Hemat s.d. Rp5 Juta + Cicilan 0% di Bayu Buana Travel

Syarat dan Ketentuan Umum Program Diskon hingga Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan Cicilan 0% di Bayu Buana Travel (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah Bank Danamon yang mengikuti Program Diskon hingga Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan Cicilan 0% di Bayu Buana Travel (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner Bayu Buana Travel. 

Periode Program mulai tanggal 5 Mei – 30 Juni 2023 (“Periode Program”).

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan nasabah atas Program ini apabila nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Dengan nasabah melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan nasabah pada Program dan persetujuan nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  4. Bagi nasabah yang melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah berupa potongan (“Hadiah Program”) dengan rincian sebagai berikut: 
    • Program berupa diskon senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dengan detail sebagai berikut: 
    • Program berlaku untuk transaksi di semua outlet Bayu Buana Travel. List outlet dapat dilihat di sini.
    • Program berlaku untuk transaksi cicilan maupun full payment.
    • Program berlaku untuk semua produk di Bayu Buana Travel.
    • Program berlaku untuk satu kali transaksi per hari per Kartu selama periode program. 
    • Program berlaku bagi seluruh pemegang Kartu Kredit Danamon berlogo American Express, JCB, Mastercard, Visa, dan Kartu Charge American Express, namun tidak termasuk Kartu jenis Corporate (“Pemegang Kartu”) dan berlaku untuk kartu utama dan kartu tambahan.
    • Program cicilan 0% berlaku untuk tenor 3, 6 dan 12 bulan.
    • Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi contact Whatsapp Business Bayu Buana Travel https://bit.ly/BayuBuanaTravel atau +628119923509.
    • Proses pengajuan konversi maksimal 7 hari kalender setelah tanggal transaksi. 
    • Pastikan anda belum mengajukan konversi cicilan melalui channel lainnya (misal SMS, Email). 
    • Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan akan dikenakan biaya admin Rp15.000 (lima belas ribu Rupiah) yang akan dikenakan di billing statement nasabah. 
    • Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan tidak akan mendapatkan D-point.  
    • Cicilan akan ditagihkan bersamaan dengan transaksi pembelanjaan lainnya setiap bulan pada lembar penagihan. Suku Bunga Pembelanjaan akan dikenakan pada pokok cicilan jika Pemegang Kartu membayar kurang dari Total Tagihan baru, atau membayar setelah Tanggal Jatuh Tempo. Bunga tersebut akan menjadi bagian dari Pembayaran Minimum. 
    • Bank Danamon berhak untuk membatalkan atau menunda permohonan dalam hal Pemegang Kartu Kredit tidak memenuhi syarat & ketentuan Program atau dinilai tidak layak. Atas pembatalan atau penundaan permohonan tersebut akan diinformasikan kepada pemegang kartu.  

Pelunasan Awal
  • Pemegang Kartu dapat melakukan pelunasan awal atas angsuran cicilan sebelum jangka waktu cicilan berakhir.
  • Permohonan pelunasan di awal dapat menghubungi Hello Danamon.
  • Minimum transaksi pelunasan Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah). 
  • Terhadap pelunasan di awal (maju), Pemegang Kartu wajib membayar penuh sisa cicilan + sisa bunga + pinalti.
  • Apabila pemegang kartu menunggak > 2 bulan berturut-turut, proses installment dapat dibatalkan oleh pihak Bank dan sisa cicilan akan dibebankan secara penuh + bunga cicilan yang belum di tagihkan.
  • Atas pelunasan awal tersebut, pemegang kartu akan dikenakan biaya pinalti 5%

Lain-lain
  • Bank Danamon berhak melakukan pengakhiran program sewaktu-waktu dan merubah syarat dan ketentuan. Hal ini akan diinformasikan kepada pemegang kartu sebelum pengakhiran program dan perubahan syarat dan ketentuan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Bank Danamon, jaga kerahasian password, OTP dan data kartu kredit anda (antara lain nomer kartu, masa berlaku, CVC, CVV).
  1. Produk, layanan dan/atau diskon dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi merchant partner.
  2. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  9. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.