Jurubicara: Bapak Heriyanto Agung Putra, Direktur Danamon
Kami sampaikan bahwa kami menerima surat pemberitahuan bahwa pada hari Kamis, 9 Maret 2017 terdapat aksi penyampaian aspirasi mengatasnamakan Serikat Pekerja Danamon Jawa Timur kepada manajemen Danamon.
Seluruh kegiatan operasional perbankan Danamon, termasuk cabang Gubernur Suryo Surabaya dan cabang-cabang Danamon lainnya, tetap berjalan secara normal untuk melayani masyarakat dan nasabah dengan sebaik-baiknya. Selain melalui cabang, nasabah juga dapat melakukan transaksi perbankan melalui Danamon Online Banking, aplikasi D-mobile, SMS banking, dan jaringan ATM Danamon.
Manajemen Danamon menghargai hak pekerja dan Serikat Pekerja untuk menyampaikan aspirasi sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi kami menyayangkan penyampaian aspirasi tersebut karena belum sejalan dengan upaya komunikasi yang dibangun, dengan difasilitasi oleh pihak Otoritas yang berwenang, guna memastikan penyelesaian hak-hak normatif yang diberikan oleh UU No. 13/2003 kepada pekerja.
Adalah merupakan komitmen utama bagi Danamon untuk senantiasa mematuhi Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, serta selalu berusaha memberikan yang terbaik kepada pekerja sesuai dengan kondisi dan kemampuan Perusahaan.
Selama ini Danamon senantiasa berkomunikasi dengan sebaik-baiknya dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia guna memastikan pemenuhan hak-hak normatif pekerja.