Hemat hingga 50% di Sutasoma Hotel at The Tribrata Darmawangsa Jakarta

Syarat dan ketentuan umum program diskon hingga 50% di Sutasoma Hotel at The Tribrata Darmawangsa Jakarta (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program berupa diskon hingga 50% di Sutasoma Hotel at The Tribrata Darmawangsa Jakarta (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan merchant partner Sutasoma Hotel at The Tribrata Darmawangsa Jakarta yang berlaku bagi pemegang Kartu Debit Danamon, Kartu Kredit Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express dan Kartu Charge Danamon American Express namun tidak berlaku untuk Kartu Kredit jenis Corporate (“Pemegang Kartu”). 

Periode Program berlaku dari tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 30 September 2023 (“Periode Program”)

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan nasabah atas Program ini apabila nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Program berlaku diskon sebesar 50% (lima puluh persen)  untuk semua tipe kamar (Deluxe, Executive, Kakawin Suite & Sutasoma Suite)  dari harga Best Available Rates, dengan fasilitas hotel lainnya yang berlaku di Sutasoma Hotel dan koneksi internet (WiFi) tergantung pada ketersediaan kamar.
  4. Program berlaku diskon 25% untuk makanan dan minuman termasuk sarapan pagi di ATMAN lounge, Elisse lounge lounge, In-Room Dining dan Doux Et Doux Cake Shop namun tidak termasuk untuk minuman beralkohol
  5. Program berlaku setiap hari selama Periode Program.
  6. Program tidak dapat digunakan dengan Reservasi Grup
  7. Program berlaku dengan reservasi terlebih dahulu, untuk reservasi bisa menghubungi telepon 021 520 3159 dan WhatsApp 0811-1020-559.
  8. Periode Blackout hanya pada 31 Desember 2022 (Malam Tahun Baru) untuk Kamar
  9. Periode Blackout pada Chinese New Year, Valentine, Ramadhan, Eid Al – Fitr, Eid Al – Adha, Christmas dan December 31 (New Yeare’s Eve) untuk f&b Promo di seluruh outlet
  10. Program berlaku untuk kartu utama dan kartu tambahan. 
  11. Program tidak dapat digabung dengan promosi internal Hotel lainnya yang sedang berjalan
  12. Program berlaku di alamat SUTASOMA HOTEL & THE TRIBRATA DARMAWANGSA JAKARTA di Kompleks The Tribrata Darmawangsa Jakarta sebagai berikut:
    Jalan Darmawangsa Raya, Pulo, Kebayoran – Baru, Jakarta Selatan, 12160
    Telepon. 021 520 3159
  1. Produk, layanan dan/atau diskon dari Sutasoma Hotel at The Tribrata Darmawangsa Jakarta bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Sutasoma Hotel at The Tribrata Darmawangsa Jakarta Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau penghematan tersebut, silakan menghubungi Sutasoma Hotel at The Tribrata Darmawangsa Jakarta.
  2. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Pemegang Kartu tersebut.
  4. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. 
  8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon. 
  9. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon