Hemat s.d. 15% di Lumbini Luxury Villas and Spa Jimbaran

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat 15% di Lumbini Luxury Villas and Spa (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu Kredit yang mengikuti Program Diskon 15% di Lumbini Luxury Villas and Spa (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner CV Alam Uluwatu Kencana (“Perusahaan”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan mulai dari tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan 31 Maret 2025 (“Periode Program”).

  1. Program berlaku bagi nasabah Bank Danamon yang memiliki dan bertransaksi dengan tipe kartu (“Pemegang Kartu”) sebagai berikut: (i) Kartu Debit/ATM Bank Danamon Mastercard dan GPN; dan (ii) Kartu Kredit dan Kartu Charge Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express, namun tidak termasuk Kartu jenis corporate (“Kartu”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  5. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Program berlaku untuk penginapan di Lumbini Luxury Villas and Spa, Jl. Raya Uluwatu no 38 Jimbaran, Kuta Bali 80364 – Indonesia 
    2. Program merupakan potongan harga kamar 15% dari tarif sebelumnya untuk tipe kamar (Deluxe & Suite). Potongan harga yang berlaku menjadikan tarif akhir termasuk Pajak sebagai berikut:

      Type Kamar

      Tarif Sebelum Potongan

      Tarif Setelah Potongan (15%)

      Harga Termasuk

      One Bedroom Deluxe Villa

      IDR 2.705.000

      IDR 2.300.000

      Sarapan untuk 2 pelanggan

      One Bedroom Suite Villa

      IDR 3.200.000

      IDR 2.720.000

      Sarapan untuk 2 pelanggan


      Tambahan Biaya
       

      High Season Surcharge pada 1 Juli – 31 Agustus 2024

      IDR 500.000

      Peak Season Surcharge pada 23 Desember – 5 Januari 2025

      IDR 800.000

      Chinese New Year pada 3 hari sebelum dan setelah periode
      (mengikuti tanggal resmi pemerintah)

      IDR 500.000

    3. Tambahan diskon 10% untuk seluruh menu F&B yang tersedia di Lumbini Luxury Villas and Spa.
    4. Manfaat spesial untuk minimum pemesanan 2 (dua) malam mendapatkan romantic room set-up dan 1x minibar.
  6. Program tidak dapat digabungkan dengan promo/program kerja sama lainnya.
  7. Program berlaku untuk transaksi secara pembayaran penuh.
  8. Program berlaku untuk Kartu utama maupun Kartu tambahan.
  9. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  1. Produk dan/atau layanan dari Lumbini Luxury Villas and Spa bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pengakhiran penggunaan Kartu, maupun pemberian manfaat dan/atau cicilan kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express“. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  7. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  8. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  11.  


PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.