Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat 15% (lima belas persen) di Waterbom Bali (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini
merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang memiliki
dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti program Hemat 15% (lima belas persen) di Waterbom
Bali (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank bekerja sama dengan merchant partner PT Bali Ocean Magic (“Waterbom Bali”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan mulai tanggal 1 November 2024 sampai dengan 30 April 2025 (“Periode Program”).
Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut: