Hemat s.d. 25% di Best Western Hotels & Resorts

Syarat dan Ketentuan Umum Program Potongan Harga Best Western Hotel (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program potongan harga Best Western Hotel  (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan Best Western Hotel. 

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 15 April 2024 – 30 Desember 2024 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah pemegang Kartu Kredit dan Kartu Charge Bank Danamon berlogo JCB, VISA, Mastercard, American Express.
  2. Nasabah pemegang Kartu Debit/ATM Bank Danamon berlogo Mastercard. 
  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Dengan Nasabah melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Program ini memberikan potongan harga sebagai berikut:
    • Potongan harga sebesar 20% (dua puluh persen) untuk pemesanan kamar (termasuk sarapan untuk 2 (dua) orang) minimal 1 (satu) malam.
    • Potongan harga sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk pemesanan kamar (termasuk sarapan untuk 2 (dua) orang) minimal 2 (dua) malam. 
    • Potongan harga sebesar 20% (dua puluh persen) untuk makanan di seluruh restoran di Best Western Hotel, dengan minimum transaksi Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebelum pajak dan biaya layanan.  Tidak untuk take away/banqueting/pastry/outside catering/group.
    • Berlaku setiap hari (tidak termasuk Hari Raya Idul Fitri 2024 & Hari Raya Natal 2024)
  6. Pemesanan kamar ke Best Western Hotel dapat dilakukan melalui nomor telepon di bawah ini:

    HOTEL

    NOMOR TELEPON

    LOKASI

    Best Western Mangga Dua Hotel & Residence

    021-6122 999

    JALAN MANGGA DUA ABDAD NO 111 JAKARTA 10730

    Best Western Premier The Hive

    021-2982 1888

    JALAN DI PANJAITAN KAV 3-4 JAKARTA 13340

    Best Western Resort Kuta

    0361-767 000

    JALAN KUBU ANYAR 118 BALI 80361

    Best Western Kuta Villa

    0361-756 656

    JALAN NYANG NYANG SARI NO 2 BALI 80361

    Best Western Plus Makassar Beach

    0441-3636 333

    JALAN BOTOLEMPANGAN NO 67 MAKASSAR 90133

    Best Western Papilio Hotel

    031-9904 3000

    JALAN JENDRAL AHMAD YANI NO 176-178 SURABAYA 60235

    Best Western Premier La Grande Hotel

    022-4269 0555

    JALAN MERDEKA NO 25-29 BANDUNG 40117

    Best Western Plus Coco Palu

    0451-481 500

    JALAN BASUKI RAHMAT NO 127 PALU 94111

    Best Western Premier Panbil

    0778-371 888

    JALAN AHMAD YANI,MUKA KUNING BATAM 29433

    Best Western Premier Agung Resort Ubud

    0361-2091 700

    JALAN SRIWEDARI NO 99 BALI 80571

    Best Western The Lagoon Hotel

    0431-7282 888

    JALAN R.W MONGINSIDA NO 1 MANADO 95115

    Best Western Kamala Jimbaran

    0361-4463 208

    JALAN RAYA ULUWATU NO 88X BALI 80361

    Best Western Kindai Hotel

    0511-677 5588

    JALAN A YANI KM 4,5 BANJARMASIN 70324

    Alhambra Hotel & Convention, BW Signature Collection

    0265-425-9999

    JALAN RAYA SENTRAL, SINGAPARNA, TASIKMALAYA, 46414

    Best Western Senayan

    021-2903 7345

    STC SENAYAN, JALAN ASIA AFRIKA JAKARTA 10270

    Best Western Batang Garing

    0536-425 9999

    JALAN RTA MILONO 1,5-JEKAN RAYA, PALANGKARAYA, KALIMANTAN TENGAH 73111

  7. Berlaku untuk kartu utama dan kartu tambahan.
  8. Program tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Produk dan/atau layanan dari Best Western Hotel bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Best Western Hotel. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi pihak Best Western Hotel yang bersangkutan.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, Syarat dan Ketentuan Umum Katu Debit/ATM Danamon, Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon, dan Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan. 
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon