Syarat dan Ketentuan Umum Rekening Tabungan Jemaah Haji
(“Syarat dan Ketentuan Umum”)
I. Definisi :
Dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, istilah-istilah yang diawali huruf besar mempunyai arti sebagai berikut:
- Badan Pengelola Keuangan Haji (“BPKH”) adalah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan pengelolaan keuangan haji.
- Bank adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah yang telah ditunjuk oleh BPKH sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH).
- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (“BPIH”) adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji.
- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (“BPIH Khusus”) adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus. Ibadah Haji Khusus adalah ibadah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh penyelenggara ibadah ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus. Penyelenggara ibadah haji khusus adalah biro perjalanan yang telah mendapat izin Menteri untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus.
- Jemaah Haji adalah nasabah Bank yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
- Kas Haji Umum adalah rekening BPKH pada Bank yang digunakan untuk tujuan penerimaan BPIH dan/atau BPIH Khusus dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji.
- Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari Jemaah Haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- Rekening Tabungan Jemaah Haji (“RTJH”) adalah rekening yang dibuka oleh Jemaah Haji pada Bank untuk tujuan pembayaran setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus.
- Rekening Virtual adalah rekening yang terhubung dengan Kas Haji Umum yang diberikan oleh BPKH kepada Jemaah Haji sebagai nomor rekening tujuan penerimaan pembayaran BPIH dan/atau BPIH Khusus.
II. Syarat dan ketentuan RTJH
A. Ketentuan Umum
- Jemaah Haji setuju dan dengan ini menyatakan bahwa pembukaan RTJH tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum ini dan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah.
- Jemaah Haji memberikan kuasa kepada Bank untuk membuka RTJH.
- Jemaah Haji wajib menandatangani aplikasi pembukaan RTJH dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan.
- Jemaah Haji wajib mengisi dan menandatangani Akad Wakalah yaitu akad al wakalah al khassah al muqayyadah untuk pengelolaan dana haji yang telah disetorkan Jemaah Haji kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
- RTJH dibuka dengan syarat setoran awal minimal sebesar nominal setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus yang ditentukan oleh Kementerian Agama.
- Setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus dibayarkan melalui RTJH untuk diteruskan ke Kas Haji Umum sebagai salah satu syarat untuk memperoleh nomor Rekening Virtual
- Pembukaan RTJH dan setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus dilakukan di cabang Bank sesuai domisili Jemaah Haji yang tercantum dalam kartu identitas. Cabang yang dimaksud adalah cabang Bank yang dapat melayani transaksi syariah pembukaan rekening RTJH dan setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus. Cabang Bank adalah kantor Bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan tempat usaha yang permanen dan alamat kantor yang jelas tempat kantor cabang tersebut melakukan kegiatannya.
- Pembukaan RTJH dengan setoran awal dalam bentuk warkat bank lain atau kiriman uang melalui bank koresponden, akan dibukukan setelah Bank menerima dana tersebut dalam RTJH
- Jemaah Haji telah membaca dan mendapatkan penjelasan yang cukup dari Bank mengenai hak-hak jemaah haji sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran 1.
B. Rekening Virtual
- Bank akan membuka Rekening Virtual untuk setiap Jemaah Haji.
- Rekening Virtual merupakan nomor identifikasi Jemaah Haji yang diperoleh dari BPKH sebagai nomor rekening tujuan penerimaan nilai manfaat.
- Rekening Virtual bertujuan agar setiap Jemaah Haji dapat mengetahui nilai manfaat BPIH dan/ atau BPIH Khusus yang menjadi haknya.
- Bank tidak mengenakan biaya administrasi atas Rekening Virtual.
- BPKH menyusun dan menetapkan syarat dan ketentuan untuk layanan Rekening Virtual.
- Jemaah Haji dapat mengakses Rekening Virtual setelah menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh BPKH.
- Pembayaran nilai manfaat yang dibayarkan ke Rekening Virtual dilakukan oleh Bank sesuai instruksi BPKH.
- Jemaah Haji tidak dapat melakukan pengambilan atau penarikan saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus yang tercatat dalam Rekening Virtual.
- Jemaah Haji tidak dapat mengeluarkan nilai manfaat yang dibayarkan ke Rekening Virtual Jemaah Haji.
- Nilai manfaat sebagaimana tercatat di Rekening Virtual Jemaah Haji hanya akan dibayarkan ke RTJH dalam hal penutupan rekening atau pengembalian sebagaimana diatur di peraturan yang ditetapkan oleh BPKH dari waktu ke waktu.
C. Penutupan RTJH
- RTJH dapat ditutup paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal kedatangan kelompok terbang terakhir Jemaah Haji di Indonesia pada tahun dimana Jemaah Haji melaksanakan ibadah haji.
- Apabila: (i) Setelah lewatnya jangka waktu sebagaimana diatur pada poin (1) diatas; dan (ii) RTJH telah bersaldo nihil, maka Bank dapat melakukan penutupan RTJH sepanjang penutupan tersebut telah disetujui oleh BPKH.
- Jemaah Haji berhak menutup RTJH dan menerima sisa nilai manfaat BPIH dan/ atau BPIH Khusus sebagaimana tercatat di Rekening Virtual dengan menyerahkan bukti keberangkatan haji yang dikeluarkan oleh kementerian Agama.
- Penutupan RTJH dapat juga dilakukan apabila Jemaah Haji meninggal atau membatalkan porsi haji atas alasan lain yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penyelenggaran Ibadah Haji.
- Penutupan RTJH tidak dikenakan biaya administrasi.
- Pengembalian sisa nilai manfaat yang tercatat dalam RTJH dilakukan berdasarkan instruksi BPKH dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Apabila fungsi Bank selaku BPS BPIH dibatalkan dan/atau tidak diperpanjang oleh BPKH, maka seluruh dana dalam RTJH akan dipindahkan sesuai tata cara dan waktu yang ditetapkan dalam instruksi BPKH. Pemindahan RTJH sebagaimana dimaksud dalam bagian ini tidak dikenakan biaya administrasi.
III. Lain-lain
- Jemaah Haji dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan kepada Bank melalui Kantor Cabang terdekat atau melalui Hello Danamon 1-500-090 secara lisan maupun secara tertulis ke hellodanamon@danamon.co.id
- Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk maka yang berlaku adalah sebagaimana yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Jemaah Haji dengan ini menyatakan bahwa Jemaah Haji telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum ini sebelum membuka RJTH.
Lampiran 1
Ketahui Hak-Hak Anda
Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU No 34/2014) diterbitkan untuk menjamin terwujudnya idealitis pengelolaan Keuangan Haji. Undang-Undang ini, di samping mengatur pengelolaan setoran BPIH jemaah haji, juga mengatur DAU dan sumber lain yang tidak mengikat.
Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan dalam bentuk investasi yang nilai manfaatnya digunakan untuk peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas, dan efisiensi BPIH, juga untuk kemaslahatan umat Islam.
Di sisi lain, Undang-Undang ini juga mengamanatkan pengelolaan Keuangan Haji dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.
Untuk melakukan pengelolaan Keuangan Haji, Undang-Undang ini membentuk BPKH sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Kewajiban BPKH (antara lain):
1. Mengelola Keuangan Haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan Jemaah Haji dan kemaslahatan umat Islam.
2. Memberikan informasi melalui media mengenai kinerja, kondisi keuangan serta kekayaan, dan hasil pengembangannya secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
3. Memberikan informasi kepada Jemaah Haji mengenai nilai manfaat BPIH dan/atau BPIH Khusus melalui rekening virtual setiap Jemaah Haji.
4. Melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
5. Melaporkan pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dan DPR.
6. Membayar nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus secara berkala ke rekening virtual setiap Jemaah Haji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Mengembalikan selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan kepada Jemaah Haji.
Hak-Hak Calon Jemaah:
- Calon Jemaah berhak menerima rekening virtual. Yang dimaksud dengan “rekening virtual” adalah rekening bayangan yang terhubung dengan rekening induk. Rekening virtual memiliki nomor identifikasi BPKH yang dibuka oleh bank atas permintaan BPKH untuk selanjutnya diberikan oleh BPKH kepada Jemaah Haji sebagai nomor rekening tujuan penerimaan nilai manfaat.
- Calon Jemaah berhak menerima nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengembangan Keuangan Haji.
- Dalam hal saldo setoran BPIH lebih besar daripada penetapan BPIH tahun berjalan, Calon Jemaah berhak menerima pengembalian selisih tersebut.
- Calon Jemaah (atau ahli waris sah Calon Jemaah) berhak menerima pengembalian saldo setoranBPIH apabila Calon Jemaah membatalkan porsinya baik karena meninggal dunia maupun alasan lain yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Tahukah anda:
- Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus merupakan dana titipan Jemaah Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dana titipan Jemaah Haji merupakan dana yang tidak dicatat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji pada Kas Haji melalui BPS BPIH. Yang dimaksud dengan “dalam kedudukan BPKH sebagai wakil Jemaah Haji yang sah” adalah dapat menggunakan istilah Qualitate Qua atau “qq” sehingga rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji dalam perbankan dapat disingkat menjadi “rekening a.n. BPKH qq Jemaah Haji”.Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan: prinsip syariah; prinsip kehati-hatian; manfaat; nirlaba; transparan; dan akuntabel.
- Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan: prinsip syariah; prinsip kehati-hatian; manfaat; nirlaba; transparan; dan akuntabel.
- Yang dimaksud dengan asas “manfaat” adalah pengelolaan Keuangan Haji harus dapat memberikan manfaat atau maslahat bagi Jemaah Haji dan umat Islam.
- Yang dimaksud dengan asas “nirlaba” adalah pengelolaan Keuangan Haji dilakukan melalui pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi Jemaah Haji dan kemaslahatan umat Islam, namun dengan tidak ada pembagian deviden bagi pengelolanya.
- Yang dimaksud dengan asas “transparan” adalah pengelolaan Keuangan Haji harus dilakukan secara terbuka dan jujur melalui pemberian informasi kepada masyarakat, khususnya kepada Jemaah Haji tentang pelaksanaan dan hasil pengelolaan Keuangan Haji.
- Yang dimaksud dengan asas “akuntabel” adalah pengelolaan Keuangan Haji harus dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, khususnya kepada Jemaah Haji.
- Anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian atas penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji secara keseluruhan yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya.
- Pengawasan terhadap BPKH dilakukan secara internal dan eksternal. Pengawasan internal BPKH dilakukan oleh dewan pengawas. Pengawasan eksternal BPKH dilakukan oleh DPR berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
- Pada akhir masa jabatan, anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan DPR.
- Seluruh setoran yang telah dibayar oleh jemaah haji ke BPKH dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia.
- Anda dapat menyampaikan kritik mau pun saran dan/atau masukan terkait pengelolaan keuangan haji ke BPKH dengan menghubungi: bpkh@bpkh.go.id
Layanan/Keluhan 24 Jam
Hello Danamon 1-500-090