Bank Danamon Menjalin Perjanjian Bersyarat untuk Menjual Kepemilikan Saham Mayoritas di Adira Insurance kepada Zurich

Jakarta, 27 September 2018 – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) hari ini mengumumkan telah melakukan penandatanganan perjanjian penjualan dan penyertaan saham bersyarat (conditional sales and subscription agreement/CSSA) dengan Zurich Insurance Company Ltd (“Zurich”) untuk penjualan 70% kepemilikan saham pada PT Asuransi Adira Dinamika (“Adira Insurance”), anak usaha Bank Danamon yang bergerak di segmen asuransi umum. Harga saham yang dijual tersebut adalah sekitar Rp 3,9 triliun.

Dalam klausul transaksi, Zurich akan membeli secara total 80% kepemilikan saham pada Adira Insurance dari Bank Danamon (70%) dan pemegang saham minoritas (10%). 

Pada saat yang sama, Adira Insurance menjalin kemitraan strategis dengan Bank Danamon dan anak usaha Bank Danamon yaitu PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”), bersama-sama disebut sebagai “Danamon Group”. 

Zurich merupakan salah satu kelompok perusahaan asuransi terkemuka di dunia, dan investasinya di Adira Insurance akan memungkinkan Adira Insurance untuk memanfatkan kekuatan finansial, keahlian produk dan underwriting, serta kemampuan digital Zurich untuk pertumbuhan perusahaan. 

Kemitraan strategis dengan Zurich akan membuka akses bagi nasabah Danamon Group ke beragam produk yang terbaik dari insititusi global terkemuka.

Mengenai transaksi dan kemitraan ini, Direktur Utama Bank Danamon Sng Seow Wah mengatakan, “Adira Insurance merupakan bagian yang penting dari Danamon Group. Penting bagi kami untuk memberikan apresiasi terhadap manajemen Adira Insurance yang lalu maupun saat ini karena telah membawa perusahaan menjadi penyedia layanan asuransi umum terbesar nomor enam di Indonesia. Sebagai bagian dari Zurich Group, kami yakin Adira Insurance akan terus tumbuh dan memberikan layanan komprehensif kepada nasabah.

Transaksi ini memperhatikan peraturan dan ketentuan yang lazim untuk transaksi serupa, termasuk, antara lain, persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Para pemegang saham disarankan untuk berhati-hati dalam memperdagangkan sahamnya di Bank Danamon.

Barclays berperan sebagai penasehat keuangan eksklusif dan Hiswara, Bunjamin & Tandjung berperan sebagai penasehat hukum.

 

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Atria Rai

Head of Corporate Communications

Email: corporate.communications@danamon.co.id