Merupakan bentuk invenstasi sesuai Syariah dengan prinsip Mudharabah. Investasi ini diperuntukkan bagi nasabah perorangan atau badan (non perorangan) dengan pilihan waktu penempatan berjangka 1, 3, 6 atau 12 bulan atau On Call (harian) pilihan 7, 14 dan 21 hari. Jangka waktu produk akan berakhir pada saat jatuh tempo atau nasabah break (menutup) deposito sebelum jatuh tempo.
Tentang Deposito Syariah
Manfaat :
Risiko :
Risiko yang melekat pada Deposito ini adalah perubahan biaya biaya, Nisbah dan Gross Profit Distribution (Pendapatan Kotor Bank yang dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Bank dan akan diinformasikan melalui cabang, website atau media lainnya yang dianggap layak oleh Bank.
Persyaratan dan Tata Cara :
Jika ada pengaduan atau hal – hal yang kurang jelas dapat menghubungi Hello Danamon di 1-500-090 atau kunjungi cabang terdekat.
Biaya :
|
Rp 8.000.000,- Rp 100.000.000,- |
|
Rp 6.000,- |
|
Rp 30.000,- (cair sebagian) Rp 50.000,- (cair seluruhnya) |
Simulasi :
Rumus Perhitungan Bagi Hasil :
SALDO RATA – RATA NASABAH X ALOKASI PENDAPATAN X % NISBAH
TOTAL SALDO RATA – RATA PRODUK
Maka perhitungannya bagi hasil sblm pajak sebagai berikut :
1,000,000,000 |
x |
8.947.987.839 |
x |
70% |
= |
5.965.637 |
1.049.945.156.243 |
Pajak 20% = 1.193.127
Bagi hasil = 4.772.509
Perlakuan Bagi Hasil untuk Deposito yang dicairkan sebelum jatuh tempo sebagai berikut :
Kondisi |
Perlakuan Bagi Hasil untuk Nasabah |
Penempatan < 21="" /> |
Bagi hasil diberikan secara proporsional dengan menggunakan perhitungan bagi hasil investasi harian (Deposito On Call) yang berlaku hari itu |
Penempatan > 21 hari |
Bagi hasil diberikan secara proporsional dengan menggunakan perhitungan bagi hasil sesuai akad awal. |