1. Peserta wajib mengenakan kostum lari yang wajar.
2. Peserta wajib meletakan nomor peserta lomba (bib) di dada. Nomor lomba (bib) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pengalihan nomor lomba (bib) berakibat peserta didiskualifikasi.
3. Flag Off untuk semua kategori akan dilakukan pada pukul 05:15 WIB (atau sesuai informasi yang akan diumumkan kemudian). Penunjukan waktu akan ditampilkan di start line dan finish line.
4. Untuk kenyamanan berlari, Peserta wajib standby pada starting pen sesuai dengan catatan waktu dan kemampuannya.
5. Untuk seluruh kategori berlaku batas waktu lomba/Cut off time; 3,5 jam sejak start dimulai (gun-time). Persyaratan batas waktu lomba kegiatan berlaku terhadap semua kategori.
6. Check point akan ditempatkan di start line, titik tertentu di rute lomba dan di finish line. Check point terdiri atas split time/sensor mat, penanda (gelang atau kalung/lanyard). Setiap Peserta wajib mengambil penanda di setiap checkpoint yang dilengkapi.
7. Penentuan pemenang ditentukan berdasarkan waktu tercepat pada masing-masing kategori, gender dan kelas. Penentuan pemenang dilihat dari real time pada chip time yang melekat pada peserta dan penanda.
8. Timing-chip merupakan alat pencatat yang umum digunakan dalam lomba lari. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, timing chip dapat tidak terbaca oleh sensor (akibat tertekuk, terendam ataupun kesalahan sistem). Dalam hal tidak terbaca, maka catatan waktu Peserta tidak dapat dilihat pada hasil lomba.
9. Peserta dilarang melakukan kecurangan seperti mengganggu/ menghadang/ mendorong peserta lain dengan berjalan di depan peserta lain, mencari keuntungan waktu dengan berlari memperpendek jarak lomba, menggunakan in-line skating, membonceng kendaraan, menggunakan dopping, memperoleh bantuan dari orang lain, menggunakan bib palsu. Panitia akan mendiskualifikasi Peserta yang melakukan kecurangan.
10. Panitia menyediakan pos-pos minum terletak di beberapa titik disepanjang lintasan lomba dan di garis finish.
11. Keamanan jalan raya di bawah pengendalian Pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan setempat yang dikoordinasi oleh Penyelenggara.
12. Layanan kesehatan akan diberikan oleh Panitia dan petugas resmi di sepanjang lintasan lomba. Panitia bekerjasama dengan rumah sakit setempat dan atau rumah sakit yang dirujuk sponsor. Petugas kesehatan dapat menghentikan peserta untuk melanjutkan lomba dikarenakan alasan kesehatan.
13. Juara podium terdiri dari juara 1, 2, dan 3 pada masing-masing kategori (5K, 10K 15K dan 21K), gender (putra dan putri) dan kelas (umum dan master di atas 45 tahun). Pemenang hanya berhak memperoleh satu hadiah.
14. Hanya pemenang yang: (a) tidak didiskualifikasi; dan (b) datanya sesuai dengan nomor lomba (bib); yang berhak menjadi juara dan mendapatkan hadiah. Jika data pemenang dan data nomor lomba (bib) tidak sesuai, maka peserta tersebut didiskualifikasi dan tidak mendapatkan hadiah.
15. Hadiah bagi para pemenang akan diberikan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk dalam bentuk tabungan Danamon, dengan tenggang waktu maksimal empat belas (14) hari kerja setelah dilakukan pembukaan rekening Danamon. Hadiah lomba akan dipoting pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
16. Seluruh materi foto, rekaman film peserta beserta turunannya dalam bentuk promosi maupun fotografi pada saat lomba adalah milik Panitia dan dapat dipergunakan seluas-luasnya untuk kepentingan promosi dan penggandaan lebih lanjut.
17. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditetapkan kemudian. Penyelenggara berhak melakukan penyesuaian dan modifikasi atas aturan lomba jika dipandang perlu. Segala penyesuaian dan modifikasi akan dilakukan dengan pemberitahuan kepada Peserta.