Pelaporan data Nasabah Bank Danamon kepada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18 /POJK.03/2017 tentang pelaporan dan permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Bab VII Pasal 13: Keterbukaan Kepada Debitur dan Informasi Debitur

BAB VII
KETERBUKAAN KEPADA DEBITUR
DAN INFORMASI DEBITUR

Pasal 13

Pelapor wajib memberitahukan kepada Debitur mengenai Laporan Debitur yang bersangkutan ke dalam SLIK.

Dengan ini kami memberitahukan kepada Debitur bahwa Bank Danamon akan menyampaikan Laporan Debitur kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan setiap bulan yang terdiri antara lain : informasi Debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus, pemilik dan keuangan Debitur.