My Own Installment Cicilan 0% untuk tenor 12 bulan untuk Transaksi di Luar Negeri

Program My Own Installment Spesial Rate 0% Untuk Transaksi Overseas (“Program”) adalah program yang diadakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bagi pemegang Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon (“Pemegang Kartu”) untuk dapat melakukan perubahan (konversi) transaksi pembayaran menjadi cicilan dengan bunga 0% (nol persen) sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Program ini berlaku untuk pengajuan mulai dari 1 April 2023 sampai dengan 31 Maret 2024 (“Periode Program”). 

  1. Pemegang Kartu wajib membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program pada saat pengajuan cicilan melalui Hello Danamon. 
  2. Berlaku untuk seluruh Kartu Kredit Danamon (Visa, Mastercard, JCB dan American Express) dan Kartu Charge Danamon (Visa, Mastercard, dan American Express). 
  3. Program ini tidak berlaku untuk Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon Corporate. 
  4. Kartu Kredit Danamon dan Kartu Charge Danamon wajib dalam keadaan aktif, tidak menunggak, dan tidak terblokir. 
  5. Transaksi yang dapat diubah menjadi cicilan adalah transaksi ritel yang dilakukan di luar negri dan tidak termasuk transaksi tarik tunai (cash advance).  
  6. Minimum transaksi yang dapat dikonversi menjadi cicilan adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan maksimum transaksi yang dapat dikonversi menjadi cicilan sesuai dengan kebijakan Bank Danamon.  
  7. Berikut tenor dan biaya administrasi untuk Program ini

    Promo

    Tenor

    Suku Bunga

    Minimal Transaksi

    Biaya Administrasi

    Cicilan 0%

    6

    0%

    Rp1.000.000,-

    1.79%

    12

    0%

    Rp1.000.000,-

    2.79%

  8. Transaksi yang dilakukan dalam mata uang selain mata uang Rupiah maka akan dikonversikan ke mata uang Rupiah sesuai ketentuan konversi berdasarkan kurs yang berlaku pada prinsipal serta biaya konversi yang ditetapkan Bank Danamon pada saat transaksi dibukukan oleh Bank Danamon. 
  9. Nilai cicilan yang diinformasikan oleh Hello Danamon hanya berupa estimasi perhitungan sesuai dengan pilihan tenor dan bunga Pemegang Kartu. Nilai cicilan yang sebenarnya adalah sebagaimana tertera pada lembar tagihan Pemegang Kartu Kredit Danamon. 
  10. Apabila diperlukan sesuai kebijakan Bank Danamon, Bank Danamon akan melakukan konfirmasi melalui telepon ke nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar pada sistem Bank Danamon. 
  11. Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program apabila tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan/atau berdasarkan penilaian/pemeriksaan yang dilakukan Bank Danamon ternyata tidak sesuai dengan kebijakan Bank Danamon. 
  12. Pemegang Kartu akan menerima notifikasi pemberitahuan atas pengajuan Program melalui surat elektronik (e-mail) yang terdafar pada sistem Bank Danamon. 
  13. Setiap pelunasan dipercepat atau pembatalan transaksi Program, akan dikenakan biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman Program dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada). 
  14. Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran Program, Pemegang Kartu akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku pada Bank Danamon. 
  15. Dalam hal Nasabah tidak membayar minimum tagihan Kartu Kredit atau Kartu Charge Bank Danamon (atau tidak membayar tagihan secara penuh khusus Kartu Charge Danamon American Express) selama 2 (dua) bulan berturut turut pada tanggal jatuh tempo, maka Bank Danamon akan menagihkan seluruh sisa pokok pinjaman ditambah biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman Program, denda keterlambatan dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada). 
  16. Untuk tujuan Program ini, Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengubah transaksi dari Kartu Kredit atau Kartu Charge milik Pemegang Kartu menjadi cicilan. 
     
  1. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  2. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi dan/atau pengajuan Program, namun dengan adanya pembatalan oleh Bank Danamon tersebut tidak menghapuskan kewajiban Pemegang Kartu untuk membayarkan seluruh tagihan Kartu Kredit Danamon miliknya 
  3. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon”. 
  5. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon. 
  6. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  7. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  8. Prosedur mengenai layanan pengaduan yang berlaku di Bank Danamon dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.


Hubungi Hello Danamon 1500090


PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Pelanggan berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.