Cicilan 0% di Dwidayatour

Program adalah program promosi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan merchant partner Dwidayatour untuk program cicilan 0% yang berlaku bagi seluruh pemegang Kartu Kredit Danamon berlogo JCB, Visa, Mastercard dan American Express dan Kartu Charge American Express (“Pemegang Kartu”) untuk mendapatkan cicilan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Program”). 

Periode Program berlaku dari tanggal 18 November 2022 sampai dengan 31 Oktober 2024 (“Periode Program”)

  1. Program berlaku bagi seluruh Pemegang Kartu namun tidak termasuk kartu Danamon Corporate.
  2. Program berlaku cicilan 0% berlaku khusus untuk di Dwidayatour dengan minimum transaksi sebagai berikut:

     

    Min Transaksi

     

    Tenor

     

    Rp3.000.000

     

    3 Bulan

     

    Rp5.000.000

     

    6 Bulan


  3. Transaksi yang dapat diubah menjadi cicilan merupakan transaksi ritel di seluruh kategori untuk pembelanjaan di seluruh outlet Dwidayatour. Untuk list outlet dapat dilihat disini.
  4. Program berlaku untuk Pemegang Kartu utama dan tambahan namun permohonan perubahan cicilan hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Kartu utama (basic).
  5. Proses pengajuan konversi maksimal 7 hari kalender setelah tanggal transaksi.
  6. Pastikan anda belum mengajukan konversi cicilan melalui chanel lainnya (misal SMS, Email).
  7. Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan akan dikenakan biaya admin Rp15.000 (lima belas ribu Rupiah).
  8. Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan tidak akan mendapatkan D-point. 
  9. Cicilan akan ditagihkan bersamaan dengan transaksi pembelanjaan lainnya setiap bulan pada lembar penagihan. Suku Bunga Pembelanjaan akan dikenakan pada pokok cicilan jika Pemegang Kartu membayar kurang dari Total Tagihan baru, atau membayar setelah Tanggal Jatuh Tempo. Bunga tersebut akan menjadi bagian dari Pembayaran Minimum.
  10. Bank Danamon berhak untuk membatalkan atau menunda permohonan dalam hal Pemegang Kartu Kredit tidak memenuhi syarat & ketentuan Program atau dinilai tidak layak. Atas pembatalan atau penundaan permohonan tersebut akan diinformasikan kepada pemegang kartu.
  11. Program juga berlaku untuk Kartu Kredit Standard Chartered Bank Indonesia tertentu. Informasi selengkapnya: bdi.co.id/promoscb
  1. Produk, layanan dan/atau program cicilan 0% di merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi merchant partner.
  2. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  9. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

 

PERINGATAN

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon