Sesuai dengan laporan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan bahwa saat ini penggunaan asuransi di Indonesia memang mengalami peningkatan. Namun, memang pertumbuhan tersebut dinilai masih dari kata optimal. Banyak masyarakat di Indonesia yang belum menyadari pentingnya penggunaan asuransi terutama belum pahamnya terhadap prinsip prinsip asuransi atau mekanisme bagaimana cara asuransi bekerja.
Prinsip Prinsip Asuransi
Hadirnya asuransi ini tentunya memberikan perlindungan dan proteksi untuk kehidupan baik untuk asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan hingga asuransi properti. Semua asuransi tersebut juga memiliki tujuan yang sama yaitu melindungi serta memproteksi kita terhadap risiko yang ada.
Tetapi, banyak jenis serta produk asuransi yang beredar membuat kadang orang bingung fungsi dari masing-masing jenis asuransi itu sendiri. Jika kamu sudah memahami prinsip prinsip asuransi tentu kamu tidak lagi kebingungan mengenai asuransi itu sendiri.
Nah, kami sudah menyiapkan serta penjelasan lengkap mengenai prinsip asuransi yang perlu kamu ketahui di bawah ini.
Prinsip ini memberikan hak untuk seseorang mengasuransikan sesuatu karena adanya hubungan kekeluargaan atau ekonomi yang mendasarinya. Hak ini timbul setelah adanya perjanjian yang sering disebut polis dan telah memiliki dasar hukum.
Contohnya, saat akan mengasuransikan orang terlebih dahulu kamu harus memiliki hubungan seperti ayah, ibu, suami, istri dan anak. Kamu dapat dengan mudah mengasuransikannya sendiri. Lainnya, jika kamu ingin mengasuransikan bisnis sendiri atau mereka yang berhubungan dengan bisnis kamu seperti karyawan.
Utmost good faith atau itikad baik merupakan suatu prinsip dari sebuah tindakan yang mengungkapkan informasi secara akurat dengan seluruh fakta material tentang sesuatu yang akan diasuransikan, baik itu diminta maupun tidak diminta.
Apabila pihak penanggung harus menerangkan segala sesuatunya dengan jujur, begitu juga pihak tertanggung jawab harus memberikan keterangan secara lebih objektif. Prinsip ini dimaksudkan agar dapat membuat suatu kondisi saling percaya antara kedua belah pihak.
Sebagai contoh, saat pihak tertanggung ingin mengambil asuransi kesehatan maupun jiwa, mereka wajib menjawab dengan jujur terkait pertanyaan-pertanyaan yang diberikan saat screening risiko sebelum adanya kesepakatan seperti penyakit, aktivitas hingga pengalaman dirawat di rumah sakit dan lainnya
Prinsip ini dikenal dengan prinsip ganti rugi. Dimana perusahaan asuransi selaku penanggung harus memberikan ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan kesepakatan awal. Dari sisi nilai tanggungannya juga harus sesuai dengan nilai klaim yang diajukan.
Adanya prinsip ini juga dimaksudkan agar pihak asuransi dapat terlindungi apabila memberikan ganti rugi lebih besar dari kondisi keuangan klien atas kerugian yang dideritanya. Sebagai contoh, jika pihak tertanggung mengeluarkan uang Rp1 juta untuk membayar rumah sakit, maka perusahaan asuransi akan mengembalikan sesuai dengan biaya tersebut yaitu Rp1 juta.
Prinsip yang mana sebagai penyebab utama aktif yang membuat suatu kerugian pada sebuah rangkaian kejadian. Biasanya klaim pada Proximate Cause ini terjadi jika objek yang diasuransikan mengalami kecelakaan, sehingga hal pertama yang dilakukan pihak asuransi ini yaitu mencari penyebab utama aktif dan efisien dapat menggerakan rangkaian peristiwa tanpa terputus yang mana dapat menimbulkan kecelakaan tersebut.
Dari situ dapat ditentukan berapa besaran atau nominal yang akan diterima oleh pemegang polis tersebut.
Prinsip prinsip asuransi lainnya adalah Subrogation yang mana prinsip ini adanya pengalihan hak tuntut dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung dimana setelah pihak penanggung dapat atau sudah membayar klaim atau ganti rugi terhadap pihak tertanggung tersebut.
Contohnya, pada asuransi mobil apabila perusahaan asuransi sudah memberikan ganti rugi kepada pihak tertanggung, maka kepemilikan atas mobil tersebut akan diserahkan kepada penanggung.
Yang terakhir adalah Contribution adalah kondisi dimana pihak asuransi mempunyai hak untuk mengajak penanggung lainnya agar menanggung kerugian dari pihak tertanggung.
Sebagai contoh, Pak Rekso telah dirawat di rumah sakit selama 9 hari dan memakan biaya hingga mencapai Rp200 juta. Tagihan tersebut di cover oleh pihak asuransi A senilai Rp100 juta. Apabila Pak Rekso memiliki asuransi lainnya yaitu asuransi B, maka asuransi B akan membayarkan sisanya yaitu senilai Rp100 juta.
Prinsip prinsip asuransi di atas bisa menjadi acuan kamu untuk mulai menggunakan asuransi sekarang. Daftarkan dirimu sekarang bersama Danamon, produk Asuransi Danamon tidak hanya melindungi dari risiko, namun juga memberikan manfaat terbaik dengan harga terjangkau. Danamon menawarkan berbagai macam produk asuransi jiwa terbaik yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda maupun keluarga Anda