Syarat dan Ketentuan Umum Program Akuisisi Tabungan
di Anime Festival Asia Periode 3 - 5 Mei 2024 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini
merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah/Peserta yang mengikuti Program
Akuisisi Tabungan di Anime Festival Asia Periode 3 - 5 Mei 2024 (“Program”) yang
diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Peserta dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Peserta dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program berlaku dari tanggal 3 Mei 2024 hingga 5 Mei 2024 (“Periode
Program”).
Program dapat diikuti nasabah yang
melakukan pembukaan rekening Bank Danamon dan penempatan dana sebagaimana diatur pada Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini (“Peserta”).
- Sebelum mengikuti Program, Peserta wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta atas Program ini apabila Peserta tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta pada Program ini.
- Peserta dapat membeli
”Novel & Manga Set” menggunakan QRIS dengan sumber dana tabungan
seharga Rp. 1,- (”Pembelian Novel & Manga Set”) dengan melakukan
pembukaan rekening di booth Bank Danamon dan penempatan dana segar/fresh fund di
Anime Festival Asia selama Periode Program dengan ketentuan sebagai
berikut:
Produk
Nominal Penempatan Dana Minimum
Tabungan Danamon LEBIH PRO
Rp 5.000.000,-
- Definisi dana segar/fresh fund adalah dana yang berasal dari rekening bank lain yang ditransfer ke rekening Peserta pada Bank Danamon untuk mengikuti Program ini.
- Kuota Program adalah 100 (seratus) orang Peserta pertama. Apabila kuota telah melebihi jumlah tersebut, maka Peserta tidak dapat melakukan Pembelian Novel & Manga Set meskipun Periode Program belum berakhir.
- Peserta yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program dapat membeli ”Novel & Manga Set” seharga Rp. 1,- menggunakan QRIS dengan sumber tabungan di booth PT Phoenix Gramedia Indonesia yang berlokasi di Anime Festival Asia, dengan menunjukkan bukti pembukaan rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO dan bukti setoran dana segar sebesar Rp 5.000.000,- (dengan menunjukkan bukti dari aplikasi D-Bank PRO).
- Keikutsertaan Peserta pada Program ini tidak dipungut biaya dan pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- Peserta dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses- Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah/Peserta serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah/Peserta dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah/Peserta berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah/Peserta setuju bahwa Nasabah/Peserta dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah/ Peserta tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah/Peserta tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah/Peserta berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah/Peserta kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah/Peserta menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah/Peserta yang bersangkutan. Nasabah/Peserta tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah/Peserta setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah/Peserta dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah/Peserta wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.