Peraturan Devisa Hasil Ekspor/Impor
Artikel / 15 Oktober 2019
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait lainnya, eksportir diwajibkan memenuhi ketentuan tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan DHE Sumber Daya Alam (SDA). Pelanggaran terhadap kewajiban penerimaan DHE dan DHE SDA dikenakan sanksi administratif berupa denda sampai dengan sanksi penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.
Peraturan terkait dengan DHE dan DHE SDA:
- PBI No 16/10/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri:
- PBI No. 18/10/2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
- PBI No.21/3/PBI/2019 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
- PMK No. 98/ PMK.04/2019 tetang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam
-
01
Info Pers
/ 28 November 2023
-
02
Info Pers
/ 24 November 2023
-
03
Info Pers
/ 20 November 2023