Kenali Lebih Dekat Aturan Penyamaan Kolektibilitas

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40/POJK.03/2019, perihal Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Bank wajib menerapkan penyamaan kolektibilitas seluruh fasilitas kredit debitur mengikuti kolektibilitas yang terendah. Agar kolektibilitas kredit Anda lancar, selalu lakukan pembayaran seluruh kewajiban tepat waktu.

Akibat dari pembayaran kewajiban tidak tepat waktu:

  • Penurunan kolektibilitas
  • Riwayat kredit buruk
  • Mempengaruhi bank untuk menyetujui atau menolak pengajuan pinjaman
  • Terkena denda
  • Pembekuan sisa limit untuk fasilitas kredit dengan kolektibilitas 3 (kurang lancar) atau lebih buruk

Kolektibilitas merupakan klasifikasi status kualitas kredit berdasarkan faktor penilaian prospek usaha, kinerja debitur dan kemampuan membayar (pokok, bunga dan biaya lainnya), yang ditetapkan sebagai berikut:

  • Kolektibilitas 1 = Lancar
  • Kolektibilitas 2 = Dalam Perhatian Khusus
  • Kolektibilitas 3 = Kurang Lancar
  • Kolektibilitas 4 = Diragukan
  • Kolektibilitas 5 = Macet

Apa yang dimaksud dengan penyamaan kolektibilitas ?

Penyamaan kolektbilitas adalah proses melakukan penyamaan status kualitas kredit (kolektibilitas) atas seluruh fasilitas kredit debitur mengikuti kolektibilitas yang paling rendah.

Contoh 1:
Debitur A memiliki 2 fasilitas di BDI yaitu KPR dan Kartu Kredit.
Fasilitas KPR: Pembayaran kewajiban selalu tepat waktu sehingga kolektibilitasnya Lancar (Kolektibilitas 1).
Fasilitas Kartu Kredit: Pembayaran kewajiban terlambat dilakukan sehingga kolektibilitasnya menjadi Dalam Perhatian Khusus (Kolektibilitas 2).
Atas hal tersebut di atas BDI melakukan penyamaan kolektibilitas KPR mengikuti kolektibilitas Kartu Kredit, dari kolektibilitas 1 menjadi kolektibilitas 2, sehingga final kolektibilitas Debitur A menjadi kolektibilitas 2.

Contoh 2:
Debitur B memiliki 1 fasilitas di BDI yaitu Kartu Kredit dan 1 fasilitas pembiayaan motor di Adira Finance.
Fasilitas Kartu Kredit Danamon: Pembayaran kewajiban selalu tepat waktu sehingga kolektibilitasnya Lancar (Kolektibilitas 1).
Fasilitas Kredit Motor Adira: Pembayaran kewajiban mempunyai tunggakan sehingga kolektibilitasnya menjadi Kurang Lancar (Kolektibilitas 3).
Atas hal tersebut di atas BDI melakukan penyamaan kolektibilitas Kartu Kredit mengikuti kolektibilitas Adira Finance, dari kolektibilitas 1 menjadi kolektibilitas 3, sehingga final kolektibilitas Debitur B menjadi kolektibilitas 3.
Akibat dari hal tersebut di atas fasilitas Kartu Kredit akan diblokir sementara sampai tunggakan di Adira Finance dilunasi.

Info lebih lanjut:

- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40/POJK.03/2019