Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (”Perseroan”) yang dilaksanakan pada hari ini antara lain menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2019, Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2019, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Tahunan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
RUPST menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2019 sebesar 35% dari laba bersih (konsolidasi) Perseroan setelah pajak (Rp4.073.453 juta) yang merupakan sebesar Rp145,87 per lembar saham. Selain itu, 10% dari laba bersih akan dibagikan sebagai dividen tambahan terkait proses dari divestasi PT Asuransi Adira Dinamika Tbk. Sedangkan 1% dari laba bersih akan dialokasikan sebagai cadangan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sisa dari laba akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan. Perseroan akan terus berupaya untuk meningkatkan imbal hasil bagi para pemegang saham dengan berfokus pada dividen dalam mewujudkan keseimbangan optimal antara modal ekuitas kuat dengan investasi strategis untuk pertumbuhan.
Selain menyetujui pembayaran dividen, RUPST menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi, beberapa Dewan Komisaris dan mengangkat kembali seluruh Dewan Pengawas Syariah yang masa jabatannya telah berakhir pada RUPST Tahun 2020 tersebut untuk periode sampai dengan ditutupnya RUPST Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2023. Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah adalah:
Board of Commissioners
Board of Directors
* Menunggu persetujuan pihak otoritas.
Dewan Pengawas Syariah
RUPST hari ini juga telah menunjuk Lucy Luciana Suhenda, SE. Ak. CPA selaku Akuntan Publik dan Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota dari PricewaterhouseCooper International Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
Tindakan Pencegahan Penyebaran COVID-19
”Dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan nasabah dan karyawan serta merujuk panduan dari Kementerian Kesehatan, kami menerapkan beberapa tindakan dengan prinsip pencegahan, pembatasan, dan keberlangsungan operasional,” kata Yasushi Itagaki, Direktur Utama Bank Danamon.
Sebagai langkah-langkah pencegahan, Perseroan menerapkan beberapa kebijakan untuk mencegah penyebaran virus, termasuk:
Untuk mendukung praktek social distancing, nasabah memiliki pilihan untuk menggunakan layanan perbankan elektronik dan digital untuk kebutuhan dan kenyamanan bertransaksi seperti D-Bank, Danamon Online Banking, SMS Banking dan ATM.
Perseroan akan terus memonitor situasi COVID-19 dan akan mengambil tindakan preventif jika diperlukan.