Syariah - Deposito

Merupakan bentuk invenstasi sesuai Syariah dengan prinsip Mudharabah. Investasi ini diperuntukkan bagi nasabah perorangan atau badan (non perorangan) dengan pilihan waktu penempatan berjangka 1, 3, 6 atau 12 bulan atau On Call (harian) pilihan 7, 14 dan 21 hari. Jangka waktu produk akan berakhir pada saat jatuh tempo atau nasabah break (menutup) deposito sebelum jatuh tempo.  

Tentang Deposito Syariah

Manfaat :

  • Aman dan fleksibel
  • Bagi hasil yang kompetitif.
  • Dana disalurkan kepada sektor rill yang menguntungkan dan sesuai prinsip Syariah.
  • Membantu perencanaan program investasi nasabah.

Risiko :

Risiko yang melekat pada Deposito ini adalah perubahan biaya biaya, Nisbah dan Gross Profit Distribution  (Pendapatan Kotor Bank yang dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Bank dan akan diinformasikan melalui cabang, website atau media lainnya yang dianggap layak oleh Bank.

Persyaratan dan Tata Cara : 

  • Menunjukan identitas asli yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor).
  • Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi SIUP/NPWP/TDP/Akta Pendirian perusahaan/dokumen lain (untuk Non Perorangan).
  • Mengisi formulir pembukaan rekening.

Jika ada pengaduan atau hal – hal yang kurang jelas dapat menghubungi Hello Danamon di 1-500-090 atau kunjungi cabang terdekat.

Biaya :

  • Minimum Penempatan :
  1. Perorangan
  2. Badan(Non Perorangan)


Rp 8.000.000,-

Rp 100.000.000,-

  • Biaya materai saat buka dan cair*

Rp 6.000,-

  • Biaya Deposito yang dicairkan sebelum jatuh tempo (berlaku untuk nasabah Perorangan dan Badan)

Rp 30.000,- (cair sebagian)

Rp 50.000,- (cair seluruhnya)


Simulasi : 

  • Penempatan Deposito 1 bulan     = 1. 000.000.000
  • Total Saldo Rata – rata Produk    = 1.049.945.156.243
  • Total Alokasi Pendapatan             = 8.947.987.839
  • Nisbah ( Nasabah : Bank )           = 70% : 30%


Rumus Perhitungan Bagi Hasil :


SALDO RATA – RATA NASABAH   X  ALOKASI PENDAPATAN  X % NISBAH

TOTAL SALDO RATA – RATA  PRODUK


Maka perhitungannya bagi hasil sblm pajak sebagai berikut :

1,000,000,000

x

8.947.987.839

x

70%

=

5.965.637

1.049.945.156.243

           


Pajak 20% = 1.193.127

Bagi hasil  = 4.772.509     


Perlakuan  Bagi Hasil untuk Deposito yang dicairkan sebelum jatuh tempo sebagai berikut :

Kondisi

Perlakuan Bagi Hasil untuk Nasabah

Penempatan < 21="" />

Bagi hasil diberikan secara proporsional dengan menggunakan perhitungan bagi hasil investasi harian (Deposito On Call) yang berlaku hari itu

Penempatan > 21 hari

Bagi hasil diberikan secara proporsional dengan menggunakan perhitungan bagi hasil sesuai akad awal.