Hemat s.d. 10% di Qatar Airways

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat hingga 10% di Qatar Airways (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti program Hemat hingga 10% di Qatar Airways (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner Qatar Airways Q.C.S.C (“Qatar Airways”). 

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 (“Periode Program”).

  1. Program berlaku bagi nasabah Bank Danamon yang memiliki dan bertransaksi dengan tipe kartu (”Pemegang Kartu”) sebagai berikut: Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon berlogo Visa, Mastercard, dan American Express kecuali kartu JCB dan corporate (”Kartu”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  5. Program Hemat berlaku dengan detail ketentuan sebagai berikut:
    1. Hemat hingga 10% dengan ketentuan sebagai berikut: 

      Kelas

      Sub-Kelas

      Hemat

      Bisnis comfort

      D

      10%

      I

      Bisnis Classic

      R

      7%

      I

      Ekonomi Convinience

      S

      10%

      V

      L

      M

      K

      Ekonomi Classic

      O

      7%

      T

      Q

      N


    2. Berlaku untuk pembelian melalui situs (website) www.qatarairways.com/id-id/offers/cug/danamon.html 
    3. Program berlaku dengan memasukkan kode promo : DANAMON 
    4. Tarif normal akan dikenakan untuk setiap pemesanan dan transaksi yang tidak menggunakan kode promo.
    5. Periode travel hingga 31 Desember 2024.
    6. Program berlaku untuk destinasi dari Jakarta dan Denpasar.
    7. Program berlaku untuk destinasi ke Abu Dhabi, Al Ula, Almaty, Amsterdam, Ankara, Athens, Atlanta, Bahrain, Baku, Barcelona, Belgrade, Berlin, Birmingham, Boston, Brussels, Bucharest, Budapest, Cape Town, Chicago, Copenhagen, Dallas, Dar es Salaam, Doha, Dubai, Dublin, Durban, Dusseldorf, Edinburgh, Frankfurt, Geneva, Hamburg, Harare, Helsinki, Houston, Islamabad, Istanbul, Johannesburg, Kilimanjaro, Larnaca, London, Los Angeles, Lusaka, Lyon, Madrid, Manchester, Medina, Miami, Milan, Montreal, Moscow , Munich, Nairobi, New York, Nice, Oslo, Paris, Prague, Ras Al Khaimah, Rome, San Francisco, Sao Paulo, Seattle, Seychelles, Sharjah, Sofia, Stockholm, Tabuk, Tbilisi, Toulouse, Trabzon, Venice, Venice, Vienna, Warsaw, Washington, Yanbu, Yerevan, Zagreb, Zanzibar, Zurich.
    8. Tarif all-in mencakup semua pajak, biaya, dan biaya tambahan yang dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan fluktuasi mata uang.
    9. Biaya tambahan pada periode puncak (high season) mungkin berlaku.
    10. Tarif dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    11. Diskon berlaku untuk tarif dasar satu arah dan pulang pergi hanya untuk kelas tarif tertentu.
    12. Diskon tidak berlaku untuk pajak dan semua biaya tambahan lainnya.
    13. Kursi terbatas dan bergantung pada ketersediaan kelas pemesanan yang relevan.
    14. Tanggal blackout dan biaya tambahan mungkin berlaku. Silakan lihat peraturan tarif untuk rinciannya pada saat pemesanan.
    15. Silakan mengacu pada peraturan tarif pada saat pemesanan untuk mengetahui perubahan, pembatalan, dan ketentuan ketidakdatangan.
    16. Setiap perubahan atau pembatalan kurang dari 3 jam sebelum waktu keberangkatan yang ditentukan akan dianggap sebagai ketidakdatangan.
    17. Untuk perjalanan yang melibatkan beberapa kelas pemesanan, peraturan tarif paling ketat berlaku untuk keseluruhan rencana perjalanan.
    18. Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat di website www.qatarairways.com 
  6. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  7. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  8. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  11.  
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.