Syarat dan Ketentuan Umum Program Shopping Voucher Hingga Rp500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) di Central Park Mall (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk ("Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti program Shopping Voucher Hingga Rp500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) di Central Park Mall (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Central Mall Kelola (“Central Park Mall”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
II. Periode Program
Program dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2025 sampai dengan 8 Maret 2025 (“Periode Program”).
III. Syarat dan Ketentuan Program
-
Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: i) Kartu Debit/ATM Bank Danamon ii) Kartu Kredit dan Charge Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB dan American Express tidak termasuk kartu Corporate(“Kartu”).
- Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
- Program berlaku untuk transaksi di seluruh tenant di Central Park Mall – Jl. Let. Jend. S Parman Kav. 28 Jakarta Barat 11470 dengan detail Program sebagai berikut:
Tipe Kartu
Nominal Transaksi
Shopping Voucher
Kuota customer per hari
Maksimum jumlah struk transaksi per kartu (lembar)
(Rp)
(Rp)
Kartu Debit Danamon
1.500.000 – 2.999.999
100,000
2
2
≥3.000.000
200,000
4
4
6.000.000
500,000
7
6
Kartu Kredit dan Charge Danamon
6.000.000
500,000
7
6
- Berlaku akumulasi transaksi maksimum dalam 2 (dua) struk transaksi dengan Kartu yang sama untuk mencapai nilai minimum transaksi Rp1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) di seluruh tenant Central Park Mall;
- Berlaku akumulasi transaksi maksimum dalam 4 (empat) struk transaksi dengan Kartu yang sama untuk mencapai nilai minimum transaksi Rp3.000.000.00 (tiga juta rupiah) di seluruh tenant Central Park Mall;
- Berlaku akumulasi transaksi maksimum dalam 6 (enam) struk transaksi dengan Kartu yang sama untuk mencapai nilai minimum transaksi Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah) di seluruh tenant Central Park Mall;
- Maksimal Penukaran shopping voucher adalah dalam 1 (bulan) untuk 3 (tiga) kali penukaran bagi nomor Kartu yang sama selama periode program;
- Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu tidak akan memperoleh Shopping Voucher jika kuota shopping voucher per hari telah habis meskipun Periode Program belum berakhir; dan
- Pemegang Kartu wajib melakukan penukaran struk transaksi menjadi shopping voucher di booth Danamon yang berlokasi di lantai LG (Lower Ground) No. 13 di depan Dairy Queen pada hari dan tanggal yang sama dengan tanggal transaksi, dengan menunjukkan struk transaksi dan Kartu yang digunakan untuk transaksi tersebut;
Untuk transaksi di atas jam 21.00 WIB dapat melakukan penukaran paling lambat H+1.
- Program berlaku untuk Kartu utama maupun Kartu Tambahan.
- Apabila terjadi kecurangan atau ditemukan 1 (satu) Pemegang Kartu melakukan penukaran shopping voucher dengan 2 (dua) Kartu yang berbeda dalam satu hari dan juga menukarkan melebihi maksimal penukaran dalam 1 (satu) minggu maka nominal shopping voucher akan dibebankan ke tabungan Pemegang Kartu.
- Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya.
- Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
IV. Syarat dan Ketentuan Lain - lain
- Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
- Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan Kartu, pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”,”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Katu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.