Syarat
dan Ketentuan Umum Program Akuisisi Tabungan &
Deposito di Central Park (“Syarat dan Ketentuan
Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang
mengikuti Program Akuisisi Tabungan & Deposito di
Central Park Mall (“Program”) yang
diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk
(“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap
seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program sebagai berikut:
II. Periode Program
Program berlaku dari tanggal 13 Januari 2025 – 8
Maret 2025 (“Periode Program”).
III. Kriteria Peserta
Program dapat diikuti oleh Nasabah atau calon Nasabah perorangan Bank Danamon (“Nasabah”).
IV. Syarat dan Ketentuan
Program
-
Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk
membaca, mengerti, dan memahami karakteristik,
manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan
lain dari Program serta menyetujui Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila
Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau
klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau
pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program
ini.
- Bagi Nasabah yang belum mempunyai Tabungan Danamon LEBIH PRO, Nasabah wajib melakukan pembukaan
rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO terlebih
dahulu.
- Untuk keikutsertaan pada Program ini, Nasabah wajib :
- Memiliki Kartu Debit/ATM Danamon Lebih PRO atau menunjukan bukti pengajuan permohonan Kartu Debit/ATM Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi mobile banking D-Bank PRO selama Periode Program; dan
- Melakukan penempatan Dana Fresh Fund pada Tabungan Danamon LEBIH PRO milik Nasabah dan Deposito Online selama Periode Program dengan ketentuan sebagai berikut:
Produk
Minimum Nominal Penempatan Dana
Fresh Fund
Minimum Jangka Waktu
Penempatan Dana
Tabungan Danamon LEBIH PRO
Rp5.000.000,00
-
Deposito Online
Rp10.000.000,00
3 bulan
- Penempatan dana yang dilakukan Peserta Program wajib berupa Dana Fresh Fund, yaitu dana yang
ditransfer ke rekening tabungan Danamon LEBIH
PRO Peserta Program yang berasal dari bank lain
(“Dana Fresh Fund”).
- Bagi 220 Nasabah pertama yang telah melakukan penempatan Dana Fresh Fund di Tabungan Danamon LEBIH
PRO dan Deposito Online sebagaimana diatur pada
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan
mendapatkan hadiah (”Hadiah”) dengan
ketentuan sebagai berikut:
Periode
Jenis Hadiah
Kuota Program*
13 Januari – 2 Februari 2025
Voucher Central Park Rp 500.000
100 Nasabah
3 Februari – 28 Februari 2025
Voucher Grab Food Rp 500.000
50 Nasabah
1 Maret – 4 Maret 2025
Xiaomi Smart Band 8 Active
40 Nasabah
5 Maret – 8 Maret 2025
Xiaomi Redmi Buds 6 Lite
30 Nasabah
- Dengan melakukan penempatan Dana Fresh Fund di Tabungan Danamon Lebih PRO dan Deposito Online
sesuai sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini, maka Nasabah dianggap telah membaca,
memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program
dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini. Tindakan tersebut merupakan bukti
yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program
ini.
V.
Syarat dan Ketentuan Hadiah
-
Hadiah hanya dapat diklaim di booth Bank Danamon yang berlokasi di Central Park Mall, dengan menunjukkan Kartu Debit/ATM Danamon Lebih PRO atau bukti pengajuan permohonan kartu debit/ATM Danamon LEBIH PRO, dan bukti penempatan Dana Fresh Fund di Tabungan Danamon LEBIH PRO dan Deposito Online yang telah dilakukan sebelumnya.
- Untuk Hadiah berupa voucher fisik, masa berlaku voucher serta syarat dan ketentuannya merujuk pada lembaran voucher yang diterima oleh Nasabah.
- Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau kendala pada Hadiah yang telah diterima oleh Peserta Program dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Peserta Program.
- Hadiah didapatkan oleh Nasabah tidak dapat ditukar dengan hadiah lain, diuangkan dan/atau dipindahtangankan.
- Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan pajak Hadiah akan ditanggung Bank Danamon.
VI.
Pengaduan Nasabah
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
VII.
Syarat dan Ketentuan Lain - lain
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB”, “Syarat dan Ketentuan Umum Penempatan Deposito Berjangka dan Perubahan Instruksi Deposito Berjangka Melalui D-Bank PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.