Perhatikan 5 Biaya Tambahan Ini Saat Mengajukan KPR

Memiliki rumah idaman adalah impian setiap orang. Anda pun bisa memiliki rumah dengan cara membelinya langsung atau melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bila Anda memilih cara kedua, yakni melalui permohonan KPR, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Selain tata cara, biaya kepengurusan juga penting. Namun, tidak jarang banyak orang yang mengabaikannya, padahal biaya ini perlu untuk dipahami untuk mengetahui berapa besaran dana yang akan Anda bayarkan.

Untuk lebih mudahnya, Anda bisa simak tips mengajukan KPR dan biaya tambahan yang dibayarkan berikut ini.

Pajak Penjualan dan Pembelian

 

Tips mengajukan KPR yang perlu Anda perhatikan adalah biaya pajak penjualan dan pembelian. Keduanya dibebankan pada pemilik rumah, baik itu developer, pemilik rumah sebelumnya, dan pembeli. Pajak penjualan selanjutnya dikenal dengan Pajak Penghasilan (PPH). Besaran pajak ini adalah 5% dari harga jual dan dibayarkan oleh pihak yang menjual rumah.

Sementara itu, pajak pembelian dikenal dengan istilah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Penghitungan besaran biayanya yakni 5% x (Harga Jual – Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Besaran nilai tidak kena pajak pun berbeda-beda berdasarkan daerah.

Akta Notaris

 

Dalam pengurusan dokumen, baik pihak pengembang maupun pihak bank, masing-masing memiliki notaris sendiri. Notaris tersebut nantinya akan mengurus berbagai keperluan dokumen seperti akte jual-beli (AJB), akte perjanjian KPR, pembuatan sertifikat, dan biaya balik nama. Biaya notaris ini beragam dan bisa jadi sangat mahal. 

Biasanya, biaya untuk notaris sekitar Rp250.000 hingga Rp750.000 dan ini bisa berubah sewaktu-waktu hingga jutaan rupiah, tergantung kebutuhan dan keperluan pihak yang bersangkutan. Pihak yang berkewajiban membayar notaris ini adalah calon pemohohon KPR atau dengan kata lain yakni Anda sendiri.

Biaya Provisi

 

Biaya selanjutnya yang wajib Anda bayarkan adalah biaya provisi. Provisi merupakan biaya yang dikenakan pihak bank kepada pihak pemohon KPR. Biaya provisi harus lunas sebelum kredit KPR berjalan. Terkadang pihak bank memotong biaya provisi dari jumlah kredit yang diterima. Dengan kata lain, biaya provisi juga bisa disebut sebagai biaya adiministrasi bank dalam pengurusan KPR.

Biasanya biaya provisi ini sekitar 1% dari total pinjaman KPR yang Anda ajukan di bank. Contohnya adalah Pak Ali sedang mengajukan permohonan KPR di sebuah bank dengan jumlah Rp 500 juta. Jadi, jumlah biaya provisi yang harus dibayarkan oleh Pak Ali tersebut adalah Rp5 juta. Biaya ini hanya dibayarkan sekali saja.

Administrasi Bank

 

Selain biaya provisi, biaya bank lainnya yang perlu untuk diperhatikan adalah biaya denda. Biaya denda ini sama halnya dengan biaya kredit lainnya seperti kredit mobil atau motor. Biaya denda berlaku apabila pihak pemohon KPR tersebut telat membayarkan cicilan selama kurun waktu tertentu.

Pada umumnya, denda untuk pembayaran cicilan KPR yang melewati masa jatuh tempo ini sekitar 0.5% per hari dan dihitung dari besarnya cicilan per bulannya. Biasanya, pihak bank akan mengirimkan surat peringatan kepada pemohon KPR tersebut. Apabila hingga dua kali tidak mendapatkan respon baik, maka akan dilakukan penyitaan. Meski begitu, penyitaan ini tidak dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi prosedur yang berlaku.

Asuransi Properti

 

Sebenarnya asuransi properti tidak masuk sebagai hal yang wajib dalam pengajuan permohonan KPR. Namun, dalam praktiknya, pihak bank juga memberikan penawaran asuransi properti ini kepada pemohon. Memiliki asuransi properti memang menjadi nilai plus karena bisa saja rumah Anda rusak karena kebakaran, bencana alam, dan faktor lainnya. Meskipun Anda tidak menginginkan hal ini, setidaknya dengan adanya asuransi properti seperti asuransi kebakaran akan membuat Anda sedikit lebih tenang.

Ingat, biaya asuransi properti ini berbeda-beda dan tergantung perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pihak bank di mana Anda mengajukan permohonan KPR. Jadi, di sinilah Anda harus jeli melihat berapa besarannya agar tidak salah memperhitungkan biayanya di kemudian hari.

Itulah beberapa tips mengajukan KPR dan beberapa biaya yang perlu Anda bayarkan. Untuk kemudahan dan kelancaran permohonan KPR, Anda bisa menggunakan Danamon KPR sebagai mitra. Semoga bermanfaat!