Program Garuda Indonesia Hemat hingga Rp525 Ribu

Program adalah program promosi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan merchant partner Garuda Indonesia yang berpartisipasi untuk program diskon yang berlaku bagi seluruh pemegang Kartu Kredit Danamon berlogo American Express dan Kartu Charge Danamon American Express (“Pemegang Kartu”) untuk mendapatkan diskon sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Program”). 

Periode Program berlaku dari tanggal 6 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 setiap hari Jumat (“Periode Program”)

  1. Program berlaku bagi seluruh Pemegang Kartu American Express, namun Program tidak berlaku untuk kartu Danamon Corporate.
  2. Hemat hingga Rp525.000 (lima ratus dua puluh lima ribu Rupiah) berlaku dengan detail sebagai berikut:

    Minimum transaksi

    Diskon

    Rp3.500.000

    Rp150.000

    Rp7.000.000

    Rp300.000

    Rp12.000.000

    Rp525.000

  3. Periode pemesanan: 6 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 setiap hari Jumat.
  4. Periode perjalanan: hingga 31 Desember 2023.
  5. Berlaku untuk pembelian tiket melalui Website www.garuda-indonesia.com dan FlyGaruda App dengan menggunakan kode promo TGIF saat memilih jadwal penerbangan.
  6. Berlaku untuk pembelian tiket sekali jalan dan pergi-pulang, baik domestik maupun internasional.
  7. Tidak berlaku kelipatan.
  8. Potongan harga diproses pada tahapan pembayaran dimana sistem akan langsung memotong nilai transaksi.
  9. Apabila nilai potongan tidak muncul, maka kuota harian sudah habis. 
  10. Berlaku untuk satu kartu per hari selama periode program.
  11. Potongan harga hanya berlaku untuk pembayaran menggunakan mata uang Rupiah.
  12. Berlaku Black Out Date dengan rute seperti yang tercantum pada Website Garuda Indonesia.
  13. Ketentuan refund, reissued dan reschedule dari tiket pesawat berlaku sebagaimana aturan yang berlaku di Garuda Indonesia sesuai sub-class tiket masing-masing.
  14. Dalam hal terjadinya refund, pelanggan dapat mengirimkan email ke e-booking@garuda-indonesia.com
  15. Dalam hal terjadinya reschedule dan reissued, pelanggan dapat menghubungi call center Garuda Indonesia di nomor 0804 1 807 807 atau 021 2351 9999, serta live chat.
  16. Ketentuan reschedule dan reissued diluar periode promo untuk tiket dengan harga diskon special dari tiket pesawat berlaku untuk upsell pada published fare.
  17. Bank Danamon berhak untuk membatalkan atau menunda permohonan dalam hal Pemegang Kartu Kredit tidak memenuhi syarat & ketentuan Program atau dinilai tidak layak. Atas pembatalan atau penundaan permohonan tersebut akan diinformasikan kepada pemegang kartu. 
Lain - Lain
  1. Bank Danamon berhak melakukan pengakhiran program sewaktu-waktu dan merubah syarat dan ketentuan. Hal ini akan diinformasikan kepada pemegang kartu sebelum pengakhiran program dan perubahan syarat dan ketentuan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Bank Danamon, jaga kerahasian password, OTP dan data kartu kredit anda (antara lain nomer kartu, masa berlaku, CVC, CVV).
  1. Produk, layanan dan/atau program diskon di merchant partner Garuda Indonesia bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner Garuda Indonesia Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi merchant partner Garuda Indonesia.
  2. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon.  
  9. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id. 
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah 
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

 

PERINGATAN

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon