Syarat dan Ketentuan Umum Program Hadiah Langsung Khusus Nasabah Baru D-Bank Registration 2023 – Program Akuisisi Digital ini (“Syarat Ketentuan Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan bagi Nasabah yang mengikuti Program Hadiah Langsung Khusus Nasabah Baru D-Bank Registration 2023 – Program Akuisisi Digital (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
II. Periode Program
Periode Program ini dimulai sejak 23 Oktober 2023 - 30 April 2024.
III. Kriteria Peserta Program
Program ini hanya berlaku untuk calon Nasabah yang belum memiliki rekening tabungan di Bank Danamon dan membuka rekening di Bank Danamon melalui aplikasi atau laman D-Bank Registration (“Nasabah”).
IV. Syarat dan Ketentuan Program
- Untuk mengikuti Program ini, Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak setiap saat menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan pada Program ini.
- Nasabah wajib membuka rekening: Danamon Save iB dengan akad Mudharabah atau Wadiah (syariah) selama Periode Program sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Program ini.
- Nasabah wajib mencantumkan kode khusus program pada kolom referral code saat proses pendaftaran untuk pembukaan rekening di aplikasi atau laman D-Bank Registration.
- Nasabah wajib mencantumkan kode khusus Program pada kolom referral code pada saat proses pendaftaran melalui aplikasi atau website D-Bank Registration, yaitu “BDIDIGITAL”.
- Dalam hal Nasabah tidak memasukkan kode khusus atau salah memasukkan kode pada kolom referral code sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah tidak berhak untuk mendapatkan Hadiah.
- Nasabah yang telah berhasil melakukan pembukaan rekening Danamon Save iB melalui aplikasi D-Bank Registration DIWAJIBKAN untuk melakukan aktivasi aplikasi D-Bank PRO maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak pembukaan rekening.
-
Berikut skema program yang berlaku sebagai berikut:
Program
Persyaratan
Hadiah
Saldo Rata-rata
-
Aktivasi aplikasi D-Bank Pro maksimal 7 hari
kalender setelah pembukaan rekening.
- Minimum saldo rata-rata Rp500.000,- pada bulan ke-1 mendapatkan cashback/voucher Rp30.000,-
- Minimum saldo rata-rata Rp1.000.000,- pada bulan ke-2 mendapatkan cashback/voucher Rp50.000,-
- Minimum saldo rata-rata Rp1.500.000,- pada bulan ke-3 mendapatkan cashback/voucher Rp70.000,-
-
Perhitungan saldo rata-rata Nasabah adalah total
saldo rata-rata dari rekening tabungan selama 30
(tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan
rekening. Kemudian, pada bulan ke-2 dan bulan ke-3
wajib terdapat penambahan dana dari bulan
sebelumnya, dengan minimum penambahan sebesar
Rp500.000,-.
- Melakukan aktivasi aplikasi D-Bank PRO maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak pembukaan rekening.
Cashback/Voucher
Total cashback/voucher Rp150.000,- terdiri dari:
- Rp30.000,- (bulan ke-1)
- Rp50,000,- (bulan ke-2)
- Rp70,000,- (bulan ke-3)
Total Hadiah Program untuk Nasabah
Maksimal Rp150.000,-
-
Aktivasi aplikasi D-Bank Pro maksimal 7 hari
kalender setelah pembukaan rekening.
-
Ketentuan dana yang diikutsertakan dalam Program ini adalah dana
segar (fresh fund), yaitu (i) dana yang disetorkan secara tunai
melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang di
transfer ke rekening tabungan yang dibuka oleh Nasabah yang
berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank
Danamon. Setelah itu, Nasabah wajib menjaga total saldo
rata-rata rekening tabungan sesuai poin 9 pada Ketentuan Program
dan syarat adanya penambahan saldo dari bulan sebelumnya pada
tanggal pengecekan saldo berdasarkan tanggal pembukaan rekening
sesuai ilustrasi di bawah ini:
Tanggal Pembukaan Rekening
Tanggal Pengecekan Saldo Rata-Rata
Tanggal 3 November 2023
Tanggal 3 November – 2 Desember 2023 (bulan ke-1)
Tanggal 3 Desember 2023 – 1 Januari 2024 (bulan ke-2)
Tanggal 2 Januari – 31 Januari 2024 (bulan ke-3)Tanggal 5 Desember 2023
Tanggal 5 Desember 2023 – 3 Januari 2024 (bulan ke-1)
Tanggal 4 Januari - 2 Februari 2024 (bulan ke-2)Tanggal 3 Februari - 2 Maret 2024 (bulan ke-3)
Tanggal 10 Desember 2023
Tanggal 10 Desember 2023 - 8 Januari 2024 (bulan ke-1)
Tanggal 9 Januari - 7 Februari 2024 (bulan ke-2)
Tanggal 8 Februari - 7 Maret 2024 (bulan ke-3) - Nasabah menyetujui jika bagi hasil penempatan dana pada rekening Danamon Save iB melebihi bagi hasil maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, maka penempatan dana tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
- Dengan melakukan pengisian kode khusus di kolom referral code pada saat pembukaan rekening Danamon Save iB dengan akad Mudharabah dan Wadiah melalui aplikasi atau website D-Bank Registration, serta melakukan aktivasi aplikasi D-Bank Pro, penyetoran dana, menjaga total sado rata-rata dan melakukan transaksi dengan frekuensi dan metode pembayaran sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas pembukaan rekening, pengisian kode khusus, persetujuan pada saat proses verifikasi data Nasabah melalui e-KYC dan atau video call, aktivasi aplikasi D-Bank Pro, penyetoran dana, menjaga total sado rata-rata, dan melakukan transaksi dengan frekuensi dan metode pembayaran sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Program ini tidak dapat digabungkan dengan program akuisisi dari Bank Danamon lainnya.
V. Mekanisme Pemberian Hadiah
- Untuk pembukaan rekening Danamon Save iB akad Mudharabah untuk jenis hadiah yang diberikan adalah dalam bentuk cashback, sedangkan untuk pembukaan rekening Danamon Save iB akad Wadiah untuk jenis hadiah yang diberikan adalah dalam bentuk e-voucher Indomaret senilai jumlah cashback yang layak didapatkan. Apabila e-voucher Indomaret tidak tersedia maka akan digantikan dengan e-voucher lainnya dengan nilai yang setara (“Hadiah”).
- Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program di atas, berhak untuk mendapatkan Hadiah sesuai dengan Skema Program.
- Setiap Hadiah dalam bentuk cashback akan dikreditkan ke rekening milik Nasabah yang dibuka sehubungan dengan keikutsertaan Program ini. Untuk Hadiah dalam bentuk e-voucher akan dikirimkan melalui pesan singkat (SMS), whatsapp, dan/atau surat elektronik (email) ke nomor telepon seluler dan/atau alamat email Nasabah yang tercatat pada sistem Bank Danamon.
- Hadiah akan diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengecekan saldo rata-rata yang dilakukan oleh Bank.
- Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.
VI. Ilustrasi Program
NO |
ILUSTRASI |
HADIAH |
1. |
Saldo rata-rata di bulan ketiga Nasabah A adalah Rp2.200.000,- |
Nasabah A eligible mendapatkan hadiah dari bulan 1 sampai dengan bulan 3.
Total hadiah Rp150.000,- |
2. |
Saldo rata-rata di bulan pertama Nasabah B adalah Rp420.000,- |
|
3. |
Saldo rata-rata di bulan ketiga Nasabah C adalah Rp1.500.000,- |
Nasabah C eligible mendapatkan hadiah dari bulan 1 dan bulan 3.
Total hadiah Rp100.000,-
|
4. |
Saldo rata-rata di bulan kedua Nasabah D adalah Rp1.480.000,- |
Nasabah D eligible mendapatkan hadiah dari bulan 1 dan 2.
Total hadiah Rp80.000,- |
VII. Pengaduan Nasabah
Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/ layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
VIII. Syarat dan Ketentuan Lain - lain
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening
dan Layanan Perbankan, Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan
Layanan Perbankan Syariah, Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank
Registration, dan Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO. Syarat
dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain
dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, keikutsertaan dalam Program, pemberian hadiah kepada Nasabah dan/atau penutupan rekening. Jika terjadi hal tersebut, maka tidak menghapuskan kewajiban Nasabah untuk membayarkan seluruh kewajibannya kepada Bank (jika ada).
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan keikutsertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan Nasabah penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
IX. Peringatan
-
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan
hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan
kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang
dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar
kewenangan Bank Danamon.
- Password/M-PIN/T-PIN/OTP bersifat rahasia. Waspadai upaya penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Bank Danamon melalui telepon, faks, email, dan/atau sarana komunikasi lainnya yang menanyakan data pribadi, termasuk password/ M-PIN/T-PIN/OTP. Petugas Bank Danamon tidak akan meminta atau menanyakan Password/ M-PIN/T-PIN/OTP Nasabah.