OJK Menyetujui Penggabungan Usaha Bank Danamon dan BNP

JFSA Menyetujui Bank Danamon Sebagai Anak Perusahaan dari MUFG Bank 


Jakarta, 26 April 2019. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) telah menerima pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas persetujuannya terhadap Rancangan Penggabungan Usaha antara Bank Danamon dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (“BNP”) dimana Bank Danamon menjadi Bank yang Menerima Penggabungan (Surviving Bank). Bank Danamon juga telah menerima pemberitahuan dari MUFG Bank, Ltd. (MUFG Bank) bahwa Otoritas Jasa Keuangan Jepang (Japan Financial Services Authority/JFSA) telah memberikan persetujuannya untuk menjadikan Bank Danamon anak perusahaan dari MUFG Bank.

Kedua persetujuan ini memungkinkan kami melanjutkan langkah-langkah selanjutnya guna menyelesaikan proses penggabungan usaha secara hukum dengan Bank BNP, termasuk kelengkapan persyaratan formal lainnya yang dibutuhkan dalam transaksi sejenis. Tanggal Efektif Penggabungan Usaha kami perkirakan pada tanggal 1 Mei 2019.