Marshall Pribadi PrivyID Pemenang Danamon Entrepreneur Awards

Bisnis kreatif memang bisa dibangun dari banyak hal, bahkan dari hal yang mungkin belum pernah Anda pikirkan sebelumnya. Hal yang harus Anda miliki untuk membangun bisnis kreatif adalah kejelian dalam melihat setiap peluang dan kesempatan. Itulah yang diperlihatkan oleh Marshall Pribadi, pria yang membangun bisnis kreatifnya sendiri.

Ide bisnis Marshall itu hadir ketika ia sadar bahwa di tengah cepatnya perkembangan teknologi sekarang, hampir semua perusahaan mulai beralih ke digital. Jika dulu penggunaan dokumen digital masih awam, sekarang hampir semua perusahaan berusaha untuk berpindah dari kertas ke dokumen digital. Pemerintah Indonesia juga mendukung penggunaan dokumen digital untuk sektor pemerintahan dan swasta dengan diberlakukannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2008.

Dokumen digital sendiri merupakan alih dokumen dari wujud fisik (hard copy) ke digital (soft copy). Meskipun penggunaan dokumen digital mendapatkan dukungan, tapi nyatanya masih ada beberapa masalah yang harus diatasi. Salah satunya adalah penyalahgunaan tanda tangan digital.

Masalah itulah yang membuat Marshall mendapatkan ide untuk membangun startup bernama PrivyID. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan tanda tangan digital tersebut. Kini bisnisnya itu telah menjadi satu-satunya penyedia jasa sertifikat elektronik berupa tanda tangan digital di Indonesia yang bisa dipertanggungjawabkan di mata hukum.

Bukan hanya itu saja, Marshall Pribadi dengan PrivyID juga berhasil menjadi pemenang di Danamon Entrepreneur Awards 2017 kategori most promosing fintech. Tim Danamon pun beberapa waktu lalu berkesempatan melakukan wawancara bersama CEO dan Co-Founder PrivyID ini. Dalam kesempatan itu, Marshall bercerita tentang kisah perjalanannya membangun PrivyID sampai besar seperti sekarang.

Q: Bagaimana awal mula mendapatkan ide membuat bisnis tanda tangan digital ini?

A: Saya dulu sempat membuat start up PrivyDoc. Tujuannya memang agar orang itu tidak mengisi dokumen berkali-kali. Tetapi ternyata potensinya bukan di situ, karena semua bank sekarang sangat concern dengan yang namanya consumer on boarding*. Mereka semua ingin orang bisa jadi nasabah tanpa ke cabang, tanpa ketemu, tanpa pakai agen. Dari smartphone-nya, dan harus ada tanda tangan digital di situ. Kuncinya ada di tanda tangan digital.

Kenapa tanda tangan digital, karena selama ini banyak kasus pemalsuan tanda tangan dan semuanya lolos. Jadi gini, profesional forgery atau pemalsu tanda tangan yang profesional itu [sebenarnya] ahli forensik juga sudah angkat tangan [terhadap hasilnya]. Bahkan pemalsuannya udah nggak pakai tangan, udah pakai mesin.
Jadi yang pegang pena [itu] mesin, bukan tangan. Itu benar-benar persis, tebal tipisnya, kemiringan pena, persis semua. Dan ahli forensik sampai sekarang pun masih ilmu kira-kira, karena ada rasa dan seni, nggak ada yang exact [pasti]. 

Sekarang bayangin kalau kertas aja nggak sebegitu confirm, apalagi [tanda tangan] di layar iPad atau di layar iPhone yang oret-oret. [Bahkan] Ahli forensik mana pun sampai hari ini nggak bisa determine itu tanda tangan siapa kalau oret-oretannya pakai jari ataupun pakai stylus.

 

Q: Kalau sudah pakai tanda tangan digital, apakah pasti tidak bisa dibobol?

A: Bukan seperti itu. Undang-undang kita juga bilang bukan “tanda tangan digital harus menggunakan kriptografi* tidak dapat dibobol”. Nggak seperti itu.
[Undang-Undang] Bilang dalam kurun waktu tertentu, alat tertentu yang wajar tidak dapat dengan mudah dibobol. Karena bisa dibobol atau nggak, jawabannya sudah pasti bisa. [Tapi] berapa lama dan dengan alat apa?

 

Q: Bagaimana prosesnya dan apakah ada kendala?

A: Dulu orang masih bilang, “Lu ngomong apa sih, tanda tangan digital?”. Sekarang [begitu] sudah masuk pemberitaan di Forbes, Kompas, di mana-mana, orang malah bilang, “Ini orang nggak penting banget kerjaannya kok bisa masuk-masuk media ini.”
Orang beranggapan, yang namanya tanda tangan digital adalah kita oret-oret di layar, iPad, atau di HP dengan jari atau stylus. Terus mereka bilang, “Terus inovasi lu di mana, apa yang lu kerjain, gue juga bisa bikin aplikasi kayak gitu.”
Jadi, memang sampai hari ini edukasi [adalah hal yang masih] sangat sulit, bahwa tanda tangan digital* bukan itu. [Padahal] Kalau lihat pasal 11 UU ITE*, syarat-syarat tanda tangan digital dari A sampai F itu nggak bisa dipenuhi hanya dengan oret-oret itu tadi.

 

Q: Jadi peran PrivyID itu seperti apa?

A: Jadi setiap dokumen digital itu harus ditempeli dengan sertifikat. [Jika dokumen digital tidak ditempeli sertifikat maka] orang bisa menyangkal [di pengadilan], “Pak Hakim, itu bukan tanda tangan [digital] saya.”
Makanya dibutuhkan suatu lembaga sebagai trusted third party [pihak ketiga terpercaya] yang bernama CA [certificate authority]*. Dalam bisnis ini PrivyID berperan sebagai CA. Jadi kita yang mengeluarkan sertifikat tersebut. Tujuannya ya supaya tanda tangan digital itu tidak bisa diubah-ubah dan di mata hukum bisa dipertanggungjawabkan.

 

Q: Apa yang dikerjakan dalam bisnis ini?

A: Ada dua bisnis unit [di PrivyID]. Pertama adalah CA dan yang kedua adalah penyelenggara tanda tangan elektronik.
Penyelenggara tanda tangan elektronik kerjanya gini. Kita tanda tangan, terus dimasukkan ke dalam dokumen kan butuh engine, sampai jadi dokumen yang digitally signed [ditandatangani secara digital]. Itu namanya penyelenggara tanda tangan elektronik. Sampai hari ini, baru kita yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

Q: Bagaimana potensi bisnis tanda tangan digital ini? 

A: Ini sebenarnya bukan masalah tanda tangan doang. Itulah mengapa nama kita PrivyID, bukan PrivySign atau PrivyDoc. Karena perkara utamanya adalah di identitasnya.
Maksudnya gini, sadar nggak seumur hidup berapa kali daftar, buka rekening bank, isi nama, alamat, tempat tanggal lahir, nama ibu kandung, dan sebagainya. Lalu buka rekening bank lain, [terus] melakukan hal yang sama. Bukan hanya buka rekening bank, [tapi juga] buka polis asuransi, apply kredit, daftar pasien rumah sakit. 
Itu ngapain sih? Kenapa nggak punya single universal identity [identitas universal tunggal] yang diterima di berbagai merchant? Sekarang kita sedang bangun ekosistemnya di Busan Auto Finance, Kredit Plus, Telkom dan lain-lain. Ya pelan-pelan, orang yang sudah punya PrivyID tinggal login, tidak perlu daftar-daftar lagi. Setelah itu, [ketika daftar] lu tanda tangan digital. Goal-nya seperti itu.

 

Q: Lantas ambisi  PrivyID ke depan seperti apa? 

A: Ada dua sisi. Satu dari sisi government [pemerintahan] dulu lah. Pak Jokowi selalu ngomong, ekonomi digital. Sekarang fondasi ekonomi digital itu menurut saya ada dua. Satu, identitas digital yang terpercaya di dunia maya dan yang kedua adalah tanda tangan digital yang sah di mata hukum dan dapat dibuktikan di pengadilan. 
Kedua, Indonesia itu punya goal untuk mereduksi emisi karbon [CO2]. Indonesia punya komitmen besar sekali kepada PBB, dari emisi karbon dan pembalakan hutan. Kalau semua kertas baik di government maupun di komersial itu hilang, itu yang namanya CO2 jadi turun berapa?
Tidak hanya itu, kurirnya yang mengirim tanda tangan kontrak, bisa berkurang karena semua digital. Indonesia sebenarnya bisa menggadang-gadang ke dunia internasional, ini komitmen kita cut emisi karbon sudah tercapai. Kertas hilang, kurir hilang.

Nah, buat Anda yang terpinspirasi cerita Marshall Pribadi dari awal membangun PrivyID hingga berhasil memenangi Danamon Entrpreneur Awards 2017 sebagai most promosing fintech, kini Anda juga bisa memulai bisnis kreatif Anda sendiri. Marshall saja mampu memetik kesuksesan dengan ide bisnis sederhananya, kenapa Anda tidak bisa? Nantinya, Anda juga bisa menggunakan Danamon Solusi UKM untuk memperlancar bisnis yang Anda jalani. Bagaimana? Apakah Anda siap membangun bisnis sendiri dan mulai pegang kendali?

 

Fakta Teknologi Tanda Tangan Digital yang dipakai PrivyID

  1. Teknologi yang dipakai oleh PrivyID sekarang adalah algoritma RSA 2048 bit SSL untuk mengenkripsi setiap dokumen digital.
  2. Setelah dokumen digital siap diterbitkan, PrivyID akan menggunakan public key infrastructure yang bertugas untuk menerbitkan pasangan kunci privat dan kunci publik dengan menggunakan sertifikat elektronik X.509 bagi setiap penggunanya.
  3. Setiap pengguna PrivyID akan mempunyai kunci privat yang dapat digunakan oleh dirinya sendiri, salah satunya berguna untuk menandatangani sebuah dokumen digital. Jadi tanda tangan digital tidak bisa dibobol.
  4. Di dalam sistem yang ada di PrivyID, dokumen digital tersebut akan diberikan sertifikat digital yang melakukan verifikasi bahwa yang menandatangani dokumen tersebut benar-benar pemilik kunci privat. PrivyID di sini merupakan satu-satunya penyedia Certificate Authority (CA) di Indonesia.
  5. Manfaat penggunaan PrivyID ini adalah agar sebuah dokumen digital dapat ditandatangani secara digital serta tanda tangan tersebut tidak dapat diubah-ubah sehingga dokumen dan tanda tangan digital tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Hal-Hal yang harus Anda Ketahui Mengenai Tanda Tangan Digital

  1.  Certificate authority (CA) adalah lembaga yang berperan sebagai trusted third party (pihak ketiga yang dipercaya) yang bertugas menerbitkan sertifikat dokumen digital yang sudah ditandatangani. Dengan diterbitkannya sertifikat ini maka kebenaran pihak yang memberikan tanda tangan sudah terverifikasi, sehingga tanda tangan digital tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  2. Tanda Tangan Digital adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi digital yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi digital lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi. (UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).
  3. Syarat-syarat tanda tangan digital menurut Pasal 11 UU ITE adalah:
    • Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik (digital) terkait hanya kepada Penanda Tangan;
    • Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
    • Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
    • Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
    • Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya, dan;
    • Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi Elektronik yang terkait.
  4. Consumer on boarding adalah proses di mana Anda menyambut pelanggan untuk bergabung ke dalam bisnis yang Anda jalani.
  5. Perbedaan tanda tangan digital dan e-KTP adalah e-KTP merupakan identitas digital, bukan identitas online. Artinya, ketika Anda ingin menandatangani sebuah dokumen digital, tentu Anda tidak bisa menggunakan e-KTP. Yang bisa Anda gunakan adalah tanda tangan digital, yang dalam hal ini dikeluarkan oleh PrivyID.