SYARAT DAN KETENTUAN 
TABUNGAN BISA iB (USD)

 

  1. Tabungan BISA iB (USD) merupakan produk rekening tabungan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) yang disediakan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (”Bank Danamon”) untuk nasabah sesuai prinsip Syariah dengan menggunakan akad wadiah.
  2. Tabungan BISA iB (USD) dapat dibukakan untuk nasabah perorangan atau badan usaha.
  3. Nasabah dapat melakukan transaksi baik setoran maupun penarikan dana dalam mata uang Rupiah (IDR) atau mata uang asing yang ditentukan Bank Danamon. Kurs jual beli valuta asing dan/atau komisi dapat dikenakan atas transaksi setoran atau penarikan ini sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Danamon. Nilai tukar (kurs) dapat berubah sewaktu – waktu.
  4. Nasabah dapat menikmati kemudahan layanan dengan berbagai fitur transaksi seperti fasilitas mobile banking (D-Bank), internet banking (Danamon Online Banking), Danamon SMS dan ATM untuk menambahkan kenyamanan Nasabah dalam bertransaksi di mana saja dan kapan saja.
  5. Nasabah yang melakukan penutupan rekening Tabungan BISA iB (USD) akan dikenakan biaya penutupan rekening.
  6. Nasabah yang membuka Tabungan BISA iB (USD) wajib melengkapi dan menandatangani Formulir Data Nasabah, Aplikasi Pembukaan Rekening dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank Danamon (copy Kartu Identitas, NPWP dan dokumen lainnya). Jika pembukaan Tabungan BISA iB USD dilakukan melalui aplikasi D-Bank PRO, maka Nasabah wajib mengisi data dan memenuhi  persyaratan sesuai langkah-langkah yang diminta saat melakukan pembukaan Tabungan BISA iB USD melalui D-Bank PRO. 
  7. Nasabah yang membuka Tabungan BISA iB USD akan mendapatkan kartu debit Bank Danamon. Nasabah wajib mematuhi syarat dan ketentuan kartu debit yang berlaku di Bank Danamon.
  8. Kartu debit yang ditebitkan oleh Bank Danamon didukung oleh jaringan online dan real time di seluruh ATM Danamon, ATM Bersama, Prima, ALTO, dan Cirrus di seluruh Indonesia. Nasabah yang melakukan transaksi melalui jaringan ATM Bersama, Prima, ALTO, dan Cirrus dapat dikenakan biaya sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Bank Danamon.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah  PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
  10. Bank Danamon akan menginformasikan setiap perubahan manfaat, biaya, risiko kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon, dan dalam hal Nasabah tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Nasabah dapat mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan dikirim/diumumkan melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam waktu yang disebutkan diatas. 
  11. Dalam hal Nasabah bermaksud mengakhiri/menutup produk dan/atau layanan yang telah diperoleh, maka Nasabah wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya terlebih dahulu.  
  12. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan produk dan layanan, maka Nasabah dapat menghubungi Hello Danamon di nomor di nomor 1-500-090 atau email di hellodanamon@danamon.co.id. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id.
  13. Syarat dan Ketentuan ini disusun dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Apabila terdapat perbedaan antara versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maka versi dalam bahasa Indonesia yang akan berlaku;
  14. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  15. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan/Regulator.
     

 
Layanan/Keluhan 24 Jam
Hello Danamon 1-500-090