Syarat
dan Ketentuan Umum Program Pengajuan Kartu Kredit JCB
Precious Bank Danamon Dapat Tumbler Hydro Flask dan
Koper (Approve dan Get) (“Syarat dan Ketentuan
Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang
mengikuti Program Pengajuan Kartu Kredit JCB Precious
Bank Danamon Dapat Tumbler Hydro Flask dan Koper
(Approve dan Get) (“Program”) pada booth PT
Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)
di Central Park Mall.
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap
seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini
dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
II. Periode Program
Program ini berlaku sejak 13 Januari 2025 – 08 Maret 2025 (“Periode Program”).
III. Kriteria Peserta
Program ini hanya berlaku untuk calon Nasabah atau Nasabah Bank Danamon yang belum pernah memiliki Kartu Kredit Bank Danamon (“Nasabah”).
IV. Syarat dan Ketentuan Program
-
Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk
membaca, mengerti, dan memahami karakteristik,
manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan
lain dari Program serta menyetujui Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila
Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau
klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau
pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program
ini.
- Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mengajukan aplikasi Kartu Kredit
JCB Precious Bank Danamon secara digital
(digital onboarding) menggunakan gawai/tablet
yang disediakan oleh tenaga pemasar Bank Danamon
hingga proses pengajuan Kartu Kredit JCB
Precious Bank Danamon selesai dan disetujui di
lokasi booth Bank Danamon yang terdapat di
Central Park Mall, yang berlokasi di Lantai LG,
Jl Letjen. S. Parman Kav. 28, RT.12/RW 6,
Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan,
Jakarta Barat, DKI Jakarta (“Lokasi
Booth”) selama Periode Program
berlangsung. Setiap Nasabah juga wajib melakukan
pengunduhan (download) dan login aplikasi D-Bank
Pro untuk memastikan Kartu Virtual Bank Danamon
sudah aktif dan dapat digunakan (“Aplikasi
Kartu Kredit”).
- Program ini hanya berlaku untuk pengajuan kartu utama, bukan kartu tambahan.
- Nasabah yang telah mengajukan permohonan Kartu Kredit JCB Precious Bank Danamon dan telah memenuhi
Program sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini dan disetujui oleh Bank Danamon, maka
Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah berupa
Tumbler Hydro Flask (“Hadiah”) dan
Koper (“Hadiah Tambahan”).
- Kuota harian Hadiah yang berlaku selama Periode Program berlangsung adalah 15 (lima belas) Hadiah
per hari (“Kuota Hadiah”) dan kuota
bulanan Hadiah yang berlaku selama Periode
Program berlangsung adalah 25 (dua puluh lima)
Hadiah tambahan per bulan (“Kuota Hadiah
Tambahan”). Dalam hal Kuota Hadiah atau
Kuota Hadiah Tambahan telah habis sebelum
Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak
akan menerima Hadiah.
- Tiap Nasabah hanya berhak untuk memperoleh Hadiah dan Hadiah Tambahan sebanyak 1 (satu) kali. Jika
pada sistem terdeteksi bahwa Nasabah mendaftar
dua kali pada periode yang sama, maka Bank
Danamon berhak untuk tidak melanjutkan
permohonan pengajuan Kartu Kredit Danamon dan
tidak memberikan Hadiah.
- Dengan melakukan Aplikasi Kartu Kredit sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas Aplikasi Kartu Kredit yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
V. Syarat dan Ketentuan Pemberian Hadiah
-
Hadiah dapat diambil melalui tenaga pemasar Bank
Danamon di Lokasi Booth dan untuk keperluan
validasi, maka Nasabah wajib melakukan: (i)
pencatatan nama Nasabah; (ii) nomor handphone;
(iii) alamat email; (iv) dan tanggal pengajuan
kartu.
- Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
VI. Pengaduan Nasabah
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
VII. Syarat dan Ketentuan Lain - lain
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon Paylight”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi manfaat, risiko, biaya dan/atau syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bank akan memberitahukan dan mengkonfirmasi penambahan kewajiban, pengurangan manfaat dan/atau hak (“Perubahan”) kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum Perubahan berlaku efektif (“Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan”) melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau melalui media lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah memahami bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan.
- Apabila Nasabah tidak menyetujui Perubahan, maka dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan, Nasabah dapat menyampaikan keberatannya kepada Bank. Nasabah berhak membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada).
- Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui Perubahan apabila Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan.
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, penghentian penggunaan kartu, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Program Welcome Offer Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Program”) adalah program dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bagi pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious (“Kartu”) untuk mendapatkan Travel E-Voucher sesuai syarat dan ketentuan umum (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”).
II. Periode Program
Program ini berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious yang disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon pada tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 (“Periode Program”).
III. Kriteria Peserta
Nasabah atau calon nasabah yang belum memilki kartu kredit Danamon dan/atau nasabah terundang (melalui penawaran telesales) untuk menjadi pemegang Kartu, di mana fasilitas Kartu disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon selama Periode Program, Program juga berlaku untuk karyawan Bank Danamon (“Pemegang Kartu”).
IV. Syarat dan Ketentuan Program
-
Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila
Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau
klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program
ini.
- Pemegang Kartu yang disetujui selama Periode Program wajib melakukan akumulasi transaksi retail
(“Transaksi”) selama 90 (sembilan puluh) hari kalender pertama sejak Kartu disetujui dan
diterbitkan (“Periode Transaksi”) selama Periode Program dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Untuk periode Kartu yang disetujui dan diterbitkan selama Periode Program, berlaku untuk minimum akumulasi Transaksi senilai Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan tidak berlaku kelipatan.
- Transaksi yang dilakukan tidak termasuk transaksi Bill Payment (tagihan rutin), Pembayaran Asuransi, Cash Advance (tarik tunai), Money Transfer (transfer dana), transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu, dan transaksi yang diubah menjadi cicilan beserta transaksi cicilan setiap bulannya.
- Pemegang Kartu yang memenuhi ketentuan Transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program akan mendapatkan hadiah berupa E-Voucher Traveloka senilai Rp2.000.000 (dua juta rupiah)
(“Hadiah”).
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan pemberian Hadiah apabila terdapat transaksi yang dianggap
tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun
tidak terbatas pada transaksi gesek tunai dan transaksi pada merchant yang terindikasi menjual produk
yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Apabila Pemegang
Kartu membatalkan transaksi yang menyebabkan Pemegang Kartu menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini, Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk tidak memberikan
Hadiah.
- Berikut ilustrasi Program ini:
Simulasi
Tanggal Kartu Disetujui
Akumulasi Transaksi pada Periode Transaksi
Nilai Hadiah
Memenuhi persyaratan
19 Januari 2025
Rp25.000.000 dari tanggal 19 Januari 2025 sampai dengan 19 April 2025
Rp2.000.000
Tidak memenuhi persyaratan
1 Februari 2025
Rp10.000.000 dari tanggal 1 Februari 2025 sampai dengan 2 Mei 2025
N/A
- Dengan disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu selama Periode Program, serta melakukan transaksi sesuai Program ini selama Periode Transaksi, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu dan transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
V. Mekanisme Pemberian Hadiah Program
-
Hadiah akan diberikan maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak bulan Periode Transaksi
berakhir. Berikut ilustrasi untuk periode kartu disetujui dan diterbitkan serta Periode
Transaksi:
Tanggal Kartu Disetujui
(Account Open Date)
Periode Transaksi (90 Hari Kalender Sejak Kartu Disetujui)
Periode Pengiriman Hadiah (Maksimal 90 Hari Kalender Setelah Periode Transaksi Selesai)
19 Januari 2025
19 Januari 2025 – 19 April 2025
Maksimal 18 Juli 2025
1 Februari 2025
1 Februari 2025 - 2 Mei 2025
Maksimal 31 Juli 2025
3 Maret 2025
3 Maret 2025 – 1 Juni 2025
Maksimal 30 Agustus 2025
- Hadiah akan diberikan melalui pesan singkat (SMS atau Whatsapp) ke nomor telepon seluler Pemegang Kartu
yang terdaftar di sistem Bank Danamon. Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor telepon seluler
Pemegang Kartu yang terdaftar di sistem Bank Danamon dengan nomor telepon seluler terkini Pemegang
Kartu yang belum terdaftar di sistem Bank Danamon, maka Pemegang Kartu setuju dan memahami bahwa
Nasabah tidak akan menerima Hadiah.
- Pemberian Hadiah tidak berlaku jika Kartu dalam kondisi terblokir atau terdapat keterlambatan pembayaran
tagihan.
- Hadiah hanya berlaku untuk satu kali pemakaian dan dapat memotong sebagian/seluruh tagihan pembelian
produk di Traveloka. Ketetuan mengenai penukaran dan penggunaan Hadiah mengikuti ketentuan yang
berlaku di Traveloka tanpa minimum transaksi. Apabila nilai Hadiah lebih kecil dari nilai transaksi,
maka selisihnya wajib dibayarkan oleh Pemegang Kartu dengan menggunakan Kartu. Apabila nilai transaksi
lebih kecil daripada nilai Hadiah, maka sisa nilai Hadiah akan hangus dan tidak dapat digunakan
dan/atau dikembalikan.
- Hadiah tidak dapat dipindahtangankan dan diuangkan.
- Hadiah memiliki jangka waktu kedaluwarsa sesuai dengan tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada Hadiah
yang dikirim melalui pesan singkat (SMS atau Whatsapp), sehingga jika tidak digunakan dalam kurun
waktu tersebut, maka akan hilang/hangus/kedaluwarsa.
- Hadiah bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Traveloka. Untuk syarat dan ketentuan lain terkait penggunaan Hadiah yang tidak dicantumkan disini, dapat mengikuti syarat dan ketentuan dari Traveloka yang dapat di akses di http://traveloka.com/giftvoucher/help. Apabila terdapat keluhan dan/atau kendala sehubungan dengan Hadiah, dapat menghubungi Traveloka.
VI. Pengaduan Nasabah dan Informasi Lebih Lanjut:
-
Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara
tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui
email di hellodanamon@danamon.co.id .
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
VII. Ketentuan Lain:
- Layanan dan jasa yang diberikan oleh Traveloka bukan merupakan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Traveloka. Apabila terdapat keluhan dan/atau kendala sehubungan layanan dan jasa Traveloka silakan menghubungi Traveloka.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
- Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
- Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Travel e-Voucher kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.