Hemat hingga 20% di Swiss-Belhotel

Program adalah program promosi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan merchant partner Swiss-Belhotel International - Indonesia yang berlaku bagi pemegang Kartu Debit Danamon, Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express, serta Kartu Charge Danamon American Express namun tidak berlaku untuk kartu kredit jenis corporate (“Kartu Danamon”) untuk mendapatkan diskon dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Program”). 

Periode Program berlaku dari tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 31 Desember 2023 (“Periode Program”)

  1. Syarat dan Ketentuan Swiss-Belhotel International – Indonesia:
  2. Program berupa diskon 20% (dua puluh persen) untuk kamar termasuk sarapan dari harga Best Flexy Rate dan tergantung pada ketersediaan kamar di Swiss-Belhotel International - Indonesia.
  3. Program berupa Diskon 15% (lima belas persen) untuk makanan dan minuman yang berlaku di Swiss-Belhotel International – Indonesia.
  4. Program berlaku untuk online booking melalui swiss-belhotel.com dengan kode promo DANAMONCC dan offline dengan menghubungi telepon 0814-1000-1148.
  5. Program berlaku untuk pemegang Kartu Danamon.
  6. Program tidak dapat digabungkan dengan program atau promo lainnya.
  7. Program berlaku di seluruh Swiss-Belhotel International – Indonesia. 
  8. Kebijakan syarat dan ketentuan Program ini dapat berubah sewaktu-waktu dengan ada pemberitahuan sebelumnya, serta mutlak merupakan keputusan Swiss-Belhotel International – Indonesia.
  1. Produk, layanan dan/atau diskon dari Swiss-Belhotel International – Indonesia bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Swiss-Belhotel International – Indonesia Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi Swiss-Belhotel International – Indonesia.
  2. Dengan mengikuti promo ini, nasabah dianggap mengerti dan menyetujui semua syarat dan ketentuan yang berlaku.
  3. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.  
  4. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  6. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  7. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”. 
  9. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. 
  10. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  11. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  12. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  13. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  14. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

 

PERINGATAN

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon