Program Tabungan Danamon dan MAPClub


Syarat dan Ketentuan Umum Program Tabungan Danamon dan MAPClub (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Tabungan Danamon dan MAPClub (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan MAPClub.

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program berlaku dari 1 November 2023 hingga 29 Februari 2024 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):

  1. Nasabah baru yang belum pernah menjadi nasabah Bank Danamon; dan
  2. Merupakan anggota (member) dari MAPClub.
  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Program ini memiliki skema sebagai berikut ini:
    • Nasabah melakukan pembukaan rekening Danamon Save (tidak berlaku produk syariah) berdasarkan referensi dari MAPClub dengan memasukkan kode khusus MAPCLUB pada kolom referral code.
    • Jika Nasabah berhasil melakukan pembukaan rekening Danamon Save, maka akan berkesempatan mendapatkan manfaat sebagai berikut:

      Jenis Manfaat

      Penjelasan Manfaat

      Persyaratan

      Manfaat Onboarding

      Mendapatkan hadiah senilai:

      1. Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) di bulan pertama.
      2. Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di bulan kedua.
      3. Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) di bulan ketiga.
      1. Melakukan aktivasi D-Bank PRO dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah pembukaan rekening.
      2. Memiliki saldo rata-rata rekening Danamon Save sebesar:
        1. Bulan pertama minimal Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
        2. Bulan kedua minimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
        3. Bulan ketiga minimal Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
      3. Saldo rata-rata bulan kedua dan bulan ketiga wajib ada penambahan dari saldo rata-rata bulan sebelumnya sebesar minimal Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

       

      Manfaat Transaksi

      Mendapatkan cashback 10% (sepuluh persen) atau maksimal senilai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan, selama 3 (tiga) bulan setelah pembukaan rekening Danamon Save.

      1. Berbelanja di aplikasi MAPClub dengan pembayaran menggunakan debit online dengan sumber rekening Danamon Save yang dibuka berdasarkan Program, senilai akumulasi minimal Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan. 
      2. Transaksi yang diperhitungkan adalah yang dilakukan sejak 1 (satu) hari setelah setoran awal dilakukan.

       

    • Berikut ilustrasi untuk manfaat onboarding:

      CONTOH

      ILUSTRASI

      Contoh 1

      Nasabah A berhasil membuka rekening Danamon Save pada 1 November 2023 dan pada 7 November 2023 Nasabah A berhasil mengaktivasi D-Bank PRO.

       

      Selama 3 (tiga) bulan pertama, rekening Danamon Save Nasabah A memiliki saldo rata-rata sebagai berikut:

      • Bulan pertama Rp510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah).
      • Bulan kedua Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
      • Bulan ketiga Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

       

      Dikarenakan Nasabah A berhasil mengaktivasi D-Bank PRO dalam waktu 7 hari kalender dan setiap bulannya memiliki saldo rata-rata minimum sesuai ketentuan, maka Nasabah A akan mendapatkan hadiah sebesar:

      • Bulan pertama Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
      • Bulan kedua Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
      • Bulan ketiga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

       

      Contoh 2

      Nasabah B berhasil membuka rekening Danamon Save pada 1 November 2023 dan pada 7 November 2023 Nasabah B berhasil mengaktivasi D-Bank PRO.

       

      Selama 3 (tiga) bulan pertama, rekening Danamon Save Nasabah B memiliki saldo rata-rata sebagai berikut:

      • Bulan pertama Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
      • Bulan kedua Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
      • Bulan ketiga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

       

      Dikarenakan Nasabah B berhasil mengaktivasi D-Bank PRO dalam waktu 7 hari kalender dan ada bulan dengan saldo rata-rata minimum sesuai ketentuan, maka Nasabah B akan mendapatkan hadiah sebesar:

      • Bulan pertama Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
      • Bulan kedua tidak mendapatkan reward karena tidak memenuhi minimal saldo rata-rata bulan kedua.
      • Bulan ketiga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

       

       

       

       

       

       

       

      Contoh 3

      Nasabah C berhasil membuka rekening Danamon Save pada 1 November 2023 dan pada 7 November 2023 Nasabah C berhasil mengaktivasi D-Bank PRO.

       

      Selama 3 (tiga) bulan pertama, rekening Danamon Save Nasabah C memiliki saldo rata-rata sebagai berikut:

      • Bulan pertama Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
      • Bulan kedua Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
      • Bulan ketiga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

       

      Dikarenakan Nasabah C berhasil mengaktivasi D-Bank PRO dalam waktu 7 hari kalender dan ada bulan dengan saldo rata-rata minimum sesuai ketentuan, maka Nasabah C akan mendapatkan hadiah sebesar:

      • Bulan pertama Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
      • Bulan kedua dan ketiga tidak mendapatkan hadiah karena tidak ada penambahan saldo rata-rata dari bulan-bulan sebelumnya.

       

    • Berikut ilustrasi untuk manfaat transaksi:

      CONTOH

      ILUSTRASI

      Contoh 1

      Pada bulan November 2023, Nasabah D berhasil melakukan pembukaan rekening Danamon Save.

       

      Nasabah D melakukan transaksi di aplikasi MAPClub dengan rekening Danamon Save senilai total nominal (akumulasi) per bulan sebagai berikut:

      • November 2023 Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
      • Desember 2023 Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
      • Januari 2024 Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

       

      Karena minimal nominal transaksi Nasabah D setiap bulannya sudah memenuhi ketentuan, maka Nasabah D akan mendapatkan hadiah sebesar:

      • November 2023, cashback 10% atau senilai maksimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
      • Desember 2023, cashback 10% atau senilai maksimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
      • Januari 2024, cashback 10% atau senilai maksimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).

       

      Contoh 2

      Pada bulan November 2023, Nasabah E berhasil melakukan pembukaan rekening Danamon Save.

       

      Nasabah E melakukan transaksi di aplikasi MAPClub dengan rekening Danamon Save senilai total nominal (akumulasi) per bulan sebagai berikut:

      • November 2023 Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
      • Desember 2023 Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
      • Januari 2024 Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

       

      Karena minimal nominal transaksi Nasabah E di bulan November 2023 dan Januari 2024 sudah memenuhi ketentuan, maka Nasabah E akan mendapatkan hadiah sebagai berikut:

      • November 2023, cashback 10% atau senilai maksimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
      • Desember 2023, tidak mendapatkan cashback karena nominal akumulasi transaksi di bulan ini tidak memenuhi syarat minimal.
      • Januari 2024, cashback 10% atau senilai maksimal Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).

       

  5. Dengan melakukan pengisian kode khusus di kolom referral code pada saat pembukaan rekening Danamon Save melalui D-Bank Registration dan/atau melakukan transaksi sesuai sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas pembukaan rekening, pengisian kode khusus, dan/atau transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  1. Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapatkan manfaat sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Manfaat akan diberikan dalam bentuk MAP Point, yaitu poin loyalitas yang disediakan oleh MAPClub dan dapat digunakan ketika bertransaksi belanja di aplikasi MAPClub.
  3. MAP Point akan dikreditkan ke nomor keanggotaan Nasabah pada MAPClub, paling lambat sesuai jangka waktu berikut ini:

    Jenis Manfaat

    Periode Reward

    Waktu Pengkreditan

    Manfaat Onboarding

    Hadiah bulan pertama

    H+60 hari kalender setelah bulan pertama

    Hadiah bulan kedua

    H+60 hari kalender setelah bulan kedua

    Hadiah bulan ketiga

    H+60 hari kalender setelah bulan ketiga

    Manfaat Transaksi

    Hadiah bulan pertama

    H+60 hari kalender setelah bulan pertama

    Hadiah bulan kedua

    H+60 hari kalender setelah bulan kedua

    Hadiah bulan ketiga

    H+60 hari kalender setelah bulan ketiga

  4. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya, dan atas pajak hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.
  5. Nasabah wajib memastikan bahwa nomor telepon seluler yang terdaftar pada Bank Danamon ketika melakukan pembukaan rekening adalah sama dengan nomor telepon seluler yang terdaftar pada MAPClub. Dalam hal terdapat perbedaan nomor telepon seluler yang tercatat pada sistem Bank Danamon dengan MAPClub, maka Nasabah memahami dan setuju bahwa tidak akan mendapatkan hadiah berdasarkan Program ini.
  6. Untuk tujuan pemberiah hadiah, Bank Danamon akan memberikan data/informasi Nasabah berupa nomor telepon seluler kepada MAPClub. Dengan melakukan pengisian kode khusus di kolom referral code pada saat pembukaan rekening Danamon Save melalui D-Bank Registration dan/atau melakukan transaksi sesuai sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan data/informasi Nasabah kepada pihak MAPClub untuk tujuan pemberian hadiah.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses- Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Syarat dan ketentuan yang terkait dengan MAP Point, seperti misalkan namun tidak terbatas pada teknis penukaran di aplikasi MAPClub atau Merchant MAP, masa berlaku dari MAP Point, jenis barang yang dapat ditukarkan dengan MAP Point, mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur oleh MAPClub.
  4. Produk, layanan dan/atau dari MAPClub bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari MAPClub. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi MAPClub.
  5. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  8. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});