Syarat dan
Ketentuan Umum Program Tabungan Danamon dan MAPClub (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”)
ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program
Tabungan Danamon dan MAPClub (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia
Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan MAPClub.
Nasabah
dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program sebagai berikut:
Nasabah wajib
membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Bank Danamon
berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas
Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan
Umum Program.
Nasabah
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian,
tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan
keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada
Program ini.
Program ini
memiliki skema sebagai berikut ini:
Nasabah
melakukan pembukaan rekening Danamon Save (tidak
berlaku produk syariah) berdasarkan referensi
dari MAPClub dengan memasukkan kode khusus
MAPCLUB pada kolom referral code.
Jika
Nasabah berhasil melakukan pembukaan rekening
Danamon Save, maka akan berkesempatan
mendapatkan manfaat sebagai berikut:
Jenis
Manfaat
Penjelasan
Manfaat
Persyaratan
Manfaat
Onboarding
Mendapatkan
hadiah
senilai:
Rp30.000,-
(tiga
puluh
ribu
rupiah)
di
bulan
pertama.
Rp50.000,-
(lima
puluh
ribu
rupiah)
di
bulan
kedua.
Rp70.000,-
(tujuh
puluh
ribu
rupiah)
di
bulan
ketiga.
Melakukan
aktivasi
D-Bank
PRO
dalam
7
(tujuh)
hari
kalender
setelah
pembukaan
rekening.
Memiliki
saldo
rata-rata
rekening
Danamon
Save
sebesar:
Bulan
pertamaminimal
Rp500.000,-
(lima
ratus
ribu
rupiah).
Bulan kedua
minimal
Rp1.000.000,-
(satu
juta
rupiah).
Bulan ketiga
minimal
Rp1.500.000,-
(satu
juta
lima
ratus
ribu
rupiah).
Saldo rata-rata
bulan
kedua
dan
bulan
ketiga
wajib
ada
penambahan
dari
saldo
rata-rata
bulan
sebelumnya
sebesar
minimal
Rp500.000,-
(lima
ratus
ribu
rupiah).
Manfaat
Transaksi
Mendapatkan
cashback
10%
(sepuluh
persen)
atau
maksimal
senilai
Rp100.000,-
(seratus
ribu
rupiah)
per
bulan,
selama 3
(tiga)
bulan
setelah
pembukaan
rekening
Danamon
Save.
Berbelanja di aplikasi MAPClub dengan pembayaran menggunakan debit online dengan sumber rekening Danamon Save yang dibuka berdasarkan Program, senilai akumulasi minimal Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan.
Transaksi yang diperhitungkan adalah yang dilakukan sejak 1 (satu) hari setelah setoran awal dilakukan.
Berikut
ilustrasi untuk manfaat onboarding:
CONTOH
ILUSTRASI
Contoh
1
Nasabah
A
berhasil
membuka
rekening
Danamon
Save
pada 1
November
2023 dan
pada 7
November
2023
Nasabah
A
berhasil
mengaktivasi
D-Bank
PRO.
Selama 3
(tiga)
bulan
pertama,
rekening
Danamon
Save
Nasabah
A
memiliki
saldo
rata-rata
sebagai
berikut:
Bulan pertama
Rp510.000,-
(lima
ratus
sepuluh
ribu
rupiah).
Bulan kedua
Rp1.200.000,-
(satu
juta
dua
ratus
ribu
rupiah).
Bulan ketiga
Rp1.700.000,-
(satu
juta
tujuh
ratus
ribu
rupiah).
Dikarenakan
Nasabah
A
berhasil
mengaktivasi
D-Bank
PRO
dalam
waktu 7
hari
kalender
dan
setiap
bulannya
memiliki
saldo
rata-rata
minimum
sesuai
ketentuan,
maka
Nasabah
A akan
mendapatkan
hadiah
sebesar:
Bulan pertama
Rp30.000,-
(tiga
puluh
ribu
rupiah).
Bulan kedua
Rp50.000,-
(lima
puluh
ribu
rupiah).
Bulan ketiga
Rp70.000,-
(tujuh
puluh
ribu
rupiah).
Contoh
2
Nasabah
B
berhasil
membuka
rekening
Danamon
Save
pada 1
November
2023 dan
pada 7
November
2023
Nasabah
B
berhasil
mengaktivasi
D-Bank
PRO.
Selama 3
(tiga)
bulan
pertama,
rekening
Danamon
Save
Nasabah
B
memiliki
saldo
rata-rata
sebagai
berikut:
Bulan pertama
Rp500.000,-
(lima
ratus
ribu
rupiah).
Bulan kedua
Rp950.000,-
(sembilan
ratus
lima
puluh
ribu
rupiah).
Bulan ketiga
Rp1.500.000,-
(satu
juta
lima
ratus
ribu
rupiah).
Dikarenakan
Nasabah
B
berhasil
mengaktivasi
D-Bank
PRO
dalam
waktu 7
hari
kalender
dan ada
bulan
dengan
saldo
rata-rata
minimum
sesuai
ketentuan,
maka
Nasabah
B akan
mendapatkan
hadiah
sebesar:
Bulan pertama
Rp30.000,-
(tiga
puluh
ribu
rupiah).
Bulan kedua
tidak
mendapatkan
reward
karena
tidak
memenuhi
minimal
saldo
rata-rata
bulan
kedua.
Bulan ketiga
Rp70.000,-
(tujuh
puluh
ribu
rupiah).
Contoh
3
Nasabah
C
berhasil
membuka
rekening
Danamon
Save
pada 1
November
2023 dan
pada 7
November
2023
Nasabah
C
berhasil
mengaktivasi
D-Bank
PRO.
Selama 3
(tiga)
bulan
pertama,
rekening
Danamon
Save
Nasabah
C
memiliki
saldo
rata-rata
sebagai
berikut:
Bulan pertama
Rp.1.500.000,-
(satu
juta
lima
ratus
ribu
rupiah).
Bulan kedua
Rp1.500.000,-
(satu
juta
lima
ratus
ribu
rupiah).
Bulan ketiga
Rp1.500.000,-
(satu
juta
lima
ratus
ribu
rupiah).
Dikarenakan
Nasabah
C
berhasil
mengaktivasi
D-Bank
PRO
dalam
waktu 7
hari
kalender
dan ada
bulan
dengan
saldo
rata-rata
minimum
sesuai
ketentuan,
maka
Nasabah
C akan
mendapatkan
hadiah
sebesar:
Bulan pertama
Rp30.000,-
(tiga
puluh
ribu
rupiah).
Bulan kedua
dan
ketiga
tidak
mendapatkan
hadiah
karena
tidak
ada
penambahan
saldo
rata-rata
dari
bulan-bulan
sebelumnya.
Berikut
ilustrasi untuk manfaat transaksi:
CONTOH
ILUSTRASI
Contoh
1
Pada bulan
November
2023,
Nasabah
D
berhasil
melakukan
pembukaan
rekening
Danamon
Save.
Nasabah D
melakukan
transaksi
di
aplikasi
MAPClub
dengan
rekening
Danamon
Save
senilai
total
nominal
(akumulasi)
per
bulan
sebagai
berikut:
November
2023
Rp1.000.000,-
(satu
juta
rupiah).
Desember
2023
Rp1.000.000,-
(satu
juta
rupiah).
Januari
2024
Rp1.000.000,-
(satu
juta
rupiah).
Karena
minimal
nominal
transaksi
Nasabah
D setiap
bulannya
sudah
memenuhi
ketentuan,
maka
Nasabah
D akan
mendapatkan
hadiah
sebesar:
November
2023,
cashback
10%
atau
senilai
maksimal
Rp100.000,-
(seratus
ribu
rupiah).
Desember
2023,
cashback
10%
atau
senilai
maksimal
Rp100.000,-
(seratus
ribu
rupiah).
Januari
2024,
cashback
10%
atau
senilai
maksimal
Rp100.000,-
(seratus
ribu
rupiah).
Contoh
2
Pada bulan
November
2023,
Nasabah
E
berhasil
melakukan
pembukaan
rekening
Danamon
Save.
Nasabah E
melakukan
transaksi
di
aplikasi
MAPClub
dengan
rekening
Danamon
Save
senilai
total
nominal
(akumulasi)
per
bulan
sebagai
berikut:
November
2023
Rp1.000.000,-
(satu
juta
rupiah).
Desember
2023
Rp100.000,-
(seratus
ribu
rupiah).
Januari
2024
Rp1.000.000,-
(satu
juta
rupiah).
Karena
minimal
nominal
transaksi
Nasabah
E di
bulan
November
2023 dan
Januari
2024
sudah
memenuhi
ketentuan,
maka
Nasabah
E akan
mendapatkan
hadiah
sebagai
berikut:
November
2023,
cashback
10%
atau
senilai
maksimal
Rp100.000,-
(seratus
ribu
rupiah).
Desember
2023,
tidak
mendapatkan
cashback
karena
nominal
akumulasi
transaksi
di
bulan
ini
tidak
memenuhi
syarat
minimal.
Januari
2024,
cashback
10%
atau
senilai
maksimal
Rp100.000,-
(seratus
ribu
rupiah).
Dengan
melakukan pengisian kode khusus di kolom referral code pada saat
pembukaan rekening Danamon Save melalui D-Bank Registration
dan/atau melakukan transaksi sesuai sesuai Syarat dan Ketentuan
Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan
menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini. Atas pembukaan rekening, pengisian
kode khusus, dan/atau transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum
Program tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan
Nasabah pada Program ini.
Nasabah yang
telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program akan
mendapatkan manfaat sebagaimana diatur dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
Manfaat akan
diberikan dalam bentuk MAP Point, yaitu poin loyalitas yang
disediakan oleh MAPClub dan dapat digunakan ketika bertransaksi
belanja di aplikasi MAPClub.
MAP Point akan
dikreditkan ke nomor keanggotaan Nasabah pada MAPClub, paling
lambat sesuai jangka waktu berikut ini:
Jenis
Manfaat
Periode
Reward
Waktu
Pengkreditan
Manfaat Onboarding
Hadiah bulan
pertama
H+60
hari kalender setelah
bulan pertama
Hadiah bulan kedua
H+60
hari kalender setelah
bulan kedua
Hadiah bulan ketiga
H+60
hari kalender setelah
bulan ketiga
Manfaat Transaksi
Hadiah bulan
pertama
H+60
hari kalender setelah
bulan pertama
Hadiah bulan kedua
H+60
hari kalender setelah
bulan kedua
Hadiah bulan ketiga
H+60
hari kalender setelah
bulan ketiga
Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya, dan atas pajak hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.
Nasabah wajib memastikan bahwa nomor telepon seluler yang terdaftar pada Bank Danamon ketika melakukan pembukaan rekening adalah sama dengan nomor telepon seluler yang terdaftar pada MAPClub. Dalam hal terdapat perbedaan nomor telepon seluler yang tercatat pada sistem Bank Danamon dengan MAPClub, maka Nasabah memahami dan setuju bahwa tidak akan mendapatkan hadiah berdasarkan Program ini.
Untuk tujuan pemberiah hadiah, Bank Danamon akan memberikan data/informasi Nasabah berupa nomor telepon seluler kepada MAPClub. Dengan melakukan pengisian kode khusus di kolom referral code pada saat pembukaan rekening Danamon Save melalui D-Bank Registration dan/atau melakukan transaksi sesuai sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan data/informasi Nasabah kepada pihak MAPClub untuk tujuan pemberian hadiah.
Nasabah dapat
mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan
maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang
terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di
hellodanamon@danamon.co.id.
Prosedur
mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-
Penanganan-Keluhan-Nasabah.
Syarat dan
ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan
perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat
Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan
Perbankan Bank Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap
berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan
Umum Program ini.
Syarat dan
ketentuan yang terkait dengan MAP Point, seperti misalkan namun
tidak terbatas pada teknis penukaran di aplikasi MAPClub atau
Merchant MAP, masa berlaku dari MAP Point, jenis barang yang
dapat ditukarkan dengan MAP Point, mengikuti syarat dan
ketentuan yang diatur oleh MAPClub.
Produk, layanan
dan/atau dari MAPClub bukan merupakan produk dan tanggung jawab
Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari
MAPClub. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan
dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan
menghubungi MAPClub.
Nasabah dengan
ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini dari waktu ke waktu. Setiap
perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang
tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan
manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan
keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30
(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan
tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi
Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui
perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan
dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui
perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan
kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh
kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
Nasabah
menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang
terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi
lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Apabila
terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi,
transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau
tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi,
pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada
Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk
melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila
ada).
Nasabah setuju
bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil
diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh
Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin
Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga
sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat
mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui
kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan
berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
PT Bank Danamon
Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin
Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank
Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan
lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah
di luar kewenangan Bank Danamon.
Nilai tukar berikut dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Untuk Info Kurs terkini Hubungi cabang Danamon terdekat.
Kurs per 08 December 2023 15:09:02 WIB
Danamon Trade Connect dibangun untuk meningkatkan kualitas pengalaman Trade Finance dan Service dengan melakukan transaksi secara elektronik melalui internet dari kenyamanan kantor Anda.