsung sejak tanggal 21 sampai 24 Maret 2024 (“Periode Program”).
III. Kriteria Peserta Program
Program ini dapat diikuti oleh perorangan/individu, baik yang belum pernah memiliki rekening sebelumnya pada Bank Danamon, maupun nasabah eksisting yang sudah memiliki rekening pada Bank Danamon dengan membuka Rekening Tabungan Syariah dan/atau mengikuti program Danamon Syariah lainnya pada masa Periode Program, yaitu:
- Setoran Haji Khusus;
- Danamon Save iB Mudharabah;
- Danamon Save iB Wadiah;
- Danamon LEBIH iB;
- Danamon Lebih Pro iB;
- Tabungan Rencana Haji iB )(“TRH iB”);
- Tabungan BISA Umrah iB (“TBU iB”);
- Tabungan Perencanaan Syariah iB (untuk tujuan Haji/Umrah) (“TPS iB”) baik melalui aplikasi Social Banking maupun melalui aplikasi D-Bank PRO;
- Program Akuisisi/Upgrade Nasabah Danamon Optimal; atau
- Program Akuisisi/Upgrade Nasabah Danamon Privilege
IV. Syarat dan Ketentuan Program
- Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini berhak mendapatkan hadiah dengan syarat wajib terlebih dahulu melakukan pembukaan rekening pada booth Bank Danamon atau melakukan pembukaan rekening secara mandiri melalui aplikasi D-Bank Registration atau Social Banking (kecuali untuk Nasabah yang hanya ingin melakukan setoran haji khusus). Nasabah yang membuka rekening Danamon Save iB melalui D-Bank Registration diharuskan mencantumkan kode khusus program pada kolom referral code pada saat proses pendaftaran untuk pembukaan rekening di aplikasi atau laman D-Bank Registration. Untuk Nasabah yang membuka rekening selain Danamon Save iB (Danamon lebih iB/Danamon Lebih Pro iB/TRH iB/TBU iB/TPS iB), maka petugas Bank Danamon akan memasukkan (meng-input) kode program pada Remarks 5 di sistem Bank Danamon.
- Nasabah yang mengikuti Program ini wajib mengisi Formulir yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dan memilih salah satu program pembukaan rekening atau program akusisi sebagaimana tercantum dalam Formulir.
-
Nasabah yang mengikuti Program wajib memilih salah satu
Program Pembukaan Rekening dan Layanan Perbankan Syariah
Bank Danamon (sebagaimana tercantum dalam Formulir) dengan
ketentuan sebagai berikut:
Program
Ketentuan
Hadiah Langsung
Wheel of Fortune dan Kupon Grand Prize
Program Pembukaan Rekening Tabungan Syariah dan Program Danamon lainnya:
- Danamon Save iB
- Danamon Lebih iB
- Danamon Lebih Pro iB
- Program Akuisisi/Upgrade Optimal
- Program Akuisisi/Upgrade Privilege
Nasabah Melakukan pembukaan rekening Tabungan Syariah dengan ketentuan sbb:
Jenis Tabungan/Program
Setoran Awal
Kode Program
Danamon Save iB Mudharabah
Minimal Rp1.500.000,-
DSTF24
Danamon Save iB Wadiah
Minimal Rp1.500.000,-
DSTF24
Danamon Lebih iB
Minimal Rp1.500.000,-
DSTF24
Danamon Lebih Pro iB
Minimal Rp1.500.000,-
DSTF24
Program Akuisisi/Upgrade Optimal
Sesuai Ketentuan Program Akuisisi/Upgrade Optimal
Program Akuisisi/Upgrade Privilege
Sesuai Ketentuan Program Akuisisi/Upgrade Privilege
Note :
- Hadiah akan diberikan apabila telah melakukan setoran awal minimal Rp1.500.000, -
- Hadiah terbatas hanya untuk 50 (lima puluh) pembukaan pertama atas Rekening Tabungan dan atau Program Danamon lainnya dalam satu hari.
- Apablia kuota maksimal tidak terpenuhi dalam satu hari, maka sisa kuota dapat menjadi penambah kuota berlaku untuk hari selanjutnya hingga event selesai dilaksanakan.
1 unit Lock n Lock Tumbler
a. 1 kali kesempatan wheel of fortune khusus Nasabah program “Akuisisi/Upgrade Optimal/Privilege”
b. 1 kupon Grand Prize
Program Pembukaan Rekening Tabungan Syariah untuk umrah:
- TBU iB
- TPS iB
Melakukan pembukaan rekening TBU iB atau TPS iB dengan ketentuan sbb :
Jenis Tabungan
Setoran Awal
Tenor
Setoran rutin
Nominal Blokir
Kode Program
TBU iB
Rp100.000,-
6 bulan
Rp6 juta/ bulan
Rp144.300,-
DSTF24
TPS iB
(D-Bank PRO)
Rp10.000,-
6 bulan
Rp6 juta/ bulan
Rp144.300,-
DSTF24
TPS iB
(Social Banking)
Tanpa setoran awal
6 bulan
Rp6 juta/ bulan
Rp144.300,-
DSTF24
Note :
- Hadiah akan diberikan apabila telah terdebet setoran awal (kecuali untuk TPS iB melalui Social Banking)
- Hadiah terbatas hanya untuk 20 (dua puluh) pembukaan pertama atas Rekening Tabungan dan atau Program Danamon lainnya dalam satu hari.
- Apablia kuota maksimal tidak terpenuhi dalam satu hari, maka sisa kuota dapat menjadi penambah kuota berlaku untuk hari selanjutnya hingga event selesai dilaksanakan.
- Nasabah harus menyediakan dana untuk dilakukan pemblokiran sementara. Pemblokiran dana tersebut bertujuan untuk digunakan sebagai biaya pengembalian hadiah (ta’widh) apabila nasabah tidak berhasil terdebet setoran bulanan pertama hingga tanggal 31 Maret 2024.
- Pemblokiran dana akan dilepas oleh Bank paling lambat tanggal 1 April 2024.
1 unit Backpack Kalibre
a. 1 kali kesempatan wheel of fortune
b. 5 kupon Grand Prize
Program Pembukaan Rekening Tabungan Syariah untuk haji:
- TRH iB
- TPS iB
Melakukan pembukaan rekening TRH iB atau TPS iB dengan ketentuan sbb:
Jenis Tabungan
Setoran Awal
Tenor
Setoran rutin
Nominal Blokir
Kode Program
TRH iB
Rp100.000
5 Tahun
Rp1 juta/ bulan
Rp1.221.000,-
DSTF24
TPS iB
(D-Bank PRO)
Rp10.000
5 Tahun
Rp1 juta/ bulan
Rp1.221.000,-
DSTF24
TPS iB
(Social Banking)
Tanpa setoran awal
5 Tahun
Rp1 juta/ bulan
Rp1.221.000,-
DSTF24
Note :
- Hadiah akan diberikan apabila telah terdebet setoran awal (kecuali untuk TPS iB melalui Social Banking).
- Hadiah terbatas hanya untuk 20 (dua puluh) pembukaan pertama atas Rekening Tabungan dan atau Program Danamon lainnya dalam satu hari.
- Apablia kuota maksimal tidak terpenuhi dalam satu hari, maka sisa kuota dapat menjadi penambah atas kuota berlaku untuk hari selanjutnya hingga event selesai dilaksanakan.
- Nasabah harus menyediakan dana untuk dilakukan pemblokiran sementara. Pemblokiran dana tersebut bertujuan untuk digunakan sebagai biaya pengembalian hadiah (ta’widh) apabila nasabah tidak berhasil terdebet setoran bulanan pertama hingga tanggal 31 Maret 2024.
- Pemblokiran dana akan dilepas oleh Bank paling lambat tanggal 1 April 2024.
- Khusus untuk program ini maka Nasabah juga harus berkewajiban untuk menjaga pendebetan setoran rutin selama periode menabung (5 tahun). Apabila nasabah mengalami gagal debet 3 (tiga) kali berturut-turut apabila rekening masih dalam usia di bawah 2 (dua) tahun, maka akan dikenakan biaya pengembalian hadiah (ta’widh) sebesar nilai hadiah beserta pajaknya yaitu sebesar Rp1.221.000. Nilai ini dapat berubah sewaktu-waktumenyesuaikan dengan nilai pembelian hadiah.
1 unit Koper Kamiliant By American Tourister
a. 1 kali kesempatan wheel of fortune
b. 10 kupon Grand Prize
Program Setoran Haji Khusus
Nasabah melakukan pendaftaran ibadah haji khusus melalui biro travel rekanan Bank Danamon dan melakukan setoran biaya pendaftaran ibadah haji khusus dengan nominal minimal USD 4.000 ke rekening biro travel rekanan tersebut yang terdaftar pada Bank Danamon dan mengikuti event Danamon Syariah Travel Fair
a. 1 kali kesempatan wheel of fortune
b. 7 kupon Grand Prize
- Apabila Nasabah telah melakukan pembukaan rekening Tabungan Syariah atau mengikuti Program Akuisisi/Upgrade Optimal/Privilege sesuai dengan ketentuan pada poin 3 di atas, maka Nasabah akan mendapatkan kupon bukti pembukaan Rekening Tabungan Syariah atau kupon bukti keikutsertaan Program Akuisisi/Upgrade Optimal/Privilege. Kupon tersebut dapat digunakan untuk pengambilan hadiah langsung pada redemption booth.
- Nasabah yang telah melakukan pembukaan Rekening Tabungan Syariah (kecuali Danamon Save iB, Danamon Lebih iB dan Danamon Lebih Pro iB) atau setoran haji khusus, atau mengikuti Program Akuisisi/Upgrade Optimal/Privilege sesuai dengan ketentuan pada poin 3 di atas akan mendapatkan kupon tambahan untuk melakukan permainan wheel of fortune.
- Nasabah hanya dapat mengikuti program ini hanya 1 (satu) kali untuk masing-masing pembukaan rekening atau setoran haji khusus selama periode program.
- Nasabah akan tetap mendapatkan bagi hasil (nisbah) sesuai dengan ketentuan produk yang berlaku pada Bank Danamon.
V. Mekanisme Pemberian Hadiah
Wheel of Fortune
- Apabila Nasabah telah melakukan pembukaan rekening Tabungan Syariah (kecuali Danamon Save iB, Danamon Lebih iB dan Danamon Lebih Pro iB) atau setoran haji khusus, atau mengikuti Program Akuisisi/Upgrade Optimal/Privilege sesuai dengan ketentuan pada poin C di atas, maka nasabah dapat melakukan permainan wheel of fortune di Danamon Booth dengan menunjukkan kupon wheel of fortune sesuai poin 5 pada Syarat dan Ketentuan Program.
- Nasabah akan mendapatkan bukti hadiah wheel of fortune (akan dituliskan pada kupon oleh Person In Charge/PIC wheel of fortune) yang dapat ditukarkan di redemption booth.
-
Hadiah-hadiah yang akan didapatkan melalui wheel of fortune
adalah sebagai berikut:
Hari ke-1
Hari ke-2
Hari ke-3
Hari ke-4
1 buah Voucher MAP Rp100.000,- (untuk 5 Nasabah)
1 buah Voucher MAP Rp100.000,- (untuk 5 Nasabah)
1 buah Voucher MAP Rp100.000,- (untuk 5 Nasabah)
1 buah Voucher MAP Rp100.000,- (untuk 5 Nasabah)
1 buah Voucher MAP Rp300.000,- (untuk 3 Nasabah)
1 buah Voucher MAP Rp300.000,- (untuk 3 Nasabah)
1 buah Voucher MAP Rp300.000,- (untuk 3 Nasabah)
1 buah Voucher MAP Rp300.000,- (untuk 3 Nasabah)
1 buah LEKA Air Purifier Mobil (untuk 1 Nasabah)
1 buah Philips Handheld Steamer (untuk 1 Nasabah)
1 buah Sharp Microwave (untuk 1 Nasabah)
1 buah Nestle Dolce Gusto Piccolo XS (untuk 1 Nasabah)
1 buah Air Fryer Philips (untuk 1 Nasabah)
1 buah Sharp Air Cooler (untuk 1 Nasabah)
1 buah JBL GO 3 Waterproof Speaker (untuk 1 Nasabah)
1 buah Oxone Oven Listrik Toaster (untuk 1 Nasabah)
1 buah Logam Mulia Emas 1 gr (untuk 1 Nasabah)
1 buah Logam Mulia Emas 1 gr (untuk 1 Nasabah)
1 buah Logam Mulia Emas 1 gr (untuk 1 Nasabah)
1 buah Logam Mulia Emas 1 gr (untuk 1 Nasabah)
1 buah Sajadah Travel
1 buah Sajadah Travel
1 buah Sajadah Travel
1 buah Sajadah Travel
Grand Prize
- Apabila Nasabah telah melakukan pembukaan rekening Tabungan Syariah atau setoran haji khusus atau mengikuti Program Akuisisi/Upgrade Optimal/Privilege sesuai dengan ketentuan pada poin C di atas, maka Nasabah akan mendapatkan kupon Grand Prize di Danamon booth.
- Jumlah kupon Grand Prize yang diperoleh untuk setiap pembukaan Rekening Tabungan Syariah atau setoran haji khusus atau keikutsertaan Program Akuisisi/Upgrade Optimal/Privilege mengikuti ketentuan pada poin C di Syarat dan Ketentuan Program.
- Selanjutnya Nasabah dapat memasukkan kupon Grand Prize kedalam wadah (fishbowl) yang disediakan di redemption booth paling lambat pukul 15.00 WIB di hari terakhir Event (24 Maret 2024).
- Kupon Grand Prize akan dilakukan pengundian pada segmen terakhir di hari terakhir Event yaitu tanggal 24 Maret 2024 pukul 16.00-17.00 WIB.
- Nasabah hanya diperkenankan untuk memenangkan hadiah Grand Prize sebanyak 1(satu) kali selama event Danamon Syariah Travel Fair di tanggal 21-24 Maret 2024.
-
Hadiah-hadiah yang termasuk dalam Grand Prize ini adalah
sebagai berikut:
Grand Prize
Hadiah
Kuota
2 Paket ibadah Umrah
1 nasabah pemenang
2 Paket wisata perjalanan ke Turki
1 nasabah pemenang
Tiket pulang pergi Jakarta – Jeddah untuk 2 orang
1 nasabah pemenang
- Hadiah Grand Prize akan diberikan kepada Nasabah pemenang oleh biro travel rekanan yang telah ditunjuk oleh Bank, dengan masa pengiriman surat konfirmasi atau voucher kepada Nasabah pemenang paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pengumuman pemenang.
VI. Risiko Program
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
VII. Biaya
Nasabah tidak dibebankan biaya apapun untuk hadiah yang diberikan atas program ini. Pajak atas hadiah ditanggung oleh Bank.
VIII. Kuasa
Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang HukumPerdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
IX. Pengaduan Nasabah
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses- Penanganan-Keluhan-Nasabah.
X. Syarat dan Ketentuan Lain - lain
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan dan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada Rekening tabungan dengan bagi hasil maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.