Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Rasio Pembayaran Dividen 35% dari Laba Bersih Tahun 2020 atau Rp36,08 per Lembar Saham;
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (Perseroan) yang dilaksanakan pada hari ini antara lain menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2020, Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2020, pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Tahunan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020, Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2021, perubahan komposisi anggota Dewan Komisaris perseroan dan persetujuan pengkinian dokumen rencana aksi (Recovery Plan) 2020-2021.
RUPST menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2020 sebesar 35% dari laba bersih (konsolidasi) Perseroan setelah pajak sebesar Rp352.664.900.000 yang merupakan sebesar Rp36,08 per lembar saham. Sedangkan 1% dari laba bersih atau sebesar Rp10.076.140.000 akan dialokasikan sebagai cadangan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sisa dari laba akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
Yasushi Itagaki, Direktur Utama Danamon mengatakan, “Kondisi perekonomian yang menantang di tahun 2020 mendorong Perseroan untuk melakukan berbagai inisiatif operasional dalam rangka menjaga dan meningkatkan produktivitas serta kualitas layanan terhadap nasabah di masa pandemi. Langkah-langkah ini diharapkan akan memperkuat kinerja Perseroan sehingga memiliki pondasi yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan bisnis di masa mendatang.“
Perseroan akan terus berupaya untuk meningkatkan imbal hasil bagi para pemegang saham dengan berfokus pada dividen dalam mewujudkan keseimbangan optimal antara modal ekuitas kuat dengan investasi strategis untuk pertumbuhan.
RUPST Danamon tahun ini tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan juga memperhatikan keselamatan pemegang saham sebagai pemangku kepentingan Perseroan.
Selain menyetujui pembayaran dividen, RUPST menyetujui perubahan komposisi anggota Dewan Komisaris Perseroan. Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah adalah:
Dewan Komisaris
*) pengangkatan Bapak Takanori Sazaki dan Bapak Dan Harsono sebagai Komisaris Perseroan berlaku efektif sejak tanggal lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan.
Direksi
Dewan Pengawas Syariah
RUPST hari ini juga telah menunjuk Elisabeth Imelda selaku Akuntan Publik dan Imelda & Rekan (firma anggota jaringan Deloitte Touche Tohmatsu Limited)sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.